• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Sebagai Tersangka 2 Kasus

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp58,9 Miliar

November 22, 2023
Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Pelat Nomor Modifikasi Jadi Bidikan

Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Pelat Nomor Modifikasi Jadi Bidikan

Mei 26, 2026
KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

Mei 26, 2026
ADVERTISEMENT
5 Penjaga Rimba: GPA Gendong Adventur Jelajahi Hutan Lindung Bukit Sanggul Demi Penyelamatan Hutan Hujan Tropis Sumatra

5 Penjaga Rimba: GPA Gendong Adventur Jelajahi Hutan Lindung Bukit Sanggul Demi Penyelamatan Hutan Hujan Tropis Sumatra

Mei 26, 2026
Komisi III DPR Setuju Bentuk Panja untuk Bahas RUU Polri

Komisi III DPR Setuju Bentuk Panja untuk Bahas RUU Polri

Mei 26, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi PJBTL PLN Batam–EGS AI Data Center, Nilainya Capai USD 5 Miliar

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi PJBTL PLN Batam–EGS AI Data Center, Nilainya Capai USD 5 Miliar

Mei 26, 2026
Pimpinan DPRD Kota Batam Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-54 kepada Plh Wali Kota Batam Li Claudia Chandra

Pimpinan DPRD Kota Batam Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-54 kepada Plh Wali Kota Batam Li Claudia Chandra

Mei 26, 2026
Menko Airlangga Sebut Pemberdayaan Daerah Kunci Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Menko Airlangga Sebut Pemberdayaan Daerah Kunci Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Mei 26, 2026
Wamen ESDM Tegaskan Blackout di Sumatra Murni Faktor Alam, Bukan Kesengajaan

Wamen ESDM Tegaskan Blackout di Sumatra Murni Faktor Alam, Bukan Kesengajaan

Mei 26, 2026
KKP Gagalkan Benih Lobster Ilegal Bernilai Rp4,6 Miliar

KKP Gagalkan Benih Lobster Ilegal Bernilai Rp4,6 Miliar

Mei 26, 2026
Prediksi BMKG Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini

Prediksi BMKG Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini

Mei 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp58,9 Miliar

[Hukum]

November 22, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
50
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menerima gratifikasi sejumlah Rp 58 miliar lebih. Dugaan penerimaan uang tersebut telah dibacakan oleh jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/11/2023).

“Bahwa penerimaan gratifikasi itu ada yang diterima secara langsung atau melalui rekening bank,” kata jaksa KPK Joko Hermawan dalam sidang hari ini, sebagaimana dilansir CNBC Indonesia.

Jaksa merinci uang yang diterima Andhi itu terdiri dari pecahan rupiah maupun mata uang asing. Rinciannya adalah Rp 50.286.275.189; US$ 264.500 (Rp 3.800.871.000); dan dolar Singapura 409.000 (Rp 4.889.970).

Jaksa menyebut uang itu diterima Andhi selama menjabat sebagai penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 2009-2022. Sejumlah jabatan yang pernah dipegang Andhi di antaranya Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat (2009-2012); Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang (2012-2016); dan terakhir Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Makassar pada 2021-2022.

ADVERTISEMENT

Selama memegang beberapa jabatan itu, Andhi diduga menerima uang dari perusahaan maupun pengusaha yang bergerak di bidang ekspor. Ada 8 pengusaha yang disebut memberikan uang kepada Andhi, di antaranya Suriyanto seorang pengusaha sembako di Karimun sejumlah Rp 2,47 miliar. Uang diterima Andhi sebanyak 32 kali.

Selain itu, ada pula pengusaha Rony Faslah yang memberikan uang dengan total Rp 2,79 mililar kepada Andhi semasa menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau. Pengusaha ekspedisi bernama Rudi Hartono disebut juga memberikan uang dengan jumlah Rp 1,170 miliar semasa dirinya menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC TMP 8 Palembang.

Di luar pemberian dari pengusaha, KPK menyebut bahwa selama menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar Andhi ditengarai menerima uang dalam jumlah Rp 7,076 miliar lewat sejumlah rekening. Sehingga dengan seluruh jumlah penerimaan itu, KPK mendakwa Andhi menerima total uang sebanyak Rp 58,8 miliar terkait jabatannya di Bea Cukai.

Atas dakwaan tersebut, Andhi maupun kuasa hukumnya mengajukan keberatan alias eksepsi. Pembacaan eksepsi dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu pekan depan.

Dugaan korupsi yang dilakukan Andhi mulai terungkap ketika kasus pamer harta mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mencuat ke publik. Andhi menjadi salah satu pejabat Kementerian Keuangan yang disorot karena dia dan keluarganya diduga kerap memamerkan hartanya di media sosial.

KPK kemudian menyelidiki sumber harta dan menetapkan Andhi Pramono menjadi tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. KPK resmi menaikkan kasus ini ke penyidikan dan menahan Andhi pada 7 Juli 2023.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Andhi Pramonoeks Kepala Bea Cukai MakassarGratifikasiKPK
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Dalami Penyerahan Fee Proyek DJKA ke Pejabat Kemenhub

KPK Dalami Penyerahan Fee Proyek DJKA ke Pejabat Kemenhub

Mei 23, 2026
KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

Mei 9, 2026
KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

Mei 9, 2026

Mensos dan Wamensos Datangi KPK Bahas Pengadaan Sekolah Rakyat

Mei 8, 2026

Momentum Hardiknas 2026: KPK Tegaskan Pendidikan Jadi Fondasi Utama Pencegahan Korupsi

Mei 3, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?