MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Sebanyak 185 Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terima dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran (TA) 2025 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere mengatakan, penyaluran dana hibah dan bantuan sosial dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Oleh karena itu, hari ini semua penerima hibah melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD),”kata Ali Baham kepada wartawan, Kamis (20/03/2025).
Ia mengingatkan, seluruh penerima agar memanfaatkan hibah dan bantuan sosial dengan tepat sesuai dengan NPHD yang telah ditandatangani, sehingga terhindar dari praktik korupsi.
Pemprov Papua Barat melalui Biro Kesra dan Inspektorat tentu akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan seluruh hibah maupun bantuan sosial, yang sudah disalurkan tersebut.
“Pengawasan dilakukan pengelolaan hibah dan bantuan sosial ke depannya lebih efisien, efektif, tepat sasaran, tepat guna, adil, dan merata,”tuturnya.
Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan, sebut Sekda Papua Barat ini, bahwa Pemmerintah Daerah (Pemda) diperbolehkan mengalokasikan hibah dan bantuan sosial kepada masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga semipemerintahan.
Penyaluran hibah berupa uang dan barang atau jasa dari pemerintah daerah bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak secara terus menerus guna menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan.
“Sama halnya bantuan sosial yaitu pemberian bantuan dalam bentuk uang atau barang kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan,”ujar Ali Baham.
Sementara Kepala Biro (Kabiro) Kesra Setda Papua Barat, Dirsia Natalia Atururi menjelaskan, hibah pembangunan gereja sekitar Rp28 miliar, dan pembangunan masjid kurang lebih Rp4,4 miliar.
Kemudian, pembangunan rumah pastori Rp345 juta, bantuan lembaga keagamaan Rp21,3 miliar, dan bantuan lembaga sosial kemasyarakatan Rp28,1 miliar.
“Total penyaluran hibah dan bansos tahun 2025 diputuskan melalui Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 31 Tahun 2025,”pungkas Dirsia. [GRW]











