• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Lembaga & Ormas di Papua Barat Terima Dana Hibah dan Bansos Rp88,9 Miliar

Lembaga & Ormas di Papua Barat Terima Dana Hibah dan Bansos Rp88,9 Miliar

Maret 21, 2025
Menhub Pastikan KRL Cikarang Line Siap Beroperasi Penuh Usai Insiden Bekasi Timur

Menhub Pastikan KRL Cikarang Line Siap Beroperasi Penuh Usai Insiden Bekasi Timur

April 29, 2026
Wamendagri Dorong Keselarasan Program Kesehatan untuk Tangani Penyakit Menular di Papua

Wamendagri Dorong Keselarasan Program Kesehatan untuk Tangani Penyakit Menular di Papua

April 29, 2026
ADVERTISEMENT
Dishub Kota Bekasi Siagakan Petugas di Perlintasan Sebidang di Bulak Kapal dan Ampera

Dishub Kota Bekasi Siagakan Petugas di Perlintasan Sebidang di Bulak Kapal dan Ampera

April 29, 2026
Tinjau Perlintasan Kereta Bulak Kapal, Wali Kota Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Tekan Kecelakaan

Tinjau Perlintasan Kereta Bulak Kapal, Wali Kota Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Tekan Kecelakaan

April 29, 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

April 29, 2026
DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

April 29, 2026
Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

April 29, 2026
Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

April 29, 2026
Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

April 29, 2026
Baleg DPR Nilai Revisi UU Parpol demi Atur Pendanaan untuk Cegah Korupsi

Baleg DPR Nilai Revisi UU Parpol demi Atur Pendanaan untuk Cegah Korupsi

April 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, April 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Lembaga & Ormas di Papua Barat Terima Dana Hibah dan Bansos Rp88,9 Miliar

Maret 21, 2025
in Daerah, Ekonomi, Infografis, News, Politik
0
0
SHARES
298
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Sebanyak 185 Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terima dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran (TA) 2025 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere mengatakan, penyaluran dana hibah dan bantuan sosial dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Oleh karena itu, hari ini semua penerima hibah melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD),”kata Ali Baham kepada wartawan, Kamis (20/03/2025).

Ia mengingatkan, seluruh penerima agar memanfaatkan hibah dan bantuan sosial dengan tepat sesuai dengan NPHD yang telah ditandatangani, sehingga terhindar dari praktik korupsi.

Pemprov Papua Barat melalui Biro Kesra dan Inspektorat tentu akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan seluruh hibah maupun bantuan sosial, yang sudah disalurkan tersebut.

“Pengawasan dilakukan pengelolaan hibah dan bantuan sosial ke depannya lebih efisien, efektif, tepat sasaran, tepat guna, adil, dan merata,”tuturnya.

Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan, sebut Sekda Papua Barat ini, bahwa Pemmerintah Daerah (Pemda) diperbolehkan mengalokasikan hibah dan bantuan sosial kepada masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga semipemerintahan.

Penyaluran hibah berupa uang dan barang atau jasa dari pemerintah daerah bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak secara terus menerus guna menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan.

“Sama halnya bantuan sosial yaitu pemberian bantuan dalam bentuk uang atau barang kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan,”ujar Ali Baham.

Sementara Kepala Biro (Kabiro) Kesra Setda Papua Barat, Dirsia Natalia Atururi menjelaskan, hibah pembangunan gereja sekitar Rp28 miliar, dan pembangunan masjid kurang lebih Rp4,4 miliar.

Kemudian, pembangunan rumah pastori Rp345 juta, bantuan lembaga keagamaan Rp21,3 miliar, dan bantuan lembaga sosial kemasyarakatan Rp28,1 miliar.

“Total penyaluran hibah dan bansos tahun 2025 diputuskan melalui Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 31 Tahun 2025,”pungkas Dirsia. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran (TA) 2025Dirsia Natalia AtururiKepala Biro (Kabiro) KesraLembagaOrganisasi Kemasyarakatan (Ormas)Papua BaraPemerintah Provinsi (Pemprov)Setda Papua BaratTerima dana Hibah
ShareTweetSend

Related Posts

Soal Aset Papua Barat, Ferry Auparay : DPR dan Pemerintah Harus Duduk Bersama

Soal Aset Papua Barat, Ferry Auparay : DPR dan Pemerintah Harus Duduk Bersama

April 21, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?