• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

April 29, 2026
DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

April 29, 2026
Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

April 29, 2026
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

April 29, 2026
Baleg DPR Nilai Revisi UU Parpol demi Atur Pendanaan untuk Cegah Korupsi

Baleg DPR Nilai Revisi UU Parpol demi Atur Pendanaan untuk Cegah Korupsi

April 29, 2026
Waket DPP KNPI Respon Kunjungan Mendagri RI ke Papua Barat Daya

Waket DPP KNPI Respon Kunjungan Mendagri RI ke Papua Barat Daya

April 29, 2026
BMKG: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 29 April 2026, Awas Hujan Deras!

BMKG: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 29 April 2026, Awas Hujan Deras!

April 29, 2026
1 Mei, PARJAL Serukan ‘Pelurusan Sejarah’ Papua bergabung ke Indonesia

1 Mei, PARJAL Serukan ‘Pelurusan Sejarah’ Papua bergabung ke Indonesia

April 29, 2026
Sikapi Insiden di SMA Taruna Kasuari, Metuzalak Awom Singgung Sejarah Pendidikan Papua

Sikapi Insiden di SMA Taruna Kasuari, Metuzalak Awom Singgung Sejarah Pendidikan Papua

April 28, 2026
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di RSUD Bekasi, Perintahkan Investigasi dan Perbaikan Lintasan

Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di RSUD Bekasi, Perintahkan Investigasi dan Perbaikan Lintasan

April 28, 2026
Baznas Kerahkan Tim Bantu Evakuasi Korban Tabrakan KRL di Bekasi

Baznas Kerahkan Tim Bantu Evakuasi Korban Tabrakan KRL di Bekasi

April 28, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, April 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

[Fokus Berita]

April 29, 2026
in Fokus Berita, Hukum, News
0
0
SHARES
4
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Petani kelapa sawit memanen buah. (Dok. BPDP)

Jakarta, satukanindonesia.com – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mempertegas komitmen penegakan hukum terhadap perambahan kawasan hutan dengan menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembukaan lahan ilegal di Bentang Alam Seblat, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra menetapkan pria berinisial S (58 tahun) sebagai tersangka karena terbukti menguasai dan mengelola perkebunan kelapa sawit secara ilegal seluas kurang lebih 30 hektare (ha) di kawasan Hutan Produksi Air Rami.

Penindakan ini merupakan hasil dari rangkaian Operasi Merah Putih Bentang Alam Seblat, yang menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga kawasan hutan dan ekosistem satwa dilindungi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas setiap pelanggaran di kawasan hutan.

ADVERTISEMENT

“Kementerian Kehutanan berkomitmen memastikan setiap pelanggaran diproses hukum tanpa pandang bulu. Ini adalah upaya nyata menjaga fungsi hutan sebagai benteng ekologis sekaligus habitat satwa,” ujar Dwi.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ekskavator, pondok di dalam kawasan hutan, kebun sawit seluas 30 hektare, serta dokumen transaksi jual-beli lahan ilegal.

Kawasan Bentang Alam Seblat diketahui memiliki nilai strategis karena menjadi habitat penting bagi Gajah Sumatera yang saat ini menghadapi tekanan akibat ekspansi perkebunan ilegal.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa tim menemukan alat berat yang disembunyikan dengan pelepah sawit untuk menghindari pengawasan petugas.

“Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membuka akses jalan ilegal guna mendukung aktivitas perambahan. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu dan dijerat dengan pasal perambahan kawasan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp7,5 miliar.

Melalui langkah ini, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan kawasan hutan tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kehutanan, tetapi juga bagian dari upaya nasional dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan keanekaragaman hayati Indonesia.(***)

Komentar Facebook

Tags: 30 Hektare Sawit Ilegal DisitaBalai Penegakan Hukum (Gakkum)Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu
ShareTweetSend

Related Posts

No Content Available
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?