• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

April 29, 2026
TNI Ingatkan Potensi Dampak Pemutaran Film Dokumenter “Pesta Babi”

TNI Ingatkan Potensi Dampak Pemutaran Film Dokumenter “Pesta Babi”

Mei 16, 2026
Menatap Baju Terakhir Marsinah, Prabowo: “Peristiwa Seperti Ini Seyogyanya Tidak Terjadi

Menatap Baju Terakhir Marsinah, Prabowo: “Peristiwa Seperti Ini Seyogyanya Tidak Terjadi

Mei 16, 2026
ADVERTISEMENT
Prabowo Resmikan 1.061 KDMP di Nganjuk, Ribuan Warga Padati Lokasi

Prabowo Resmikan 1.061 KDMP di Nganjuk, Ribuan Warga Padati Lokasi

Mei 16, 2026
12 orang tewas, 11 terluka, 22.661 Jiwa Mengungsi di Puncak Papua

12 orang tewas, 11 terluka, 22.661 Jiwa Mengungsi di Puncak Papua

Mei 16, 2026
Pemerintah Indonesia : Tidak Ada Pemotongan Dana Otonomi Khusus Papua

Pemerintah Indonesia : Tidak Ada Pemotongan Dana Otonomi Khusus Papua

Mei 16, 2026
Ribuan Buruh Sambut Prabowo Resmikan Museum Marsinah

Ribuan Buruh Sambut Prabowo Resmikan Museum Marsinah

Mei 16, 2026
Presiden Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Tak Boleh Backing Aktivitas Illegal

Presiden Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Tak Boleh Backing Aktivitas Illegal

Mei 16, 2026
Tiga Universitas di Tanah Papua Resmi Bergabung dalam Kerjasama Riset Regional

Tiga Universitas di Tanah Papua Resmi Bergabung dalam Kerjasama Riset Regional

Mei 16, 2026
Indonesia Ekspor Pupuk ke Australia, PM Australia Sampaikan Terima Kasih 

Indonesia Ekspor Pupuk ke Australia, PM Australia Sampaikan Terima Kasih 

Mei 16, 2026
Menkeu Purbaya Ungkap Jurus Jitu Mendongkrak Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu Purbaya Ungkap Jurus Jitu Mendongkrak Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Mei 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Mei 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

[Fokus Berita]

April 29, 2026
in Fokus Berita, Hukum, News
0
0
SHARES
15
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Petani kelapa sawit memanen buah. (Dok. BPDP)

Jakarta, satukanindonesia.com – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mempertegas komitmen penegakan hukum terhadap perambahan kawasan hutan dengan menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembukaan lahan ilegal di Bentang Alam Seblat, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra menetapkan pria berinisial S (58 tahun) sebagai tersangka karena terbukti menguasai dan mengelola perkebunan kelapa sawit secara ilegal seluas kurang lebih 30 hektare (ha) di kawasan Hutan Produksi Air Rami.

Penindakan ini merupakan hasil dari rangkaian Operasi Merah Putih Bentang Alam Seblat, yang menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga kawasan hutan dan ekosistem satwa dilindungi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas setiap pelanggaran di kawasan hutan.

“Kementerian Kehutanan berkomitmen memastikan setiap pelanggaran diproses hukum tanpa pandang bulu. Ini adalah upaya nyata menjaga fungsi hutan sebagai benteng ekologis sekaligus habitat satwa,” ujar Dwi.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ekskavator, pondok di dalam kawasan hutan, kebun sawit seluas 30 hektare, serta dokumen transaksi jual-beli lahan ilegal.

Kawasan Bentang Alam Seblat diketahui memiliki nilai strategis karena menjadi habitat penting bagi Gajah Sumatera yang saat ini menghadapi tekanan akibat ekspansi perkebunan ilegal.

ADVERTISEMENT

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa tim menemukan alat berat yang disembunyikan dengan pelepah sawit untuk menghindari pengawasan petugas.

“Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membuka akses jalan ilegal guna mendukung aktivitas perambahan. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu dan dijerat dengan pasal perambahan kawasan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp7,5 miliar.

Melalui langkah ini, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan kawasan hutan tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kehutanan, tetapi juga bagian dari upaya nasional dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan keanekaragaman hayati Indonesia.(***)

Komentar Facebook

Tags: 30 Hektare Sawit Ilegal DisitaBalai Penegakan Hukum (Gakkum)Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu
ShareTweetSend

Related Posts

No Content Available
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?