
SORONG, satukanindonesia.com – Jois Kambu, SE.,M.Ling, Wakil Ketua DPP KNPI Bidang Pengawasan dan Reformasi Birokrasi mendorong, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia untuk menghadirkan terobosan besar dalam kebijakan afirmasi bagi aparatur sipil negara (ASN) asal Papua.
Pernyataan tersebut disampaikan Jois Kambu dalam momentum peringatan Hari Otonomi Daerah, menyusul kunjungan Menteri Dalam Negeri ke wilayah Papua Barat Daya.
Ia mengapresiasi kehadiran pemerintah pusat di tanah Papua, namun berharap kunjungan tersebut tidak berhenti pada seremonial, melainkan menghasilkan langkah nyata.
“Kami berterima kasih atas kunjungan Mendagri ke Papua Barat Daya. Ini momentum penting, dan kami berharap ada intervensi nyata serta keberpihakan kepada orang Papua dalam bingkai NKRI,”ujarnya.
Menurut Kambu, selama ini masih berkembang pandangan bahwa ASN asli Papua cenderung terbatas pada jabatan tertentu di wilayahnya sendiri, tanpa kesempatan yang luas untuk berkarier di luar Papua.
Padahal, kata dia, Papua merupakan miniatur Indonesia yang mencerminkan semangat Bhinneka Tunggal Ika, di mana keberagaman suku, agama, dan golongan hidup berdampingan.
Plt. Ketua Karang Taruna Papua Barat Daya ini menilai, selama ini masyarakat non-Papua telah mendapatkan ruang dan kepercayaan untuk menduduki berbagai jabatan strategis di tanah Papua, baik di tingkat eselon II, III, maupun IV, serta di bidang politik. Namun, kesempatan serupa bagi ASN asli Papua di luar daerah dinilai masih terbatas.
“Kami tidak mempersoalkan, karena memang tidak ada aturan yang melarang. Tetapi dalam semangat otonomi daerah dan kebangsaan, perlu ada kebijakan khusus yang mendorong keterwakilan ASN Papua di daerah lain di Indonesia,”katanya.
Kambu mengusulkan, adanya kebijakan afirmatif berupa kuota khusus bagi ASN asli Papua untuk menduduki jabatan strategis di berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, ia juga mendorong program pertukaran pegawai antar daerah sebagai sarana peningkatan kapasitas dan pengalaman.
Dalam skema tersebut, ASN Papua yang memenuhi kriteria dan standar tertentu dapat ditempatkan di provinsi atau kabupaten dan kota lain selama periode tertentu, misalnya satu hingga dua tahun. Setelah itu, mereka kembali ke Papua dengan membawa pengalaman dan pengetahuan baru.
“Ini bagian dari transfer knowledge. Ketika mereka kembali, mereka bisa menerapkan pengalaman itu untuk pembangunan di tanah Papua,”jelasnya.
Ia juga mengingatkan, soal dukungan pemerintah dalam bentuk pengawasan, jaminan keamanan, serta penyediaan fasilitas seperti tempat tinggal bagi ASN yang ditugaskan di luar daerah.
Kambu berharap, gagasan tersebut dapat menjadi perhatian serius pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas SDM anak Papua dan mewujudkan pemerataan kesempatan dalam birokrasi diseluruh Indonesia. [GRW]













