• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dua Tersangka Korupsi Dana KPR di Sorong Dilimpahkan ke PN Manokwari

Dua Tersangka Korupsi Dana KPR di Sorong Dilimpahkan ke PN Manokwari

Maret 23, 2025
TNI AL Berhasil Gagakan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina di Perairan Gorontalo

TNI AL Berhasil Gagakan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina di Perairan Gorontalo

September 22, 2026
TNI AL Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Ilegal di Semarang

TNI AL Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Ilegal di Semarang

September 22, 2026
ADVERTISEMENT
Mobil Mewah Dibeli Baru, Diduga Tak Sesuai & Garansi Hangus, Pembeli Mobil Mewah di Batam Mengadu ke DPRD Batam

Mobil Mewah Dibeli Baru, Diduga Tak Sesuai & Garansi Hangus, Pembeli Mobil Mewah di Batam Mengadu ke DPRD Batam

September 22, 2026
Ketua DPR RI : Ambang Batas Parlemen Threshold 5 Persen Masih Menunggu Pembahasan Resmi

Ketua DPR RI : Ambang Batas Parlemen Threshold 5 Persen Masih Menunggu Pembahasan Resmi

September 22, 2026
RUU Perampasan Aset Dipastikan Tuntas Sebelum 15 Desember 2026

RUU Perampasan Aset Dipastikan Tuntas Sebelum 15 Desember 2026

September 22, 2026
RUU Migas Harus Jamin Hak Daerah Penghasil, Dr. Filep Wamafma Tegaskan Tujuh Poin

RUU Migas Harus Jamin Hak Daerah Penghasil, Dr. Filep Wamafma Tegaskan Tujuh Poin

September 22, 2026
Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Batam Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

September 22, 2026
Bentrokan di Setotok, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka

Bentrokan di Setotok, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka

September 22, 2026
Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

September 22, 2026
Menkeu Suahasil: Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

Menkeu Suahasil: Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

September 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Dua Tersangka Korupsi Dana KPR di Sorong Dilimpahkan ke PN Manokwari

[Daerah]

Maret 23, 2025
in Daerah, News, Politik, Ragam Info
0
0
SHARES
251
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

SORONG, SATUKANINDONESIA.Com – Berkas perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana kredit pemilikan rumah (KPR), di Sorong, Papua Barat Daya dinyatakan lengkap atau P-21 dan segara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Hal ini dikatakan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas kepada wartawan, Sabtu (22/03/2025)

Ia mengatakan, kasus korupsi dana kredit pemilikan rumah (KPR) di Sorong, Papua Barat Daya, masuk tahap II.

“Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga tersangka dan barang bukti segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Manokwari, untuk proses lebih lanjut,”kata Abun Hasbullah.

Penyidik tipikor Kejati Papua Barat sebelumnya, telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong, pada 20 Maret 2025.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni HPL, mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Papua di Kumurkek, Kabupaten Maybrat dan SDA selaku Direktur Utama PT Jaya Molek Perkasa.

Abun Hasbullah menjelaskan, PT BPD Papua sebagai bank pelaksana KPR bersubsidi pada 2016-2017, telah menyalurkan KPR Sejahtera dengan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (KPR FLPP) kepada para debitur. Salah satunya, terhadap para debitur yang membeli rumah dari developer PT. Jaya Molek Perkasa.

“Kelompok sasaran debitur KPRS FLPP adalah Masyarakat berpenghasilan rendah. Artinya masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah,”ujar Abun Hasbullah.

Pada pelaksanaannya, para pejabat kredit atas perintah dan tekanan dari Kepala PT. BPD Papua KCP Kumurkek dengan secara sadar dan sengaja tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit dengan tidak melakukan supervisi, memalsukan hasil supervisi, tidak melakukan verifikasi sasaran KPR.

Kemudian, memalsukan analisa nilai wajar agunan, mengesampingkan tahapan pemberian kredit dan telah menyetujui permohonan KPRS FLPP yang diajukan oleh para debitur yang hendak membeli rumah di perumahan yang developernya PT. Jaya Molek Perkasa walaupun bangunannya belum ada atau belum siap huni.

ADVERTISEMENT

“Padahal dalam Peraturan Menteri PUPR dan SK Direksi Bank Papua jelas disebutkan, bank wajib melakukan verifikasi atas permohonan KPRS serta melakukan pengecekan fisik bangunan rumah serta prasarana dan sarana lingkungan serta utilitas umum (PSU) yang telah siap dihuni,”bebernya.

Akibat tindakan tersebut, saat ini sebagian besar status kredit para debitur dalam kondisi macet. Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp54.4 miliar.

Tercatat, PT JMP sebagai developer membangun delapan perumahan di kota Sorong dan kabupaten Sorong sebanyak kurang lebih 386 unit rumah. Namun, sebanyak 240 unit belum 100 persen selesai dibangun.

Para tersangka didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun, ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun ditambah denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar. [**/GRW]

Komentar Facebook

Tags: Korupsi Dana KPRManokwariPapua Barat Dayasorong
ShareTweetSend

Related Posts

Proyek Miliaran Rupiah di Sorong Papua Barat Daya Mangkrak, APH diminta Turun

Proyek Miliaran Rupiah di Sorong Papua Barat Daya Mangkrak, APH diminta Turun

Juli 21, 2026
Perkuat Lembaga Kultural Orang Papua, STIH Manokwari dan MRP Tekan MoU

Perkuat Lembaga Kultural Orang Papua, STIH Manokwari dan MRP Tekan MoU

Maret 28, 2026
MRP Salurkan Bantuan ke Warga Salah Tangkap Insiden Tambrauw

MRP Salurkan Bantuan ke Warga Salah Tangkap Insiden Tambrauw

Maret 26, 2026

Program Makan Bergizi di Manokwari Papua Barat sudah Mencapai 80 Persen

Maret 25, 2026

Dua Prajurit TNI Tewas di Maybrat, TPNPB Nyatakan Bertanggungjawab

Maret 24, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?