• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Menko PMK : Pengalihan Guru P3K ke Sekolah Swasta Siap Dilaksanakan

Menko PMK : Pengalihan Guru P3K ke Sekolah Swasta Siap Dilaksanakan

Mei 21, 2025
Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Mei 25, 2026
Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Mei 25, 2026
ADVERTISEMENT
Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Mei 25, 2026
Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Mei 25, 2026
Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 25, 2026
Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Mei 25, 2026
Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Mei 25, 2026
Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Mei 25, 2026
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

Mei 25, 2026
Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Mei 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Menko PMK : Pengalihan Guru P3K ke Sekolah Swasta Siap Dilaksanakan

Mei 21, 2025
in Nasional
0
0
SHARES
75
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengemukakan kebijakan pemerintah membolehkan guru-guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru-guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengajar di sekolah swasta siap dilaksanakan. Saat ini, pemerintah sedang menuntaskan aturan detail dan teknis terkait kebijakan tersebut.

Menko PMK Pratikno (kiri) bersama anggota DPD RI asal NTT Abraham Liyanto (kanan)

“Sedang disusun detailnya,” kata Pratikno dalam rapat konsultasi dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di kantor Kemenko PMK, Senin, 19 Mei.

Ia menjawab pertanyaan anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto yang menanyakan implementasi kebijakan tersebut. Abraham melihat implementasi kebijakan itu sangat lambat.

Pratikno mengakui pemerintah telah membuat kebijakan tersebut pada akhir tahun 2024. Kebijakan itu ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Namun hingga saat ini, implementasi dari kebijakan tersebut belum dilakukan karena masih menyusun aturan detailnya.

“Terutama menyangkut alokasinya,” jelas Pratikno.

Dia tidak menyebut kapan implementasi kebijakan itu mulai dilakukan. Dia hanya mengatakan akan sesegera mungkin diimplementasikan.

Anggota DPD RI Abraham Liyanto meminta pemerintah tidak hanya memperhatikan sekolah negeri. Sekolah swasta juga harus diperhatikan karena mereka juga berperan dalam memajukan pendidikan di negera ini.

“Negara ini kan tidak hanya dibangun oleh sekolah negeri. Tetapi peran swasta juga sangat besar. Bahkan di Dapil saya, sekolah-sekolah swasta itu sudah ada sebelum ada sekolah-sekolah negeri. Jadi tolong mereka diperhatikan,” ujar anggota Komisi I DPD RI ini.

Dia mengaku pada hari Senin, 19 Mei 2025, sebelum rapat dengan Menko PMK, telah menerima aspirasi dari Majelis Pendidikan Kristen (MPK) yang dipimpin Ketua Umum Handi Irawan Djuwadi dan Sekjen Jopie JA Rory di kompleks parlemen. Mereka menanyakan implementasi kebijakan tersebut yang sangat lambat dan tanpa kepastian.

Mereka juga rapat dengan Komisi X DPR RI untuk memberi masukan terkait revisi UU Sistem Pendidikan Nasional dan permasalahan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Bulan Juli sudah mulai tahun ajaran baru di sekolah-sekolah. Mereka berharap kebijakan itu, sudah bisa terlaksana pada tahun ajaran baru nanti,” tegas Abraham.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 pada Januari 2025. Saat itu, Mu’ti menyebut aturan itu untuk menjawab permasalahan kekurangan tenaga pengajar yang ditemukan oleh sekolah-sekolah di bawah pengelolaan masyarakat atau sekolah swasta. Dengan hadirnya aturan tersebut, diharapkan distribusi guru baik di sekolah negeri maupun swasta dapat lebih merata.

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 sendiri terdiri atas 16 pasal. Dalam pasal 3, dinyatakan redistribusi guru ASN dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan guru di sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah dan juga kebutuhan guru di sekolah swasta dengan berdasarkan data pokok pendidikan kementerian.

Adapun syarat-syaratnya adalah memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi serta sehat secara jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah.

Selain itu, guru ASN/P3K juga harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai perundang-undangan, serta tidak menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

Ada juga kriteria lain yaitu guru memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, serta memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama dua tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Abraham LiyantoGuru P3KMajelis Pendidikan KristenMenko PMK Pratikno
ShareTweetSend

Related Posts

Senator NTT Luncurkan Buku Keempat

Cegah PHK 9.000 PPPK, Senator NTT Minta Revisi UU HKPD

Maret 8, 2026
Segera Implementasikan Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Bentuk Kementerian Tata Ruang

Februari 24, 2026

September 10, 2025

Abraham Liyanto : Proses 400 Usulan Pemekaran Desa dari NTT

Agustus 11, 2025

Demi Keselarasan Pembangunan Pusat dan Daerah, MPR Perlu Bentuk PPHN 

Agustus 7, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?