• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Kewenangan Mahkamah Pelayaran Harus Diperluas

Juni 24, 2025
Anggota DPR Minta Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Dihukum Berat, Tersangka Terancam Pidana Mati

Anggota DPR Minta Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Dihukum Berat, Tersangka Terancam Pidana Mati

Oktober 28, 2026
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Kemendagri Tekankan Generasi Muda Harus Patriotik dan Gigih

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Kemendagri Tekankan Generasi Muda Harus Patriotik dan Gigih

Oktober 28, 2026
ADVERTISEMENT
Pokja Wartawan Kota Bekasi Gelar Dialog Interaktif, Ketum PB Porprov Jabar XV Apresiasi

Pokja Wartawan Kota Bekasi Gelar Dialog Interaktif, Ketum PB Porprov Jabar XV Apresiasi

Oktober 28, 2026
Iterupsi di Paripurna, Alit Jamaludin Soroti Penataan Pasar Baru Bekasi & Kepastian Hukum Tarif melalui Pihak Ketiga

Iterupsi di Paripurna, Alit Jamaludin Soroti Penataan Pasar Baru Bekasi & Kepastian Hukum Tarif melalui Pihak Ketiga

Oktober 28, 2026
Sumpah Pemuda di Era AI, Rizki Natakusuma Dorong Generasi Muda Lebih Adaptif

Sumpah Pemuda di Era AI, Rizki Natakusuma Dorong Generasi Muda Lebih Adaptif

Oktober 28, 2026
Dari Sekolah Hingga Rumah Ibadah, Satgas Port Visit 2026 Tebarkan Kepedulian di Papua Nugini

Dari Sekolah Hingga Rumah Ibadah, Satgas Port Visit 2026 Tebarkan Kepedulian di Papua Nugini

Oktober 28, 2026
Tri Adhianto Ajak Pramuka Bekasi Berani Speak Up dan Raih Mimpi

Tri Adhianto Ajak Pramuka Bekasi Berani Speak Up dan Raih Mimpi

Oktober 28, 2026
Tok, Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perubahan Program Dan Persetujuan Raperda Menjadi Perda serta RAPBD Tahun 2027 Sebesar Rp6,513 Triliun

Tok, Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perubahan Program Dan Persetujuan Raperda Menjadi Perda serta RAPBD Tahun 2027 Sebesar Rp6,513 Triliun

Oktober 28, 2026
Perkuat Deteksi Dini dan Jaga Stabilitas Wilayah, Wawali Harris Bobihoe Kukuhkan Pengurus FKDM

Perkuat Deteksi Dini dan Jaga Stabilitas Wilayah, Wawali Harris Bobihoe Kukuhkan Pengurus FKDM

Oktober 28, 2026
Kementerian ATR/BPN Sertifikasi 53.431 Bidang Tanah Wakaf dalam Dua Tahun Kabinet Merah Putih

Kementerian ATR/BPN Sertifikasi 53.431 Bidang Tanah Wakaf dalam Dua Tahun Kabinet Merah Putih

Oktober 28, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kewenangan Mahkamah Pelayaran Harus Diperluas

Juni 24, 2025
in Nasional
0
0
SHARES
69
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ketua Pusat Studi Hukum Maritim (PSHM) Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKAFH) Universitas Diponegoro (Undip), Bama Djokonugroho (baju putih – tengah)

Jakarta, Pusat Studi Hukum Maritim (PSHM) Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKAFH) Universitas Diponegoro (Undip) mengusulkan perluasan kewenangan Mahkamah Pelayaran. Hal itu untuk meningkatkan penegakan hukum pelayaran di Indonesia.

“Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan posisi geografis yang berada di jalur strategis pelayaran internasional, penegakan hukum dan aspek keselamatan dalam aktivitas pelayaran di Indonesia masih jauh dari optimal. Salah satunya karena lemahnya kerangka penegakkan hukum yang cenderung menitikberatkan pada pendekatan post factum, yaitu dilakukan setelah terjadinya insiden kecelakaan kapal,” kata Ketua PSHM Bama Djokonugroho di Jakarta, Senin, 23 Juni 2025.

Ia menyebut PSHM mengapresiasi langkah pemerintah yang memperluas fungsi Mahkamah Pelayaran melalui Undangan-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam aturan itu dinyatakan bahwa selain memeriksa Nakhoda dan perwira kapal yang terlibat kecelakaan Mahkamah Pelayaran juga sudah bisa memeriksa dan menetapkan sanksi kepada operator, pemilik kapal dan petugas/pejabat yang terbukti melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan kapal.

Namun perluasan kewenangan itu masih jauh dari optimal karena baru bisa dilakukan setelah terjadinya kecelakaan. Kecelakaan kapal berpotensi menimbulkan kerugian materi dan lingkungan yang massif. Karena itu, pendekatan yang seharusnya diadopsi adalah yang bersifat ante factum atau dilakukan sebelum terjadinya insiden kecelakaan.

“Pemerintah perlu memperluas lagi fungsi Mahkamah Pelayaran dan juga penyidik pegawai negeri sipil di bidang pelayaran. Mereka harus dapat melakukan pemeriksaan dan menetapkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Nakhoda, perwira kapal, operator, pemilik kapal dan petugas/pejabat yang berpotensi menyebabkan kecelakaan kapal. Jadi, tidak perlu menunggu sampai terjadinya kecelakaan,” saran Bama.

Jika merujuk pada UU Nomor 66 Tahun 2024, lanjut Bama, saat ini terdapat kerancuan terkait fungsi penegakan hukum pelayaran. Hal itu karena adanya pergeseran fungsi Syahbandar yang dahulu dianggap memiliki kewenangan penuh untuk menegakkan hukum di wilayah kerjanya, menjadi hanya berfungsi sebagai pengawas dan penyidik. Kondisi ini menimbulkan kerancuan dan dikhawatirkan akan menyebabkan penegakkan hukum terhadap pelanggaran di bidang pelayaran menjadi domain kejaksaan, yang selanjutnya diperiksa dan diadili di peradilan umum.

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan potensi tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha pelayaran. Hal itu mengingat masih sangat kurangnya pemahaman para hakim di peradilan umum terkait hal-hal teknis pelayaran serta proses hukum di peradilan umum dapat memakan waktu dan biaya yang signifikan. Karena itu, memberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan putusan terhadap dugaan pelanggaran di bidang pelayaran kepada Panel Ahli di Mahkamah Pelayaran dapat menjadi solusi yang memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Di tempat terpisah, Ketua Mahkamah Pelayaran, Capt. Sahattua P Simatupang mengapresiasi pandangan dan masukan dari PSHM. Dia menyebut tindaklanjut dari amandemen UU Pelayaran melalui UU Nomor 66 Tahun 2024 adalah Mahkamah Pelayaran melakukan diskusi dengan berbagai pihak. Salah satunya dengan PSHM dalam rangka konsultasi dan saling memberikan masukan terhadap penyusunan peraturan turunan yang dibutuhkan.

Sementara Direktur Eksekutif PSHM, Johannes Cruz BM Hutagaol menyampaikan terdapat ruang-ruang kosong di bidang hukum privat dari bidang pelayaran. Selama ini, Mahkamah Pelayaran hanya lembaga eksekutif yang berada di bawah Kementerian Perhubungan. Maka hasil kerja Mahkamah Pelayaran hanya berupa rekomendasi kepada Menteri Perhubungan terkait izin usaha angkutan laut kepada korporasi atau sertifikat kompetensi kepada pelaut yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan.

“Kebutuhan dunia pelayaran Indonesia lebih dari itu. Hal-hal yang sifatnya privat yang selama ini dibebankan kepada peradilan umum perlu juga menjadi perhatian untuk ke depannya dimungkinkan untuk dimasukkan menjadi kewenangan Mahkamah Pelayaran, entah nanti bentuknya akan bagaimana bisa kita bicarakan kemudian. Hal ini disebabkan kebutuhan akan pengetahuan yang sifatnya teknis dan non-teknis di bidang pelayaran, berdasarkan pengalaman kami di lapangan, belum mampu dijawab oleh lembaga peradilan umum,” jelas Johannes.

Untuk hukum publik sektor pelayaran, Johannes menambahkan Indonesia perlu mengkaji ulang dan menentukan arah kebijakan hukumnya sehingga dapat bermanfaat bagi negara dan pelaku usaha di sektor pelayaran. Pemerintah harus memikirkan prosedur penegakan hukum yang bisa menjawab tantangan di lapangan.

Komentar Facebook

Tags: Bama DjokonugrohoJohannes Cruz BM HutagaolJokowiPrabowo SubiantoPusat Studi Hukum Maritim (PSHM) Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKAFH) Universitas DiponegoroUniversitas Diponegoro (Undip)
ShareTweetSend

Related Posts

Abraham Luncurkan Buku Kelima

Abraham Luncurkan Buku Kelima

Oktober 24, 2026
Presiden Prabowo Komitmen Amankan Semua Investasi Asing di Indonesia

Presiden Prabowo Komitmen Amankan Semua Investasi Asing di Indonesia

Oktober 8, 2026
Puluhan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Indonesia Dilantik

Puluhan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Indonesia Dilantik

Oktober 3, 2026

Indonesia Siap Berkontribusi bagi Ketahanan Pangan Dunia

September 14, 2026

Bawa Spirit Bandung di KTT BRICS 2026, Presiden Prabowo : Serukan Persatuan Global South

September 14, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?