
MANOKWARI, satukanindonesia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat segera menjadwalkan, pelantikan sembilan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat dari jalur otonomi khusus (otsus) periode 2024–2029.
Hal ini diungkapkan Gubernur provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan kepada wartawan di Manokwari, Senin (04/08/2025).
Ia mengatakan, pelantikan dapat dilaksanakan setelah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menolak gugatan atas penetapan calon terpilih.
Putusan Pengadilan Tinggi PTUN Manado, Sulawesi Utara, dengan nomor 2/G/2025/PT.TUN.MDO menjadi dasar pengusulan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk pelaksanaan proses pelantikan.
“Nanti Kemendagri yang tentukan kapan waktu pelantikan, dan kami berharap proses pelantikan dalam bulan Agustus ini,” ujar Dominggus.
Asisten I Sekretariat Daerah Papua Barat, Syors Albert Ortizan Marini menjelaskan, sengketa perekrutan anggota DPRP jalur otsus atau mekanisme pengangkatan sudah selesai secara hukum.
Sembilan nama calon anggota DPRP Papua Barat periode 2024–2029 yang sudah ditetapkan dan diumumkan oleh panitia seleksi (pansel) pada 19 Februari 2025 tidak mengalami perubahan.
“Tergugat dalam perkara dimaksud yaitu Gubernur Papua Barat dan Menteri Dalam Negeri. Amar putusan sudah keluar, dan tidak ada lagi sengketa,”jelas Syors.
Adapun sembilan nama calon terpilih anggota DPRP Papua Barat jalur otsus yang tercantum dalam berita acara nomor 11/PANSEL-DPRP/II/2025 sebagai berikut.
Kabupaten Manokwari 2 orang (Hasani Ulman) dan (Frids Bernard Indouw), Fakfak 2 orang (Lusia Imakulata Hegemur) dan (Badarudin Heremba).
Kemudian Kaimana (Mudasir Bogra), Teluk Bintuni (Agustinus Orocomna), Teluk Wondama (Sarlota Salomina Matani), Pegunungan Arfak (Maurits Saiba), Manokwari Selatan (Frengki Mandacan). [**/GRW]













