
BIAK, satukanindonesia.com – Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua) mengecam, pelaksanaan sosialisasi pembangunan Bandar Antariksa di Kampung Saukobye (Warbon), distrik Biak Utara, kabupaten Biak Numfor, serta rencana penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor terkait proyek tersebut.
Demikian sikap ini dikatakan Pengabdi Bantuan Hukum LBH Papua, Reinhart Kmur, SH, dalam pernyataan tertulis yang diterima, Minggu (14/06/2026).
LBH Papua menyebut, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat adat pemilik hak ulayat di Kampung Saukobye (Warbon), hingga saat ini belum pernah diberikan persetujuan secara bebas, didahului dengan informasi yang memadai, dan tanpa paksaan atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) terhadap rencana pembangunan Bandar Antariksa di atas wilayah adat mereka.
“Bahwa berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat adat pemilik hak ulayat di Kampung Saukobye (Warbon), hingga saat ini belum pernah diberikan persetujuan secara bebas, didahului dengan informasi yang memadai, dan tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) terhadap rencana pembangunan Bandar Antariksa di atas wilayah adat mereka,”kata Reinhart dalam keterangan tertulis.
Menurut LBH Papua, pelaksanaan sosialisasi maupun penandatanganan MoU menunjukkan kecenderungan pemerintah untuk melanjutkan proyek pembangunan sebelum memperoleh persetujuan dari masyarakat adat yang akan terdampak langsung.
“Tindakan demikian berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah ulayat dan ruang hidup yang menjadi lokasi proyek,”ujarnya.
LBH Papua menegaskan, sosialisasi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengklaim adanya persetujuan masyarakat adat. Dalam prinsip hak asasi manusia dan hukum adat, masyarakat adat memiliki hak untuk menerima maupun menolak suatu rencana pembangunan yang akan berdampak terhadap wilayah, kehidupan sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan mereka.
Tak hanya itu, LBH Papua menilai, penandatanganan MoU antara pemerintah dan BRIN tidak boleh dipandang sebagai legitimasi untuk melanjutkan tahapan pembangunan apabila hak-hak masyarakat adat belum dipenuhi.
“Kesepakatan antar lembaga pemerintah tidak dapat menghapus kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah adatnya,”tegasnya.
LBH Papua mengingatkan, hak masyarakat adat atas tanah ulayat telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta berbagai instrumen hukum nasional dan internasional yang mengakui hak-hak masyarakat adat.
LBH Papua juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa wilayah adat bukan merupakan milik negara, melainkan bagian dari hak masyarakat hukum adat yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara.
Karena itu, LBH Papua menilai setiap kebijakan maupun perjanjian yang berkaitan dengan pembangunan Bandar Antariksa di Kampung Saukobye (Warbon) wajib dilakukan dengan melibatkan masyarakat adat secara penuh dan memperoleh persetujuan mereka terlebih dahulu.
“Tanpa adanya persetujuan tersebut, setiap langkah yang diambil berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia dan memperdalam konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di wilayah tersebut,”kata Reinhart. Dalam pernyataannya, LBH Papua mendesak.
Pertama, BRIN, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menunda seluruh tahapan pembangunan Bandar Antariksa sampai terpenuhinya hak masyarakat adat untuk memberikan persetujuan atau penolakan secara bebas.
Kedua, Pemerintah menghormati sikap dan keputusan masyarakat adat pemilik hak ulayat di Kampung Saukobye (Warbon), khususnya marga-marga yang wilayah adatnya akan terdampak langsung oleh proyek pembangunan Bandar Antariksa.
Ketiga, Komnas HAM Republik Indonesia melakukan pemantauan dan investigasi terhadap potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses perencanaan, sosialisasi, penguasaan lahan, dan pembangunan Bandar Antariksa di Kabupaten Biak Numfor.
Keempat, Pemerintah dan BRIN menjalankan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC) sebagai syarat mutlak dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut masyarakat adat.
Kelima, Dewan Adat Biak, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat Papua turut mengawal dan memastikan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam setiap proyek strategis yang direncanakan di atas wilayah adat. [GRW]













