• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Abaikan Hak Masyarakat Adat, MoU Pembangunan Bandar Antariksa di Biak Papua Dikecam

Abaikan Hak Masyarakat Adat, MoU Pembangunan Bandar Antariksa di Biak Papua Dikecam

Juni 15, 2026
Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri dan Akpol ’90 Dhira Brata Gelar Bakti Sosial

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri dan Akpol ’90 Dhira Brata Gelar Bakti Sosial

Juni 15, 2026
Gas Natuna Mengalir ke Singapura, Batam Baru Kebagian? Projo Kepri Desak Pemerintah Hentikan Sementara Ekspor Gas Bumi

Gas Natuna Mengalir ke Singapura, Batam Baru Kebagian? Projo Kepri Desak Pemerintah Hentikan Sementara Ekspor Gas Bumi

Juni 15, 2026
ADVERTISEMENT
SMSI Sulut Tancap Gas, Resmi Daftar di Kesbangpol dan Siap Bersinergi dengan Pemerintah

SMSI Sulut Tancap Gas, Resmi Daftar di Kesbangpol dan Siap Bersinergi dengan Pemerintah

Juni 15, 2026
Mendes PDT Tegaskan Pesantren Jadi Pilar Utama Pembentuk Karakter Masyarakat Desa

Mendes PDT Tegaskan Pesantren Jadi Pilar Utama Pembentuk Karakter Masyarakat Desa

Juni 15, 2026
Dirjen KPM Kemkomdigi: Pemerintah Hormati Independensi Media dan Apresiasi Peliputan Aksi Demonstrasi

Dirjen KPM Kemkomdigi: Pemerintah Hormati Independensi Media dan Apresiasi Peliputan Aksi Demonstrasi

Juni 15, 2026
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026
Polisi Kerahkan 5.955 Personel Gabungan untuk Amankan Demo Mahasiswa di Jakarta

Polisi Kerahkan 5.955 Personel Gabungan untuk Amankan Demo Mahasiswa di Jakarta

Juni 15, 2026
Anggota DPR Komisi XII Dorong Kepastian Hukum bagi Pertambangan Rakyat

Anggota DPR Komisi XII Dorong Kepastian Hukum bagi Pertambangan Rakyat

Juni 15, 2026
Menteri PANRB Harap MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket

Menteri PANRB Harap MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket

Juni 14, 2026
Komisi IV Perlunya Penguatan Aspek Sosial dalam Revisi UU Kehutanan

Komisi IV Perlunya Penguatan Aspek Sosial dalam Revisi UU Kehutanan

Juni 14, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juni 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Abaikan Hak Masyarakat Adat, MoU Pembangunan Bandar Antariksa di Biak Papua Dikecam

(Daerah)

Juni 15, 2026
in Daerah
0
0
SHARES
31
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Foto Ilustrasi

BIAK, satukanindonesia.com – Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua) mengecam, pelaksanaan sosialisasi pembangunan Bandar Antariksa di Kampung Saukobye (Warbon), distrik Biak Utara, kabupaten Biak Numfor, serta rencana penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor terkait proyek tersebut.

Demikian sikap ini dikatakan Pengabdi Bantuan Hukum LBH Papua, Reinhart Kmur, SH, dalam pernyataan tertulis yang diterima, Minggu (14/06/2026).

LBH Papua menyebut, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat adat pemilik hak ulayat di Kampung Saukobye (Warbon), hingga saat ini belum pernah diberikan persetujuan secara bebas, didahului dengan informasi yang memadai, dan tanpa paksaan atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) terhadap rencana pembangunan Bandar Antariksa di atas wilayah adat mereka.

“Bahwa berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat adat pemilik hak ulayat di Kampung Saukobye (Warbon), hingga saat ini belum pernah diberikan persetujuan secara bebas, didahului dengan informasi yang memadai, dan tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) terhadap rencana pembangunan Bandar Antariksa di atas wilayah adat mereka,”kata Reinhart dalam keterangan tertulis.

Menurut LBH Papua, pelaksanaan sosialisasi maupun penandatanganan MoU menunjukkan kecenderungan pemerintah untuk melanjutkan proyek pembangunan sebelum memperoleh persetujuan dari masyarakat adat yang akan terdampak langsung.

“Tindakan demikian berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah ulayat dan ruang hidup yang menjadi lokasi proyek,”ujarnya.

LBH Papua menegaskan, sosialisasi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengklaim adanya persetujuan masyarakat adat. Dalam prinsip hak asasi manusia dan hukum adat, masyarakat adat memiliki hak untuk menerima maupun menolak suatu rencana pembangunan yang akan berdampak terhadap wilayah, kehidupan sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan mereka.

Tak hanya itu, LBH Papua menilai, penandatanganan MoU antara pemerintah dan BRIN tidak boleh dipandang sebagai legitimasi untuk melanjutkan tahapan pembangunan apabila hak-hak masyarakat adat belum dipenuhi.

“Kesepakatan antar lembaga pemerintah tidak dapat menghapus kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah adatnya,”tegasnya.

LBH Papua mengingatkan, hak masyarakat adat atas tanah ulayat telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta berbagai instrumen hukum nasional dan internasional yang mengakui hak-hak masyarakat adat.

LBH Papua juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa wilayah adat bukan merupakan milik negara, melainkan bagian dari hak masyarakat hukum adat yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara.

Karena itu, LBH Papua menilai setiap kebijakan maupun perjanjian yang berkaitan dengan pembangunan Bandar Antariksa di Kampung Saukobye (Warbon) wajib dilakukan dengan melibatkan masyarakat adat secara penuh dan memperoleh persetujuan mereka terlebih dahulu.

“Tanpa adanya persetujuan tersebut, setiap langkah yang diambil berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia dan memperdalam konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di wilayah tersebut,”kata Reinhart. Dalam pernyataannya, LBH Papua mendesak.

Pertama, BRIN, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menunda seluruh tahapan pembangunan Bandar Antariksa sampai terpenuhinya hak masyarakat adat untuk memberikan persetujuan atau penolakan secara bebas.

Kedua, Pemerintah menghormati sikap dan keputusan masyarakat adat pemilik hak ulayat di Kampung Saukobye (Warbon), khususnya marga-marga yang wilayah adatnya akan terdampak langsung oleh proyek pembangunan Bandar Antariksa.

Ketiga, Komnas HAM Republik Indonesia melakukan pemantauan dan investigasi terhadap potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses perencanaan, sosialisasi, penguasaan lahan, dan pembangunan Bandar Antariksa di Kabupaten Biak Numfor.

Keempat, Pemerintah dan BRIN menjalankan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC) sebagai syarat mutlak dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut masyarakat adat.

Kelima, Dewan Adat Biak, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat Papua turut mengawal dan memastikan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam setiap proyek strategis yang direncanakan di atas wilayah adat. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Hak Masyarakat Adat.LBH PapuaMoU Pembangunan Bandar Antariksa di Biak Papua
ShareTweetSend

Related Posts

Hentikan Perampasan Tanah Adat Atas Nama PSN Merauke

Hentikan Perampasan Tanah Adat Atas Nama PSN Merauke

September 16, 2025
Otsus Papua Dinilai Tak Berikan Manfaat, YLBH Sisar Matiti : Land Grabbing Masif

Otsus Papua Dinilai Tak Berikan Manfaat, YLBH Sisar Matiti : Land Grabbing Masif

Maret 10, 2025
Kapolri Didesak Proses Aparat Pelaku Kekerasan Tehadap Demo Pelajar

Kapolri Didesak Proses Aparat Pelaku Kekerasan Tehadap Demo Pelajar

Februari 24, 2025

Soal Moker 8.300 Buruh, KPK Didesak tindaklanjuti Kasus Gratifikasi PT Freeport Indonesia

Februari 17, 2025

Sistem Kepemilikan Tanah Adat di Papua Berdasarkan Marga

Januari 15, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?