• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Otsus Papua Dinilai Tak Berikan Manfaat, YLBH Sisar Matiti : Land Grabbing Masif

Otsus Papua Dinilai Tak Berikan Manfaat, YLBH Sisar Matiti : Land Grabbing Masif

Maret 10, 2025
TNI AL Gagalkan Transaksi Narkoba di Polewali Mandar, Amankan Ribuan Pil dan Diduga Narkotiika

TNI AL Gagalkan Transaksi Narkoba di Polewali Mandar, Amankan Ribuan Pil dan Diduga Narkotiika

September 26, 2026
TNI AL Evakuasi Lima Jenazah Korban Virgo Transport 8 di Hari Ke-13 Operasi SAR

TNI AL Evakuasi Lima Jenazah Korban Virgo Transport 8 di Hari Ke-13 Operasi SAR

September 26, 2026
ADVERTISEMENT
Kenang Lima Wartawan Yang Hilang di Selat Sunda, Jurnalis Jayapura Papua Bakar 1.000 Lilin

Kenang Lima Wartawan Yang Hilang di Selat Sunda, Jurnalis Jayapura Papua Bakar 1.000 Lilin

September 25, 2026
Delegasi Indonesia Walk Out, PM Israel Netanyahu : Terima Kasih

Delegasi Indonesia Walk Out, PM Israel Netanyahu : Terima Kasih

September 25, 2026
Warga Sipil Terus Menanggung Akibat dari Konflik di Papua Barat

Warga Sipil Terus Menanggung Akibat dari Konflik di Papua Barat

September 25, 2026
Wawali Harris Bobihoe Borong Produk UMKM Hasil Tangan Terampil Emak- Emak

Wawali Harris Bobihoe Borong Produk UMKM Hasil Tangan Terampil Emak- Emak

September 25, 2026
Dukung Natal Lintas Profesi 2026, Pemkot Bekasi Siapkan Gedung Kapasitas hingga 5.000 Orang

Dukung Natal Lintas Profesi 2026, Pemkot Bekasi Siapkan Gedung Kapasitas hingga 5.000 Orang

September 25, 2026
FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Polri Siagakan 3.852 Personel untuk Pengamanan

FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Polri Siagakan 3.852 Personel untuk Pengamanan

September 25, 2026
Menkomdigi Dorong Investasi Microsoft Perkuat Kapasitas Teknologi Nasional

Menkomdigi Dorong Investasi Microsoft Perkuat Kapasitas Teknologi Nasional

September 25, 2026
Berapa hari lagi Kodam Baru di Papua Tengah Segera Diresmikan

Berapa hari lagi Kodam Baru di Papua Tengah Segera Diresmikan

September 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Otsus Papua Dinilai Tak Berikan Manfaat, YLBH Sisar Matiti : Land Grabbing Masif

Maret 10, 2025
in Daerah, News, Politik
0
0
SHARES
110
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KET. FOTO : Yohannes Akwan,S.H,. MAP,.C.L.A Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, di Tanah Papua//GRW

MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Adanya Otonomi Khsus (Otsus) Papua, pemerintah bertekad untuk menata kehidupan berbangsa dan dan bernegara dengan cara menghormati keberadaan masyarakat hukum adat termasuk menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Tanah Papua.

Demikian hal ini disampaikan Yohannes Akwan,S.H,. MAP,.C.L.A Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti Bintuni Tanah Papua kepada media ini, Minggu (09/03/2025).

Ia mengatakan, komitmen tersebut telah tertuang dalam berbagai UU Khusus yang beberapa kali di ubah, dan terhairnya tahun 2021 sebeserta Peraturan Pemerintahnya sebagai peraturan pelaksana.

Dimana pengucapan kata adat itu berulang kali disebutkan dalam prasa UU nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua UU 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua, serta di atur secara tegas di dalam Peraturan pemerintah (PP) nomor 106 tahun 2021 tentantang kewenagan kelembagaan Otsus dan PP Nomor 107 tentang kewenangan kelembagaan di papua.

Menurutnya, sejumlah afirmasi kebijakan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat di Jakarta ternyata belum mampu melindungi hak rakyat dari anacaman perampasan tanah untuk kepentingam korporasi, sehingga menyebabkan hilangnya sumber sumber penghidupan orang asli papua.

Dicontohkannya, konflik lahan di Merauke, Papua Selatan, terjadi dalam proyek Food Estate dan pembangunan Bandara Mopah.

Konflik lahan di proyek Food Estate, kata Akwan, Masyarakat adat Merauke menolak proyek Food Estate karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

“Masyarakat adat merasa tidak dilibatkan dalam proyek ini, Masyarakat adat khawatir kehilangan ruang hidup dan teror dari kehadiran TNI, Masyarakat adat menilai proyek ini brutal karena tidak ada sosialisasi dan konsultasi dan Masyarakat adat menilai proyek ini telah merusak hutan, savana, dan lahan gambut serta Masyarakat adat menilai proyek ini telah menggusur dan menghancurkan dusun dan rawa,”ujar Akwan.

 

Runtuhnya UU Otsus Papua Tidak Bisa Melindungi Hak Masyarakat Adat.

Diketahui bahwa Otsus Papua diatur dalam UU No 21/2001 dan perubahan dalam UU Nomor 35/2008. UU Otsus berlaku di Papua dan Papua Barat, yang kemudian di ubah menjadi UU Otonomi Khusus Papua nomor 2 tahun 2021

Dimana, sejarahnya otsus Papua lahir dari ketidak puasan masyarakat Papua atas situasi sipil politik, ekonomi, sosial, dan budaya di Papua. Ketidakpuasan itu tersebar di seluruh Papua.

Ekspresi ketidakpuasan ditanggapi dengan cara kekerasan dan kekuatan militer, hingga kasus pelanggaran HAM menumpuk di Papua yang hingga saat ini belum juga di selesaikan.

Kalau dicermati nilai dasar dari Otsus Papua adalah perlindungan terhadap hak-hak dasar penduduk asli Papua.

Perlindungan hak orang Papua atas tanah dan air dalam batas-batas tertentu dengan sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya, sehingga pembangunan papua harusnya merujuk pada pembangunan kebangsaan bukan pembangunan mencari kapital.

Namun, menjadi pertanyaan mengapa masih saja ada orang di rampas tanah dan suberdaya alamnya serta penangkapan dan pembunuhan tanpa prosedur hukum yang jelas,tentunya ini melukai rasa keadilan dari masyarakat adat Papua.

UU Otsus Papua juga bersifat lex spesialis. Semua UU yang diatur berbeda di Indonesia tetap mengikuti UU Otsus dalam penerapan di Papua namun faktanya berbanding terbalik dimana ketika kita bicara kepentingan nasional maka, UU otsus akan di kesampingkan pemberlakukannya.

 

Dialog Kebudayaan adalah Solusi Jalan Tengah Mendudukan Semua Pihak

Dialog Kebudayaan dan Dialog Damai Papua menjadi penting dilakukan oleh Pemerintah Indonesia bersama orang Papua, agar melahirkan suatu kesepakatan tertulis antara Pemerintah Indonesia dan Papua untuk menghentikan konflik di Papua.

Tanpa langka kongkrit itu, masalah Papua tidak akan pernah selesai di dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik indonesia (NKRI).

“Untuk itu demi kebangsaan maka, cara pandang Pemerintah Pusat tentang Papua harus di ubah dari pendekatan keamanan ke pendekatan kebudayaan, agar sejalan dengan semangat UU Otsus Papua. [GRW]

Komentar Facebook

Tags: .C.L.A Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti Bintuni Tanah PapuaHak Masyarakat Adat.Land Grabbing MasifOtonomi Khsus (Otsus) PapuaOtsus PapuaRuntuhnya UU Otsus PapuaTak Berikan ManfaatTak MelindungiUU No 21/2001UU nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua UU 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus PapuaYLBH Sisar MatitiYohannes Akwan
ShareTweetSend

Related Posts

Tanggapi Kebijakan Efisiensi, DPD RI : Otsus Papua Bukan Beban APBN

Tanggapi Kebijakan Efisiensi, DPD RI : Otsus Papua Bukan Beban APBN

Agustus 28, 2026
Masyarakat Adat di Bintuni Adukan PT Petroenergy Utama Wiriagar

Masyarakat Adat di Bintuni Adukan PT Petroenergy Utama Wiriagar

Juni 21, 2026
Abaikan Hak Masyarakat Adat, MoU Pembangunan Bandar Antariksa di Biak Papua Dikecam

Abaikan Hak Masyarakat Adat, MoU Pembangunan Bandar Antariksa di Biak Papua Dikecam

Juni 15, 2026

Gubernur Di Tanah Papua Kehilangan Kewenangan Otonomi Khusus

November 17, 2025

Viral Video Asusila ASN Papua Barat, APH Diminta Bertindak

Oktober 22, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?