
MANADO, satukanindonesia.com -Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sulawesi Utara resmi mendaftarkan kepengurusan organisasi periode 2026–2030 ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara, Senin (15/6/2026). Langkah ini menjadi bagian dari penguatan legalitas organisasi sekaligus mempertegas posisi SMSI sebagai salah satu konstituen Dewan Pers yang menaungi perusahaan media siber di Sulawsi Utara.
Berkas pendaftaran diterima Kepala Badan Kesbangpol Sulut, Johnny A.A. Suak, S.E., M.Si., yang diwakili Analis Kebijakan Muda Bidang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Winda Mintjelungan.
Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi secara menyeluruh, seluruh dokumen yang diserahkan dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Berkas SMSI sudah lengkap,” ujar Winda Mintjelungan usai meneliti setiap dokumen yang diajukan pengurus SMSI Sulut.
Dokumen tersebut diserahkan langsung Ketua SMSI Sulawesi Utara, Drs. Voucke Lontaan, didampingi Sekretaris SMSI Sulut Adrianus R. Pusungunaung serta Wakil Sekretaris Dreiter Rooy.
Voucke Lontaan menjelaskan, pendaftaran organisasi ke Kesbangpol merupakan langkah penting untuk memastikan keberadaan SMSI Sulut tercatat secara resmi dalam administrasi pemerintahan daerah sekaligus memperkuat legitimasi organisasi dalam menjalankan fungsi pembinaan perusahaan pers siber.
Menurutnya, SMSI bukan sekadar organisasi profesi, melainkan wadah resmi perusahaan media siber yang memiliki tanggung jawab besar dalam mendorong lahirnya ekosistem pers digital yang profesional, sehat, independen, dan beretika.
“SMSI adalah konstituen Dewan Pers yang menaungi perusahaan-perusahaan media siber di Indonesia. Karena itu kami ingin memastikan organisasi ini berjalan sesuai aturan dan mampu menjadi mitra strategis pemerintah maupun seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Utara,” kata Voucke.
Ia menegaskan, kepengurusan SMSI Sulut periode 2026–2030 telah memperoleh legitimasi melalui Surat Keputusan Pengurus Pusat SMSI Nomor 063/KPTS/SMSI-PUSAT/V/2026 tentang Pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sulawesi Utara Masa Bakti 2026–2030.

Sebagai organisasi perusahaan pers terbesar di Indonesia, SMSI memiliki jaringan kepengurusan yang tersebar di seluruh provinsi hingga kabupaten dan kota. Organisasi ini berperan sebagai wadah komunikasi, pembinaan, advokasi, serta penguatan kapasitas perusahaan media siber agar mampu menghasilkan produk jurnalistik yang profesional dan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Selain memperkuat legalitas organisasi, SMSI Sulut juga berkomitmen membangun sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, TNI, Polri, serta seluruh elemen masyarakat dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan pembangunan daerah.
Ke depan, SMSI Sulut diharapkan menjadi mitra strategis dalam mendorong lahirnya industri media digital yang sehat, kredibel, dan mampu menghadapi tantangan disrupsi informasi di era teknologi yang terus berkembang.













