• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polda Papua Barat Musnahkan 34,16 Gram Sabu

Polda Papua Barat Musnahkan 34,16 Gram Sabu

Agustus 4, 2025
Tentara Australia dan PNG Berpartisipasi dalam Latihan Prajurit Wantok

Tentara Australia dan PNG Berpartisipasi dalam Latihan Prajurit Wantok

Oktober 9, 2026
Gubernur DKI Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulogadung Rampung pada 2027 untuk Kurangi Kemacetan Jakarta

Gubernur DKI Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulogadung Rampung pada 2027 untuk Kurangi Kemacetan Jakarta

Oktober 9, 2026
ADVERTISEMENT
2 Tahun Prabowo-Gibran: APBN Perkuat Program Prioritas dan Stabilitas Ekonomi

2 Tahun Prabowo-Gibran: APBN Perkuat Program Prioritas dan Stabilitas Ekonomi

Oktober 9, 2026
Industri Data Center AI di Indonesia Butuh Banyak Air dan Listrik

Industri Data Center AI di Indonesia Butuh Banyak Air dan Listrik

Oktober 9, 2026
Dari Wartawan ke Dunia Politik hingga Dilantik jadi Anggota Wantimpres

Dari Wartawan ke Dunia Politik hingga Dilantik jadi Anggota Wantimpres

Oktober 9, 2026
Komite III DPD RI Perkuat Pengawasan terhadap Kebijakan Nasional untuk wilayah Terpencil

Komite III DPD RI Perkuat Pengawasan terhadap Kebijakan Nasional untuk wilayah Terpencil

Oktober 9, 2026
Pemkot Bekasi Dukung Kerja Sama Layanan Kesehatan, Warga Jabar Berobat di RS Jaringan Pemda Tanpa Khawatir Biaya.

Pemkot Bekasi Dukung Kerja Sama Layanan Kesehatan, Warga Jabar Berobat di RS Jaringan Pemda Tanpa Khawatir Biaya.

Oktober 9, 2026
Perlu Regulasi Khusus Lindungi Burung Cenderawasih

Perlu Regulasi Khusus Lindungi Burung Cenderawasih

Oktober 9, 2026
KPK dan Lemhannas Perkuat Integritas Antikorupsi bagi Calon Pemimpin Nasional

KPK dan Lemhannas Perkuat Integritas Antikorupsi bagi Calon Pemimpin Nasional

Oktober 9, 2026
Kontribusi Investasi Hilirisasi Tembus 35 persen, Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja

Kontribusi Investasi Hilirisasi Tembus 35 persen, Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja

Oktober 9, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Papua Barat Musnahkan 34,16 Gram Sabu

[Hukum]

Agustus 4, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
31
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
FOTO: Penyidik memusnahkan barang bukti sabu di Mapolda Papua Barat//dok-humas Polda Papua Barat

MANOKWARI, satukanindonesia.com – Penyidik Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memusnahkan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 34,16 gram di hadapan dua pemilik berinsial SB (41) dan AR (31), Senin (04/08/2025).

Demikian disampaikan Kapolda melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga, S.I.K kepada wartawan.

Ia mengatakan, BB yang dimusnahkan dengan cara diblender itu merupakan hasil dari dua kasus, yang melibatkan dua tersangka.

“Ini hasil kerja keras tim kami dalam upaya memutus rantai peredaran Narkoba di Papua Barat. Kami mengajak masyarakat agar terus aktif memberikan informasi dan tidak takut melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,”kata Jeperson.

Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap AR yang diketahui memiliki 2,96 gram Sabu kemudian petugas juga menangkap SB yang ditanganinya terdapat 31,2 gram sabu di kantong plastik bening ukuran besar.

“Terhadap kedua tersangka sedang dalam proses penyidikan dan upaya yang sedang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan guna mengungkap jaringan yang berada di atasnya,”ujar Jeperson Sinaga.

Pasal yang dikenakan tersangka AR Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan SB dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Benny Ady Prabowo menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

“Kami sangat prihatin atas kasus ini. Oleh karena itu, perlu peran serta semua pihak, untuk mengawasi dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,”kata Kombes Benny.

Ia juga menambahkan, Polda Papua Barat akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba.

Pemusnahan ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan Narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan Narkoba di Papua Barat.

Untuk menjamin transparansi kegiatan pemusnahan barang bukti turut disaksikan oleh Ps. Kabag Wassidik AKP Basri Sanusi, S.H., penasihat hukum Nejunith Syabes, S.H, perwakilan Itwasda Polda Papua Barat, Perwakilan Bid Propam Polda Papua Barat Perwakilan Dit Tahti Polda Papua Barat. [**/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Musnakkan SabuPolda Papua Barat
ShareTweetSend

Related Posts

Pimpin Sertijab, Pejabat Utama dan Kapolres Baru di Papua Barat Diminta Siaga

Pimpin Sertijab, Pejabat Utama dan Kapolres Baru di Papua Barat Diminta Siaga

Juli 2, 2026
Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Juni 27, 2026
Polisi Dikritik Soal Penanganan Dugaan Kasus Tambang Illegal di wilayah Papua Barat

Polisi Dikritik Soal Penanganan Dugaan Kasus Tambang Illegal di wilayah Papua Barat

April 11, 2026

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Pegaf Papua Barat ‘Terbongkar’

Maret 8, 2026

Warning Penambang Emas Ilegal di Manokwari, Kapolda : Stop Rusak Linkungan

Oktober 6, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?