
MANOKWARI, satukanindonesia.com – Penyidik Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memusnahkan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 34,16 gram di hadapan dua pemilik berinsial SB (41) dan AR (31), Senin (04/08/2025).
Demikian disampaikan Kapolda melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga, S.I.K kepada wartawan.
Ia mengatakan, BB yang dimusnahkan dengan cara diblender itu merupakan hasil dari dua kasus, yang melibatkan dua tersangka.
“Ini hasil kerja keras tim kami dalam upaya memutus rantai peredaran Narkoba di Papua Barat. Kami mengajak masyarakat agar terus aktif memberikan informasi dan tidak takut melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,”kata Jeperson.
Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap AR yang diketahui memiliki 2,96 gram Sabu kemudian petugas juga menangkap SB yang ditanganinya terdapat 31,2 gram sabu di kantong plastik bening ukuran besar.
“Terhadap kedua tersangka sedang dalam proses penyidikan dan upaya yang sedang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan guna mengungkap jaringan yang berada di atasnya,”ujar Jeperson Sinaga.
Pasal yang dikenakan tersangka AR Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan SB dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Benny Ady Prabowo menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Kami sangat prihatin atas kasus ini. Oleh karena itu, perlu peran serta semua pihak, untuk mengawasi dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,”kata Kombes Benny.
Ia juga menambahkan, Polda Papua Barat akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba.
Pemusnahan ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan Narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan Narkoba di Papua Barat.
Untuk menjamin transparansi kegiatan pemusnahan barang bukti turut disaksikan oleh Ps. Kabag Wassidik AKP Basri Sanusi, S.H., penasihat hukum Nejunith Syabes, S.H, perwakilan Itwasda Polda Papua Barat, Perwakilan Bid Propam Polda Papua Barat Perwakilan Dit Tahti Polda Papua Barat. [**/GRW]













