• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tim Tabur Kejati Kepri Sukses Tangkap Buronan Kasus Pengrusakan, Herman Yosef Ola Otawolo di Lembata Prov. NTT.

Tim Tabur Kejati Kepri Sukses Tangkap Buronan Kasus Pengrusakan, Herman Yosef Ola Otawolo di Lembata Prov. NTT.

Agustus 8, 2025
Pembayaran Upah SPBU 13.211.118 Diduga Dipermain,  Kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Dipertanyakan

Pembayaran Upah SPBU 13.211.118 Diduga Dipermain,  Kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Dipertanyakan

Oktober 27, 2026
RUU HAM Diharapkan Atur Rekomendasi Komnas HAM Berdaya Paksa

RUU HAM Diharapkan Atur Rekomendasi Komnas HAM Berdaya Paksa

Oktober 27, 2026
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Didesak Evaluasi Total 25 Tahun Otsus Papua

Presiden Prabowo Didesak Evaluasi Total 25 Tahun Otsus Papua

Oktober 27, 2026
Kemkomdigi dan Polri Perkuat Kerja Sama Tangani Kejahatan Digital

Kemkomdigi dan Polri Perkuat Kerja Sama Tangani Kejahatan Digital

Oktober 27, 2026
Pokja Wartawan Bekasi akan Gelar Dialog Interaktif Persiapan Pelaksanaan Porprov XV Jabar 2026

Pokja Wartawan Bekasi akan Gelar Dialog Interaktif Persiapan Pelaksanaan Porprov XV Jabar 2026

Oktober 27, 2026
NTNT TNI AL-RSN 2026 Tingkatkan Kerja Sama Saling Menguntungkan Kedua Pihak

NTNT TNI AL-RSN 2026 Tingkatkan Kerja Sama Saling Menguntungkan Kedua Pihak

Oktober 27, 2026
Prof Grace Kandou Dinilai Mampu Wujudkan Unsrat Unggul, Riset Berdampak, dan Berdaya Saing Global

Prof Grace Kandou Dinilai Mampu Wujudkan Unsrat Unggul, Riset Berdampak, dan Berdaya Saing Global

Oktober 27, 2026
Ratusan Wartawan Senior Ikut Cek Kesehatan Gratis

Ratusan Wartawan Senior Ikut Cek Kesehatan Gratis

Oktober 27, 2026
Jelang Natura, Mendagri Tito : Penyaluran Bansos dan Operasi Pasar Penting

Jelang Natura, Mendagri Tito : Penyaluran Bansos dan Operasi Pasar Penting

Oktober 27, 2026
Skema Impor Minyak di Ubah, Pemerintah Tugasnya BLU sebagai Pelaksana

Skema Impor Minyak di Ubah, Pemerintah Tugasnya BLU sebagai Pelaksana

Oktober 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Tim Tabur Kejati Kepri Sukses Tangkap Buronan Kasus Pengrusakan, Herman Yosef Ola Otawolo di Lembata Prov. NTT.

[Hukum]

Agustus 8, 2025
in News
0
0
SHARES
17
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Kepri, satukanindonesia.com  – Tanjungpinang, Kamis 07 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di Kelurahan Lewoleba Tengah Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama                         : Herman Yosef Ola Otawolo

Tempat lahir              : Flores

Usia/Tanggal lahir   : 52 Tahun/ 01 April 1973

Jenis kelamin           : Laki-laki

Kewarganegaraan   : Indonesia

Agama                       : Kristen

Pekerjaan                  : Wiraswasta

Alamat                       : Perum Griya Indonusa Lestari Blok I No.34 RT.002 RW.008

Kelurahan  Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024, menyatakan bahwa Terpidana Herman Yosef Ola Otawolo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengerusakan Barang Milik Orang Lain Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat ke-1 KHUP tentang perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum melakukan pengrusakan barang milik orang lain yang dilakukan secara bersama-sama, dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Saat diamankan di Kelurahan Lewoleba Tengah Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Terpidana Herman Yosef Ola Otawolo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Terpidana telah diserahkan ke Rutan Lembata untuk menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024 tersebut.

 

Tim Tabur Gabungan Bidang Intelijen Kejati Kepri dan Bidang Intelijen Kejari Tanjungpinang terdiri dari Kasi V Adityo Utomo, S.H. M.H. (Ketua Tim), Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Senopati, S.H., M.H., Ul Awal Saputra dan Ade Pardi selaku anggota Tim.

 

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap semua buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Kajati Kepri juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(Rils/Bernard)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Daftar Pencarian Orang (DPO)Herman Yosef Ola OtawoloKejaksaan Negeri TanjungpinangKejati Kepri
ShareTweetSend

Related Posts

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat klaim Serang Pos Militer di Intan Jaya

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat klaim Serang Pos Militer di Intan Jaya

Februari 25, 2025
Kajati Kepri: Penegakan Hukum Secara Humanis, Tajam Ke Atas Humanis Ke Bawah

Kajati Kepri: Penegakan Hukum Secara Humanis, Tajam Ke Atas Humanis Ke Bawah

Juni 28, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?