
Surabaya, satukanindonesia.com – Mantan Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan Jawa Timur Tahun 2017 Hudiono ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Menurut Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, penahanan ini dilakukan terkait dengan dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah dan belanja modal di Dinas Pendidikan Jatim Tahun Anggaran 2017 lalu. Hudiono yang pernah menjabat sebagai Pj. Bupati Sidoarjo ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Selasa (26/8).
“Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, hasil penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim pada 26 Agustus 2025 menetapkan 2 tersangka, yaitu H (Hudiono) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT selaku pengendali penyedia atau pihak ketiga atau Beneficial Owner,” Ungkap Windhu dalam keterangannya.
Windhu juga menjelaskan penetapan tersangka hingga penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025 Juncto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025. Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025
Untuk kronologi perkara, Windhu menerangkan bermula saat tim melakukan penyelidikan berdasarkan DPPA Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2017 pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana, terdapat beberapa pos belanja. Saat didalami, didapati adanya Belanja Pegawai/ATK/Jasa/Makan Minum/Perjalanan Dinas senilai Rp 759 juta.
Kemudian, ditemukan adanya belanja Hibah dengan kode rekening 5222401 senilai Rp 78 miliar dan Belanja Modal Alat/Konstruksi dengan kode rekening 5230801 senilai Rp 107.8 miliar.
Menindaklanjuti anggaran tersebut, SR selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Tahun 2017 memanggil tersangka JT dan mengenalkan kepada Hudiyono yang kala itu menjabat sebagai Kabid sekaligus PPK. Lalu SR menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan melaksanakan kegiatan tersebut.
“Selanjutnya, H dan JT melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan. JT menyiapkan harga barang sebagai dasar pembuatan HPS atau Harga Perkiraan Sendiri. Harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT,” urainya.
Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya. Lalu pemenang kegiatan adalah perusahaan di bawah kendali JT.
Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan. Adapun kegiatan belanja hibah dan belanja modal tersebut terbagi menjadi 3 tahap, diserahkan kepada 44 SMK Swasta sesuai SK Gubernur Jatim dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
“Terhadap kedua tersangka, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jatim Nomor Print-1527-1528/M.5/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2025 hingga 14 September 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” ungkapnya (Yosua)










