• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kami Korban Kriminalisasimu dan Korban Atensimu ” Jeritan Hati Suparman dan Ori

Kami Korban Kriminalisasimu dan Korban Atensimu ” Jeritan Hati Suparman dan Ori

Oktober 1, 2025
Doa Bersama dan Tabur Bunga, Wawali Bekasi Kenang Korban Kecelakaan Kereta

Doa Bersama dan Tabur Bunga, Wawali Bekasi Kenang Korban Kecelakaan Kereta

Mei 1, 2026
Wawali Bekasi Kunjungi Korban Kebakaran di Bojong Rawalumbu

Wawali Bekasi Kunjungi Korban Kebakaran di Bojong Rawalumbu

Mei 1, 2026
ADVERTISEMENT
Ketua SMSI Sulut Voucke Lontaan Ucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026

Ketua SMSI Sulut Voucke Lontaan Ucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026

Mei 1, 2026
Bukan Sekedar Tren, Wakil Bupati Taput ,Minta Kepala Sekolah Manfaatkan AI untuk Kemajuan Mutu Pendidikan Disekolah

Bukan Sekedar Tren, Wakil Bupati Taput ,Minta Kepala Sekolah Manfaatkan AI untuk Kemajuan Mutu Pendidikan Disekolah

Mei 1, 2026
Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK Sarankan Fokus Saja di Persidangan

Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK Sarankan Fokus Saja di Persidangan

Mei 1, 2026
Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Mei 1, 2026
Prediksi BMKG Jakarta Diguyur Hujan Ringan Siang Ini, Jaksel Berpotensi Disertai Petir

Prediksi BMKG Jakarta Diguyur Hujan Ringan Siang Ini, Jaksel Berpotensi Disertai Petir

Mei 1, 2026
Menteri PKP: Anggaran Perumahan 2026 Difokuskan ke Rakyat, 400 Ribu Rumah Swadaya Jadi Prioritas Utama

Menteri PKP: Anggaran Perumahan 2026 Difokuskan ke Rakyat, 400 Ribu Rumah Swadaya Jadi Prioritas Utama

Mei 1, 2026
DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

April 30, 2026
Wali Kota Bekasi Dampingi KDM Jenguk Korban, Pastikan Penanganan Maksimal di RS dan Tercover BPJS.

Wali Kota Bekasi Dampingi KDM Jenguk Korban, Pastikan Penanganan Maksimal di RS dan Tercover BPJS.

April 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kami Korban Kriminalisasimu dan Korban Atensimu ” Jeritan Hati Suparman dan Ori

[Hukum]

Oktober 1, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
129
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Batam, satukanindonesia.com – Sidang perdana perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Suparman, S.H., M.H., M.Si. dan Oris Suprianja. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pabiannes Stuart Watimena pada Selasa (30/9/2025).di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa didampingi tim kuasa hukum berjumlah sepuluh orang yang dipimpin oleh Hendrawarman, S.H., M.Si. Tim itu terdiri dari Azhar R. Rivai, S.H., M.H.; Eko Andriyas, S.H.; Tonny Tri Prasetyo, S.H., M.H.; Muhammad Hardjian Anwar, S.H.; Priyono Teddi Utama, S.H.; Doby Agustinus Situmorang, S.H.; Fransiskus Dwi Septiawan, S.H.; Rional Putra, S.H., M.H.; dan Ayuniawati, S.H. Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, sementara tim kuasa hukum menyatakan akan menyampaikan eksepsi pada sidang berikutnya.

Yang menarik perhatian dalam persidangan ini bukan hanya perdebatan hukum di ruang sidang, mesolidaritas sejumlah pendukung terdakwa. Mereka kompak mengenakan dan membentangkan kaos hitam bertuliskan “Kami Korban Dari Atensi Mu”, serta kaos oranye dengan tulisan “Kami Korban Kriminalisasi”.

Simbol itu bukan sekadar pakaian, tetapi perlawanan moral yang menyuarakan kekecewaan terhadap proses hukum yang dianggap sarat kriminalisasi. Kaos-kaos itu seolah menjadi papan suara yang mewakili jeritan hati para terdakwa dan pendukungnya, bahwa perkara ini bukan semata urusan pasal, melainkan juga menyangkut harkat, martabat, dan kemanusiaan.

Gestur itu bukan aksi spontan, melainkan pernyataan politik hukum yang tajam. Pesannya jelas ada kegelisahan publik bahwa hukum tidak lagi diarahkan pada pencarian kebenaran, tetapi telah dipelintir demi atensi dan kepentingan segelintir pihak.

Solidaritas itu juga mengirim sinyal lantang bahwa mereka menolak tunduk dan bungkam di hadapan dugaan kriminalisasi. Dengan simbol sederhana, mereka menegaskan tekad untuk melawan bukan dengan kekerasan, melainkan dengan ekspresi damai yang justru mempermalukan proses hukum bila terus berjalan tidak adil.

Di sisi lain, tim kuasa hukum tampil solid mendampingi para terdakwa. Dipimpin oleh Hendrawarman, mereka menegaskan komitmen untuk membuka fakta persidangan secara terang benderang. Bagi tim pembela, perkara ini bukan sekadar soal pasal, melainkan juga ujian atas keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga peradilan. Setiap nama dalam tim itu menjadi penanda keseriusan perjuangan hukum yang dibangun kolektif demi memastikan klien mereka memperoleh hak pembelaan yang adil.

Hendrawarman menegaskan tim nya akan berjuang habis-habisan menyingkap kejanggalan sejak tahap penyidikan hingga dakwaan yang dibacakan jaksa. Mereka menilai ada sisi kemanusiaan yang diabaikan, dan hal itulah yang akan dibawa sebagai roh perjuangan di ruang sidang. Dengan strategi hukum yang matang, tim kuasa hukum bertekad menjadikan perkara ini sebagai pembuktian bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada tekanan atensi maupun kepentingan siapa pun.(Red/HAG)

Komentar Facebook

Tags: Dugaan Pemalsuan SuratKorban KriminalisasiOris SuprianjaPengadilan Negeri BatamSuparman
ShareTweetSend

Related Posts

Fandi Ramadhan di vonis 5 Tahun Penjara lolos dari hukuman mati dalam kasus sabu 1,9 ton di Batam Kepri

Fandi Ramadhan di vonis 5 Tahun Penjara lolos dari hukuman mati dalam kasus sabu 1,9 ton di Batam Kepri

Maret 5, 2026
Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Terdakwa Suparman dan Oris Membantah Semua Tuduhan JPU

Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Terdakwa Suparman dan Oris Membantah Semua Tuduhan JPU

November 25, 2025
JPU Menolak Pledoi Gordon Silalahi dalam Sidang Pembacaan Replik

JPU Menolak Pledoi Gordon Silalahi dalam Sidang Pembacaan Replik

Oktober 20, 2025

Kuasa Hukum Terdakwa Niko Nixon Situmorang, Bongkar Dugaan Modifikasi Kasus Gordon Silalahi oleh Oknum Penyidik Polresta Barelang dalam Sidang Pledoi: Perkara Keperdataan Dipaksakan Menjadi Pidana

Oktober 16, 2025

Sidang Perkara Gordon Silalahi Gempar Diwarnai Orasi di Depan Kantor Pengadilan Negeri Batam

Oktober 1, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?