• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
APH Diduga Tutup Mata dengan Aktivitas Judi Bola dan Esek-Esek di Tempat Hiburan Malam (THM) D’VIBES PUB & KTV

APH Diduga Tutup Mata dengan Aktivitas Judi Bola dan Esek-Esek di Tempat Hiburan Malam (THM) D’VIBES PUB & KTV

Oktober 13, 2025
Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Agustus 30, 2026
DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

Agustus 30, 2026
ADVERTISEMENT
Menbud Fadli Zon Dorong Kebudayaan Indonesia Bertransformasi Menjadi Pilar Ekonomi Baru

Menbud Fadli Zon Dorong Kebudayaan Indonesia Bertransformasi Menjadi Pilar Ekonomi Baru

Agustus 30, 2026
KPK Dorong Penguatan TPPU untuk Pulihkan Aset Korupsi

KPK Dorong Penguatan TPPU untuk Pulihkan Aset Korupsi

Agustus 30, 2026
Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung, BP Batam Pastikan Aliran Air Kembali Bertahap

Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung, BP Batam Pastikan Aliran Air Kembali Bertahap

Agustus 30, 2026
Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

Agustus 29, 2026
Bahas Lingkungan hingga Kolaborasi Keilmuan, Prabowo dan Ramos Bertemu di Istana Merdeka

Bahas Lingkungan hingga Kolaborasi Keilmuan, Prabowo dan Ramos Bertemu di Istana Merdeka

Agustus 29, 2026
Isu Papua Barat akan Dibahas di PIF ke-55 di Palau

Isu Papua Barat akan Dibahas di PIF ke-55 di Palau

Agustus 29, 2026
Polda Kepri Ajak Orang Tua Perketat Pengawasan Anak Demi Cegah Risiko di Lokasi Aksi

Polda Kepri Ajak Orang Tua Perketat Pengawasan Anak Demi Cegah Risiko di Lokasi Aksi

Agustus 29, 2026
Perkuat Posisi Batam sebagai Hub Internasional, Tiarma Convention Center Siap Beroperasi Awal September 2026

Perkuat Posisi Batam sebagai Hub Internasional, Tiarma Convention Center Siap Beroperasi Awal September 2026

Agustus 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

APH Diduga Tutup Mata dengan Aktivitas Judi Bola dan Esek-Esek di Tempat Hiburan Malam (THM) D’VIBES PUB & KTV

[Daerah]

Oktober 13, 2025
in Daerah
0
0
SHARES
61
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Batam, satukanindonesia.com – Tempat Hiburan Malam (THM) D’VIBES yang berada di lantai II Hotel Penuin, Komplek Pasar Penuin, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, diduga kuat menyalahgunakan izin usahanya.

Informasi dari masyarakat awalnya tempat itu diketahui hanya beroperasi sebagai pub dan karaoke, namun faktanya lain D’VIBES kini menjelma menjadi lokasi praktik maksiat dan perjudian terselubung, disertai adanya bola pimpong yang kerap kali disebut para pemain judi bola.

Selain tempat karoke D’VIBES juga menawarkan minuman beralkohol berbagai merek, ada minuman luar dan lokal, pengunjung juga disuguhkan wanit-wanita cantik untuk menemani para tamu yang datang, dan dapat dibooking dengan tarif tertentu.

Sembari bernyanyi karoke disamping wanita, para tamu juga di siapkan tebak nomor dengan media bola pimpong dengan hadiah yang menggiurkan.

Pada prakteknya permainan judi bola pimpong akan diputar setiap kurang lebih sepuluh menit oleh seorang operator wanita, putaran angin dalam bola tersebut akan keluar satu nomor bola dari antara 24 nomor bola yang ada di dalam tabung bola angin tersebut.

Pemain bisa memasang taruhan mulai dari Rp10 ribu hingga jutaan rupiah, dengan iming-iming hadiah hingga 24 kali lipat dari nominal taruhan.

Seorang pengunjung yang tidak mau disebutkan namanya mengaku permainan tersebut sudah berlangsung lama dan aman tanpa ada gangguan aparat.

Wasit bola akan memberikan voucher hadiah yang diberikan kepada pemenang, dan bisa langsung ditukarkan dengan uang tunai.

Awak media masih berusaha minta konfirmasi kepada pihak terkait dalam hal ini Polsek lubuk baja.

Sebagai landasan informasi, KUHP Pasal 303 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang menyelenggarakan atau turut serta dalam perjudian di tempat umum dapat dipidana penjara hingga 10 tahun penjara dan serta denda maksimal Rp 25.000.000 juta.

Menurut sumber informasi diduga kuat aparat penegak hukum tutup mata dengan permainan judi bola pimpong dan bisnis esek-esek tersebut.(Red/HAG)

Komentar Facebook

Tags: D'VIBEShiburan malamJudi Bola
ShareTweetSend

Related Posts

Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri : Akan Bongkar Dugaan Beberapa Pelanggaran di First Club Entertainment

Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri : Akan Bongkar Dugaan Beberapa Pelanggaran di First Club Entertainment

Oktober 18, 2025
Pj Gubernur DKI Serahkan Jam Operasional Hiburan Malam Saat Ramadhan Kepada Satpol PP

Pj Gubernur DKI Serahkan Jam Operasional Hiburan Malam Saat Ramadhan Kepada Satpol PP

Maret 16, 2023
Polres Manggarai Dalami Kasus Judi yang Dibekingi Oknum Perwira Polisi

Polres Manggarai Dalami Kasus Judi yang Dibekingi Oknum Perwira Polisi

Juli 1, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?