
JAKARTA, satukanindonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pidana penghinaan terhadap Pemerintah atau lembaga Negara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026. Mahkamah menyatakan, kedua pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketentuan tersebut, MK menilai, berpotensi membatasi hak warga negara dalam menyampaikan pikiran, kritik, maupun pendapat terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Hakim Konstitusi, Adies Kadir dalam pertimbangannya menyebut, keberadaan Pasal 240 dan 241 dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik atau evaluasi yang sebenarnya merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.
Menurut Mahkamah, ancaman pidana semacam itu juga dapat menciptakan chilling effect, yakni kondisi ketika masyarakat memilih diam karena khawatir pendapat yang disampaikan berujung pada persoalan hukum.
Inti persoalannya berada pada batas antara kritik dan penghinaan. Para pemohon sebelumnya menilai, istilah ‘menghina pemerintah atau lembaga negara’ tidak mempunyai ukuran objektif yang cukup jelas.
Kondisi tersebut dinilai dapat membuat kritik, satire, pendapat politik, hingga kajian akademik ditafsirkan secara berbeda.
Pasal 241 juga menjadi perhatian karena mengatur penyebarluasan tulisan, gambar, rekaman, atau informasi melalui teknologi informasi yang dianggap mengandung penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Dengan putusan ini, MK menegaskan, perlindungan terhadap martabat lembaga negara tidak semestinya dilakukan dengan aturan pidana yang berisiko membatasi kebebasan masyarakat.
Putusan tersebut menjadi penegasan penting, bahwa kritik terhadap pemerintah dan lembaga Negara merupakan bagian dari ruang demokrasi, sepanjang disampaikan dalam koridor hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat, keputusan MK ini juga menjadi pengingat, kebebasan berpendapat memiliki posisi penting dalam negara demokrasi. Pemerintah dan lembaga negara tetap dapat dikritik, dievaluasi, serta diawasi oleh publik. [***/GRW]













