• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

Agustus 29, 2026
KPK Dorong Penguatan TPPU untuk Pulihkan Aset Korupsi

KPK Dorong Penguatan TPPU untuk Pulihkan Aset Korupsi

Agustus 30, 2026
Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung, BP Batam Pastikan Aliran Air Kembali Bertahap

Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung, BP Batam Pastikan Aliran Air Kembali Bertahap

Agustus 30, 2026
ADVERTISEMENT
Bahas Lingkungan hingga Kolaborasi Keilmuan, Prabowo dan Ramos Bertemu di Istana Merdeka

Bahas Lingkungan hingga Kolaborasi Keilmuan, Prabowo dan Ramos Bertemu di Istana Merdeka

Agustus 29, 2026
Isu Papua Barat akan Dibahas di PIF ke-55 di Palau

Isu Papua Barat akan Dibahas di PIF ke-55 di Palau

Agustus 29, 2026
Polda Kepri Ajak Orang Tua Perketat Pengawasan Anak Demi Cegah Risiko di Lokasi Aksi

Polda Kepri Ajak Orang Tua Perketat Pengawasan Anak Demi Cegah Risiko di Lokasi Aksi

Agustus 29, 2026
Perkuat Posisi Batam sebagai Hub Internasional, Tiarma Convention Center Siap Beroperasi Awal September 2026

Perkuat Posisi Batam sebagai Hub Internasional, Tiarma Convention Center Siap Beroperasi Awal September 2026

Agustus 29, 2026
Dana Otsus Pendidikan Papua Perlu Adopsi Model Distribusi KIP Kuliah

Dana Otsus Pendidikan Papua Perlu Adopsi Model Distribusi KIP Kuliah

Agustus 29, 2026
Kemenpora dan BKPM Bersinergi Percepat Perizinan dan Investasi Industri Olahraga

Kemenpora dan BKPM Bersinergi Percepat Perizinan dan Investasi Industri Olahraga

Agustus 29, 2026
Kemkomdigi Gandeng Telkomsat dan Starlink Bina Reseller Internet di Mentawai

Kemkomdigi Gandeng Telkomsat dan Starlink Bina Reseller Internet di Mentawai

Agustus 29, 2026
Bantu Pemulihan Trauma dan Kesehatan Warga, Satgas GULBENCAL TNI AL Gelar Trauma Healing dan Yankes di NTT

Bantu Pemulihan Trauma dan Kesehatan Warga, Satgas GULBENCAL TNI AL Gelar Trauma Healing dan Yankes di NTT

Agustus 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

(Hukum)

Agustus 29, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
18
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAKARTA, satukanindonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pidana penghinaan terhadap Pemerintah atau lembaga Negara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026. Mahkamah menyatakan, kedua pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketentuan tersebut, MK menilai, berpotensi membatasi hak warga negara dalam menyampaikan pikiran, kritik, maupun pendapat terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Hakim Konstitusi, Adies Kadir dalam pertimbangannya menyebut, keberadaan Pasal 240 dan 241 dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik atau evaluasi yang sebenarnya merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.

Menurut Mahkamah, ancaman pidana semacam itu juga dapat menciptakan chilling effect, yakni kondisi ketika masyarakat memilih diam karena khawatir pendapat yang disampaikan berujung pada persoalan hukum.

Inti persoalannya berada pada batas antara kritik dan penghinaan. Para pemohon sebelumnya menilai, istilah ‘menghina pemerintah atau lembaga negara’ tidak mempunyai ukuran objektif yang cukup jelas.

Kondisi tersebut dinilai dapat membuat kritik, satire, pendapat politik, hingga kajian akademik ditafsirkan secara berbeda.

Pasal 241 juga menjadi perhatian karena mengatur penyebarluasan tulisan, gambar, rekaman, atau informasi melalui teknologi informasi yang dianggap mengandung penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Dengan putusan ini, MK menegaskan, perlindungan terhadap martabat lembaga negara tidak semestinya dilakukan dengan aturan pidana yang berisiko membatasi kebebasan masyarakat.

Putusan tersebut menjadi penegasan penting, bahwa kritik terhadap pemerintah dan lembaga Negara merupakan bagian dari ruang demokrasi, sepanjang disampaikan dalam koridor hukum yang berlaku.

Bagi masyarakat, keputusan MK ini juga menjadi pengingat, kebebasan berpendapat memiliki posisi penting dalam negara demokrasi. Pemerintah dan lembaga negara tetap dapat dikritik, dievaluasi, serta diawasi oleh publik. [***/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Mahkamah Konstitusi (MK).Pasal Penghinaan Pemerintah DihapusUUD 1945
ShareTweetSend

Related Posts

Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Sisa Kuota Internet

Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Sisa Kuota Internet

Juli 25, 2026
Gugatan Mahasiswa Ditolak, MK Tegaskan Batas Usia Minimal Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun

Gugatan Mahasiswa Ditolak, MK Tegaskan Batas Usia Minimal Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun

Juni 30, 2026
Hormati Putusan MK, Polri Tarik Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

November 21, 2025

Soal Jabatan Anggota Polri, KPK Tunggu Kajian Lintas Lembaga Terkait Putusan MK

November 19, 2025

Soal Putusan MK Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Begini Tanggapan KPK

November 18, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?