• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kuasa Hukum Terdakwa Niko Nixon Situmorang, Bongkar Dugaan Modifikasi Kasus Gordon Silalahi oleh Oknum Penyidik Polresta Barelang dalam Sidang Pledoi:  Perkara Keperdataan Dipaksakan Menjadi Pidana

Kuasa Hukum Terdakwa Niko Nixon Situmorang, Bongkar Dugaan Modifikasi Kasus Gordon Silalahi oleh Oknum Penyidik Polresta Barelang dalam Sidang Pledoi: Perkara Keperdataan Dipaksakan Menjadi Pidana

Oktober 16, 2025
TNI AL Gagalkan Transaksi Narkoba di Polewali Mandar, Amankan Ribuan Pil dan Diduga Narkotiika

TNI AL Gagalkan Transaksi Narkoba di Polewali Mandar, Amankan Ribuan Pil dan Diduga Narkotiika

September 26, 2026
TNI AL Evakuasi Lima Jenazah Korban Virgo Transport 8 di Hari Ke-13 Operasi SAR

TNI AL Evakuasi Lima Jenazah Korban Virgo Transport 8 di Hari Ke-13 Operasi SAR

September 26, 2026
ADVERTISEMENT
Kenang Lima Wartawan Yang Hilang di Selat Sunda, Jurnalis Jayapura Papua Bakar 1.000 Lilin

Kenang Lima Wartawan Yang Hilang di Selat Sunda, Jurnalis Jayapura Papua Bakar 1.000 Lilin

September 25, 2026
Delegasi Indonesia Walk Out, PM Israel Netanyahu : Terima Kasih

Delegasi Indonesia Walk Out, PM Israel Netanyahu : Terima Kasih

September 25, 2026
Warga Sipil Terus Menanggung Akibat dari Konflik di Papua Barat

Warga Sipil Terus Menanggung Akibat dari Konflik di Papua Barat

September 25, 2026
Wawali Harris Bobihoe Borong Produk UMKM Hasil Tangan Terampil Emak- Emak

Wawali Harris Bobihoe Borong Produk UMKM Hasil Tangan Terampil Emak- Emak

September 25, 2026
Dukung Natal Lintas Profesi 2026, Pemkot Bekasi Siapkan Gedung Kapasitas hingga 5.000 Orang

Dukung Natal Lintas Profesi 2026, Pemkot Bekasi Siapkan Gedung Kapasitas hingga 5.000 Orang

September 25, 2026
FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Polri Siagakan 3.852 Personel untuk Pengamanan

FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Polri Siagakan 3.852 Personel untuk Pengamanan

September 25, 2026
Menkomdigi Dorong Investasi Microsoft Perkuat Kapasitas Teknologi Nasional

Menkomdigi Dorong Investasi Microsoft Perkuat Kapasitas Teknologi Nasional

September 25, 2026
Berapa hari lagi Kodam Baru di Papua Tengah Segera Diresmikan

Berapa hari lagi Kodam Baru di Papua Tengah Segera Diresmikan

September 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kuasa Hukum Terdakwa Niko Nixon Situmorang, Bongkar Dugaan Modifikasi Kasus Gordon Silalahi oleh Oknum Penyidik Polresta Barelang dalam Sidang Pledoi: Perkara Keperdataan Dipaksakan Menjadi Pidana

[Hukum]

Oktober 16, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
83
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Batam, satukanindonesia.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis (16/10/2025), memanas saat kuasa hukum terdakwa wartawan senior Gordon Silalahi, Nixon Niko Situmorang SH, MH didampingi Anrizal, SH, C.NSP, CF.NLP, C.CL, danJon Raperi, SH, C.NSP, C.CL, membacakan nota pembelaan (pledoi). Dalam pledoi yang disampaikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Stuart Vabianes Wattimena, Nixon secara terbuka menuding adanya modifikasi dalam proses penyidikan sehingga kasus keperdataan seolah diubah menjadi perkara pidana.

Persidangan kali ini merupakan lanjutan dari perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan dakwaan pasal 372 dan 378 KUHP. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 4 bulan penjara. Namun, pihak pembela menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta hukum dan sarat dengan dugaan rekayasa awal penyidikan.

Dalam pledoinya, Nixon menegaskan bahwa tidak ada unsur niat jahat (mens rea) dari kliennya. “Kami berkeyakinan penuh, klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan kejahatan. Tidak ada niat jahat, tidak ada tipu muslihat, dan tidak ada unsur melawan hukum,” tegasnya dengan suara lantang.

Ia menjelaskan, uang sebesar Rp20 juta yang diberikan bukanlah hasil kejahatan, melainkan upah kerja yang sah setelah enam bulan bekerja sesuai perintah dan kesepakatan pihak pelapor.

“Itu adalah hak atas hasil kerja klien kami setelah enam bulan menjalankan tugas. Ini hubungan profesional, bukan tindak pidana,” ujar Nixon di depan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Nixon menegaskan bahwa hubungan antara Gordon Silalahi dan pihak pelapor bersifat keperdataan dan berbasis kerja. “Ada kesepakatan, ada permintaan pekerjaan, dan ada hasil yang diakui. Jadi tidak mungkin disebut kejahatan ketika seseorang menerima upah atas pekerjaan yang telah dilakukannya,” tambahnya.

Namun, menurut Nixon, persoalan yang semula bersifat perdata itu kemudian digiring ke ranah pidana dengan cara yang tidak wajar.

“Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa proses penyidikan di Polresta Barelang telah dimodifikasi. Ada upaya membangun narasi seolah-olah klien kami menipu, padahal bukti yang ada justru menunjukkan adanya hubungan kerja yang sah,” tegasnya.

Kuasa hukum itu juga menyebut, dugaan modifikasi ini sangat berbahaya karena berpotensi mencederai keadilan. Jika setiap hubungan kerja bisa diubah menjadi kasus pidana hanya karena ketidaksepahaman, maka akan banyak orang kehilangan rasa aman dalam bekerja. Ini adalah bentuk kriminalisasi yang nyata,” ujarnya

Nixon pun menyoroti tuntutan empat bulan penjara dari jaksa yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Tuntutan itu tidak berdasar. Tidak ada unsur pasal 372 atau 378 yang terpenuhi. Semua saksi, bukti, dan keterangan justru memperkuat bahwa klien kami tidak bersalah,” katanya.

Ia juga meminta majelis hakim untuk menilai perkara ini secara objektif, dengan hati nurani dan pertimbangan hukum yang jernih.

“Kami mohon majelis hakim melihat bahwa ini bukan kejahatan, tapi kesalahpahaman dalam ranah perdata. Keadilan sejati tidak boleh dibelokkan oleh rekayasa penyidikan,” ucap Nixon penuh tekanan.

Di akhir pledoinya, Niko Nixon Situmorang memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni kepada Gordon Silalahi.

“Kami percaya majelis hakim akan melihat kebenaran materiil. Klien kami tidak bersalah, dan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan niat kejahatan. Rp20 juta itu adalah hak hasil kerja, bukan hasil kejahatan,” pungkasnya tegas.(Red/HAG)

Komentar Facebook

Tags: Gordon SilalahiKuasa Hukum TerdakwaNiko Nixon SitumorangPengadilan Negeri Batam
ShareTweetSend

Related Posts

Fandi Ramadhan di vonis 5 Tahun Penjara lolos dari hukuman mati dalam kasus sabu 1,9 ton di Batam Kepri

Fandi Ramadhan di vonis 5 Tahun Penjara lolos dari hukuman mati dalam kasus sabu 1,9 ton di Batam Kepri

Maret 5, 2026
Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Terdakwa Suparman dan Oris Membantah Semua Tuduhan JPU

Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Terdakwa Suparman dan Oris Membantah Semua Tuduhan JPU

November 25, 2025
JPU Menolak Pledoi Gordon Silalahi dalam Sidang Pembacaan Replik

JPU Menolak Pledoi Gordon Silalahi dalam Sidang Pembacaan Replik

Oktober 20, 2025

Bendera One Peace Berkibar di Depan Kantor Pengadilan Negeri Batam

Oktober 8, 2025

Aksi Damai 7 Oktober 2025, Desak Kapolda Kepri Segera Copot Kasat Reskrim Polresta Barelang yang Diduga Mengkriminalisasi Wartawan Senior Gordon Silalah

Oktober 3, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?