
Jakarta, satukanindonesia.com – Dunia hukum dan hak asasi manusia Indonesia berduka. Mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Johnson Sotar Panjaitan tutup usia pada Minggu (16/10/2025).
Kabar duka ini disampaikan langsung oleh organisasi yang pernah dipimpinnya melalui akun Instagram @pbhi_nasional.
Dalam unggahannya, PBHI menyampaikan duka mendalam sekaligus mengenang jasa-jasa almarhum. “Semasa hidupnya, almarhum dikenal sebagai sosok advokat yang teguh membela nilai-nilai hak asasi manusia dan keadilan sosial,” tulis PBHI.
Komitmennya dalam membela kaum tertindas bukan sekadar wacana. Johnson tercatat memberikan kontribusi besar dalam memperjuangkan nasib korban pelanggaran HAM, termasuk keterlibatannya yang intens dalam advokasi berbagai kasus di Timor Leste pascakonflik
“Dedikasi dan keberaniannya menjadi teladan bagi generasi penerus pejuang hak asasi manusia di Indonesia dan kawasan. Semoga semangat perjuangan almarhum terus hidup dalam setiap upaya membela mereka yang tertindas,” lanjut pernyataan itu, mengiringi doa untuk perjalanan terakhirnya.
Pria kelahiran Juni 1966 ini adalah salah satu dari para pendiri PBHI. Ia membidani kelahiran organisasi itu bersama sejumlah tokoh HAM ternama, seperti Hendardi, Rocky Gerung, Mulyana W Kusumah, dan Luhut MP. Pangaribuan.
Perjalanan panjangnya di dunia advokasi dimulai sejak 1988. Kariernya berawal dari mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, yang kemudian membawanya terjun langsung mendampingi masyarakat kecil yang berhadapan dengan hukum.
Catatan perjuangannya sangat panjang. Ia pernah menangani kasus pejuang kemerdekaan Timor Timur, Xanana Gusmao. Tak hanya itu, ia juga turun tangan membantu korban dalam peristiwa 27 Juli 1996, dengan mendampingi korban kekerasan aparat terhadap simpatisan PDI.
Di ranah hukum yang lebih luas, Johnson juga pernah menjadi kuasa hukum untuk berbagai pihak, mulai dari politikus PPP Hamprey Djemat hingga rekan seprofesinya, OC Kaligis, ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Di kasus yang lebih mutakhir, ia bersama Kamaruddin Simanjuntak juga mendampingi keluarga almarhum Brigadir J dalam kasus yang melibatkan Freddy Sambo. Kepergiannya adalah hilangnya salah satu pilar pejuang HAM dan keadilan di tanah air.(***)













