
Batam, satukanindonesia.com – Bea Cukai Batam kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas Barang Kena Cukai (BKC)ilegal pada Rabu ( 3/12) malam.
Tim Patroli Bea Cukai 10029 menggagalkan penyeludupan 414.000 batang rokok tampa pita Cukai di perairan Teluk Bintan.Penindakan dilakukan terhadap satu unit Hing Speed Craft (HSC)tampa nama bermesin Yamaha 2×200 PK .
Kepala kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menjelaskan bahwa penindakan tersebut adalah hasil sinergi pengawasan dan tindak lanjut atas informasi ini.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Penindakan berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan oleh satgas BC 10029 di Wilayah perairan Pulau Lobam hingga pulau Dompak .
Petugas mendapati kapal sasaran sesuai dengan informasi awal.
Saat dilakukan pengejaran kapal tersebut tidak kooperatif dengan membuang barang kelaut serta melakukan manuver berbahaya.Pengejaran dilakukan sampai kapal target mengandaskan diri di pulau Tanjung Sebaok.
Saat dilakukan pemeriksaan, kapal ditemukan dengan kondisi tampa awak, petugas telah melakukan pencarian pelaku, namum terhambat oleh kondisi gelap dan hutan bakau yang lebat.Dari hasil pemeriksaan kapal, petugas menemukan muatan berupa rokok tampa dilepati Cukai sebanyak 414.000 batang, jumlah tersebut terdiri atas 272 ribu batang merek UFO Mind, 72 ribu batang merek UFO Bold, 60 ribu batang merek Double Happines, dan 10 ribu batang merek Shaghai.
Kapal dan barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga melakukan pencarian barang bukti yang dibuang ke laut.Tindakan ini diduga melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2007 tentang Cukai.
Meski menghadapi situasi tidak kooperatif dilapangan, petugas Bea Cukai Batam tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan berhasil mengamankan sarana barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut “, ucar Zaky.Bea Cukai Batam menghimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal .
Apabila masyarakat menemukan atau mencurigai peredaran rokok ilegal agar segera menyampaikan informasi kepada Hotline Bea Cukai Batam di nomor 087749144577 untuk ditindaklanjuti.(Red/HAG)













