• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Larangan Penyebaran Paham dalam KUHP Baru Dinilai Berpotensi Membatasi Ruang Demokrasi

Larangan Penyebaran Paham dalam KUHP Baru Dinilai Berpotensi Membatasi Ruang Demokrasi

Februari 9, 2026
AMSI buka IDMC 2026, bahas masa depan media di era AI dan kreator konten

AMSI buka IDMC 2026, bahas masa depan media di era AI dan kreator konten

Oktober 28, 2026
Dr. Filep Wamafma Pimpin APTISI Papua Barat

Dr. Filep Wamafma Pimpin APTISI Papua Barat

Oktober 28, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota DPR Minta Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Dihukum Berat, Tersangka Terancam Pidana Mati

Anggota DPR Minta Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Dihukum Berat, Tersangka Terancam Pidana Mati

Oktober 28, 2026
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Kemendagri Tekankan Generasi Muda Harus Patriotik dan Gigih

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Kemendagri Tekankan Generasi Muda Harus Patriotik dan Gigih

Oktober 28, 2026
Pokja Wartawan Kota Bekasi Gelar Dialog Interaktif, Ketum PB Porprov Jabar XV Apresiasi

Pokja Wartawan Kota Bekasi Gelar Dialog Interaktif, Ketum PB Porprov Jabar XV Apresiasi

Oktober 28, 2026
Iterupsi di Paripurna, Alit Jamaludin Soroti Penataan Pasar Baru Bekasi & Kepastian Hukum Tarif melalui Pihak Ketiga

Iterupsi di Paripurna, Alit Jamaludin Soroti Penataan Pasar Baru Bekasi & Kepastian Hukum Tarif melalui Pihak Ketiga

Oktober 28, 2026
Sumpah Pemuda di Era AI, Rizki Natakusuma Dorong Generasi Muda Lebih Adaptif

Sumpah Pemuda di Era AI, Rizki Natakusuma Dorong Generasi Muda Lebih Adaptif

Oktober 28, 2026
Dari Sekolah Hingga Rumah Ibadah, Satgas Port Visit 2026 Tebarkan Kepedulian di Papua Nugini

Dari Sekolah Hingga Rumah Ibadah, Satgas Port Visit 2026 Tebarkan Kepedulian di Papua Nugini

Oktober 28, 2026
Tri Adhianto Ajak Pramuka Bekasi Berani Speak Up dan Raih Mimpi

Tri Adhianto Ajak Pramuka Bekasi Berani Speak Up dan Raih Mimpi

Oktober 28, 2026
Tok, Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perubahan Program Dan Persetujuan Raperda Menjadi Perda serta RAPBD Tahun 2027 Sebesar Rp6,513 Triliun

Tok, Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perubahan Program Dan Persetujuan Raperda Menjadi Perda serta RAPBD Tahun 2027 Sebesar Rp6,513 Triliun

Oktober 28, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Opini

Larangan Penyebaran Paham dalam KUHP Baru Dinilai Berpotensi Membatasi Ruang Demokrasi

Februari 9, 2026
in Ragam Opini
0
0
SHARES
221
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Bengkulu, SatukanIndonesia.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 melalui Pasal 188 hingga Pasal 190 mengatur larangan penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme serta paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Larangan tersebut berlaku terhadap penyampaian di muka umum, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media digital.

Dalam ketentuan tersebut, pelanggaran dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 4 sampai 10 tahun, terutama apabila perbuatan tersebut menimbulkan keresahan sosial atau kerusuhan di masyarakat. Secara normatif, aturan ini bertujuan menjaga stabilitas ideologi negara dan ketertiban umum. Namun, jika dicermati lebih dalam, rumusan pasal ini masih menyisakan persoalan serius. Frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” tidak dijelaskan secara tegas batasannya. Ketidakjelasan ini membuka ruang penafsiran yang luas, baik bagi aparat penegak hukum maupun pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.

Dalam hal ini, pemerintah berupaya menjelaskan bahwa pengaturan ini tidak bertujuan membatasi kebebasan akademik. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa ketentuan Pasal 188 memberikan pengecualian bagi kegiatan ilmiah dan penelitian. “Yang baru seperti yang disebutkan terakhir, kalau tujuannya untuk penelitian tidak ada sanksinya,” ujar Supratman dalam konferensi pers terkait penerapan KUHP Baru.

Di sisi lain, tim penyusun KUHP menjelaskan istilah-istilah yang digunakan dalam pasal ini. Anggota tim penyusun, Albert Aries, menyatakan bahwa frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” dirumuskan untuk mencakup seluruh ideologi politik yang dianggap bertentangan dengan nilai dasar Pancasila. “Paham lain itu adalah semua paham ideologi politik yang pada intinya adalah menentang Pancasila,” jelasnya.

Sebagai penulis, saya menilai bahwa keberadaan pasal ini berpotensi menciptakan efek jera yang berlebihan (chilling effect) di tengah masyarakat. Masyarakat bisa menjadi takut untuk berdiskusi, berpendapat, atau mengkaji isu-isu ideologis secara terbuka, karena khawatir terseret persoalan hukum.

Memang betul, bahwa didalam KUHP Baru ini memberikan pengecualian bagi kegiatan ilmiah dan akademis. Namun, pengecualian ini belum sepenuhnya menjamin perlindungan terhadap kebebasan berpikir. Tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, batas antara kajian ilmiah dan penyebaran paham terlarang dapat menjadi kabur.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Masyarakat dapat berada dalam posisi rentan untuk dikriminalisasi hanya karena menyampaikan pandangan kritis, pemikiran alternatif, atau analisis sosial-politik yang berbeda dari arus utama. Dalam praktiknya, perbedaan pendapat yang seharusnya dilindungi dalam sistem demokrasi dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Di sisi lain, upaya negara dalam menjaga ideologi Pancasila memang penting. Namun, perlindungan ideologi tidak seharusnya dilakukan dengan cara membatasi ruang kebebasan berpikir dan berekspresi. Justru, ideologi negara akan semakin kuat apabila diuji melalui dialog, kritik, dan diskusi yang sehat.

Oleh karena itu, penerapan Pasal 188–190 perlu dilakukan secara sangat hati-hati, transparan, dan akuntabel. Tanpa kejelasan batasan dan pengawasan publik, pasal ini berisiko berubah dari alat perlindungan ideologi menjadi instrumen pembatasan demokrasi.

Ke depan, harapannya pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan bahwa regulasi ini tidak digunakan untuk membungkam kritik, melainkan benar-benar diarahkan untuk menjaga ketertiban umum tanpa mengorbankan hak-hak konstitusional warga negara.(rilis/yoga)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Albert AriesKitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baruMenteri Hukum Supratman Andi AgtasMuhammad Lafif MuhanndisSatukanindonesia.com
ShareTweetSend

Related Posts

Wali Kota Bekasi Bersama Gubernur KDM Sosialisasi Aplikasi Platfrom Nyari Gawe, 32 Ribu Lebih Lowongan Tersedia

Wali Kota Bekasi Bersama Gubernur KDM Sosialisasi Aplikasi Platfrom Nyari Gawe, 32 Ribu Lebih Lowongan Tersedia

Oktober 27, 2026
Wakil Wali Kota Bekasi Hadiri Kegiatan Dokter Keliling Gerindra Jawa Barat di Jatiasih

Wakil Wali Kota Bekasi Hadiri Kegiatan Dokter Keliling Gerindra Jawa Barat di Jatiasih

Oktober 25, 2026
Menuju Porprov Jabar 2026, Wali Kota Bekasi Kukuhkan Kontingen dan Dorong Atlet Harumkan Nama Bekasi

Menuju Porprov Jabar 2026, Wali Kota Bekasi Kukuhkan Kontingen dan Dorong Atlet Harumkan Nama Bekasi

Oktober 26, 2026

dr. Asep Surya Atmaja Resmi Dilantik Jadi Bupati Bekasi, Prioritaskan Kesehatan Gratis dan Infrastruktur

Oktober 24, 2026

Disdukcapil Kota Bekasi Sosialisasikan IKD untuk Permudah Akses Perlindungan Sosial Digital

Oktober 24, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?