• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Larangan Penyebaran Paham dalam KUHP Baru Dinilai Berpotensi Membatasi Ruang Demokrasi

Larangan Penyebaran Paham dalam KUHP Baru Dinilai Berpotensi Membatasi Ruang Demokrasi

Februari 9, 2026
Indonesia-RRT Siapkan Kelompok Kerja Bahas AI dan Transfer Teknologi

Indonesia-RRT Siapkan Kelompok Kerja Bahas AI dan Transfer Teknologi

Agustus 23, 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi PMB

KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi PMB

Agustus 23, 2026
ADVERTISEMENT
TNI AL dan Bank Indonesia Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Pulau Palue NTT

TNI AL dan Bank Indonesia Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Pulau Palue NTT

Agustus 23, 2026
TNI AL dan TLDM Gelar Rapat TPOL PATKOR MALINDO Ke-49 Tahun di Kuala Lumpur

TNI AL dan TLDM Gelar Rapat TPOL PATKOR MALINDO Ke-49 Tahun di Kuala Lumpur

Agustus 23, 2026
Presiden Turun Langsung ke Lokasi Asap, MAUNG Minta Jangan Hanya Seremonial Saja

Presiden Turun Langsung ke Lokasi Asap, MAUNG Minta Jangan Hanya Seremonial Saja

Agustus 23, 2026
Perkuat Kompetensi Jurnalis, SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media

Perkuat Kompetensi Jurnalis, SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media

Agustus 23, 2026
FRI-WP Demo depan Kedubes Belanda di Jakarta

FRI-WP Demo depan Kedubes Belanda di Jakarta

Agustus 23, 2026
Jaga Kenyamanan Ruang Publik, Wali Kota Bekasi Tertibkan PKL Plaza Patriot Chandrabhaga

Jaga Kenyamanan Ruang Publik, Wali Kota Bekasi Tertibkan PKL Plaza Patriot Chandrabhaga

Agustus 23, 2026
Wawali Harris Bobihoe Bersama Warga Bojong Rawalumbu Antusias Semarakan Kemerdekaan

Wawali Harris Bobihoe Bersama Warga Bojong Rawalumbu Antusias Semarakan Kemerdekaan

Agustus 22, 2026
Pengungsi Diberbagai Wilayah di Tanah Papua Butuh Makanan dan Layanan kesehatan

Pengungsi Diberbagai Wilayah di Tanah Papua Butuh Makanan dan Layanan kesehatan

Agustus 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Opini

Larangan Penyebaran Paham dalam KUHP Baru Dinilai Berpotensi Membatasi Ruang Demokrasi

Februari 9, 2026
in Ragam Opini
0
0
SHARES
206
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Bengkulu, SatukanIndonesia.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 melalui Pasal 188 hingga Pasal 190 mengatur larangan penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme serta paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Larangan tersebut berlaku terhadap penyampaian di muka umum, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media digital.

Dalam ketentuan tersebut, pelanggaran dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 4 sampai 10 tahun, terutama apabila perbuatan tersebut menimbulkan keresahan sosial atau kerusuhan di masyarakat. Secara normatif, aturan ini bertujuan menjaga stabilitas ideologi negara dan ketertiban umum. Namun, jika dicermati lebih dalam, rumusan pasal ini masih menyisakan persoalan serius. Frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” tidak dijelaskan secara tegas batasannya. Ketidakjelasan ini membuka ruang penafsiran yang luas, baik bagi aparat penegak hukum maupun pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.

Dalam hal ini, pemerintah berupaya menjelaskan bahwa pengaturan ini tidak bertujuan membatasi kebebasan akademik. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa ketentuan Pasal 188 memberikan pengecualian bagi kegiatan ilmiah dan penelitian. “Yang baru seperti yang disebutkan terakhir, kalau tujuannya untuk penelitian tidak ada sanksinya,” ujar Supratman dalam konferensi pers terkait penerapan KUHP Baru.

Di sisi lain, tim penyusun KUHP menjelaskan istilah-istilah yang digunakan dalam pasal ini. Anggota tim penyusun, Albert Aries, menyatakan bahwa frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” dirumuskan untuk mencakup seluruh ideologi politik yang dianggap bertentangan dengan nilai dasar Pancasila. “Paham lain itu adalah semua paham ideologi politik yang pada intinya adalah menentang Pancasila,” jelasnya.

Sebagai penulis, saya menilai bahwa keberadaan pasal ini berpotensi menciptakan efek jera yang berlebihan (chilling effect) di tengah masyarakat. Masyarakat bisa menjadi takut untuk berdiskusi, berpendapat, atau mengkaji isu-isu ideologis secara terbuka, karena khawatir terseret persoalan hukum.

Memang betul, bahwa didalam KUHP Baru ini memberikan pengecualian bagi kegiatan ilmiah dan akademis. Namun, pengecualian ini belum sepenuhnya menjamin perlindungan terhadap kebebasan berpikir. Tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, batas antara kajian ilmiah dan penyebaran paham terlarang dapat menjadi kabur.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Masyarakat dapat berada dalam posisi rentan untuk dikriminalisasi hanya karena menyampaikan pandangan kritis, pemikiran alternatif, atau analisis sosial-politik yang berbeda dari arus utama. Dalam praktiknya, perbedaan pendapat yang seharusnya dilindungi dalam sistem demokrasi dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Di sisi lain, upaya negara dalam menjaga ideologi Pancasila memang penting. Namun, perlindungan ideologi tidak seharusnya dilakukan dengan cara membatasi ruang kebebasan berpikir dan berekspresi. Justru, ideologi negara akan semakin kuat apabila diuji melalui dialog, kritik, dan diskusi yang sehat.

Oleh karena itu, penerapan Pasal 188–190 perlu dilakukan secara sangat hati-hati, transparan, dan akuntabel. Tanpa kejelasan batasan dan pengawasan publik, pasal ini berisiko berubah dari alat perlindungan ideologi menjadi instrumen pembatasan demokrasi.

Ke depan, harapannya pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan bahwa regulasi ini tidak digunakan untuk membungkam kritik, melainkan benar-benar diarahkan untuk menjaga ketertiban umum tanpa mengorbankan hak-hak konstitusional warga negara.(rilis/yoga)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Albert AriesKitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baruMenteri Hukum Supratman Andi AgtasMuhammad Lafif MuhanndisSatukanindonesia.com
ShareTweetSend

Related Posts

Jaga Kenyamanan Ruang Publik, Wali Kota Bekasi Tertibkan PKL Plaza Patriot Chandrabhaga

Jaga Kenyamanan Ruang Publik, Wali Kota Bekasi Tertibkan PKL Plaza Patriot Chandrabhaga

Agustus 23, 2026
Wawali Harris Bobihoe Bersama Warga Bojong Rawalumbu Antusias Semarakan Kemerdekaan

Wawali Harris Bobihoe Bersama Warga Bojong Rawalumbu Antusias Semarakan Kemerdekaan

Agustus 22, 2026
Upacara HUT RI Ke-81, Wali Kota Bekasi Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan dan Kerukunan.

Upacara HUT RI Ke-81, Wali Kota Bekasi Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan dan Kerukunan.

Agustus 22, 2026

Pesan Wawali Harris Bobihoe Di Momentum Perjuangan Sasak Kapuk

Agustus 22, 2026

Ketua DPRD Kota Bekasi Sarankan Pemko Bekasi Lakukan Rasionalisasi Anggaran yang tidak Wajib bagi Masyarakat

Agustus 21, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?