Bengkulu, SatukanIndonesia.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 melalui Pasal 188 hingga Pasal 190 mengatur larangan penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme serta paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Larangan tersebut berlaku terhadap penyampaian di muka umum, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media digital.
Dalam ketentuan tersebut, pelanggaran dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 4 sampai 10 tahun, terutama apabila perbuatan tersebut menimbulkan keresahan sosial atau kerusuhan di masyarakat. Secara normatif, aturan ini bertujuan menjaga stabilitas ideologi negara dan ketertiban umum. Namun, jika dicermati lebih dalam, rumusan pasal ini masih menyisakan persoalan serius. Frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” tidak dijelaskan secara tegas batasannya. Ketidakjelasan ini membuka ruang penafsiran yang luas, baik bagi aparat penegak hukum maupun pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.
Dalam hal ini, pemerintah berupaya menjelaskan bahwa pengaturan ini tidak bertujuan membatasi kebebasan akademik. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa ketentuan Pasal 188 memberikan pengecualian bagi kegiatan ilmiah dan penelitian. “Yang baru seperti yang disebutkan terakhir, kalau tujuannya untuk penelitian tidak ada sanksinya,” ujar Supratman dalam konferensi pers terkait penerapan KUHP Baru.
Di sisi lain, tim penyusun KUHP menjelaskan istilah-istilah yang digunakan dalam pasal ini. Anggota tim penyusun, Albert Aries, menyatakan bahwa frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” dirumuskan untuk mencakup seluruh ideologi politik yang dianggap bertentangan dengan nilai dasar Pancasila. “Paham lain itu adalah semua paham ideologi politik yang pada intinya adalah menentang Pancasila,” jelasnya.
Sebagai penulis, saya menilai bahwa keberadaan pasal ini berpotensi menciptakan efek jera yang berlebihan (chilling effect) di tengah masyarakat. Masyarakat bisa menjadi takut untuk berdiskusi, berpendapat, atau mengkaji isu-isu ideologis secara terbuka, karena khawatir terseret persoalan hukum.
Memang betul, bahwa didalam KUHP Baru ini memberikan pengecualian bagi kegiatan ilmiah dan akademis. Namun, pengecualian ini belum sepenuhnya menjamin perlindungan terhadap kebebasan berpikir. Tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, batas antara kajian ilmiah dan penyebaran paham terlarang dapat menjadi kabur.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Masyarakat dapat berada dalam posisi rentan untuk dikriminalisasi hanya karena menyampaikan pandangan kritis, pemikiran alternatif, atau analisis sosial-politik yang berbeda dari arus utama. Dalam praktiknya, perbedaan pendapat yang seharusnya dilindungi dalam sistem demokrasi dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Di sisi lain, upaya negara dalam menjaga ideologi Pancasila memang penting. Namun, perlindungan ideologi tidak seharusnya dilakukan dengan cara membatasi ruang kebebasan berpikir dan berekspresi. Justru, ideologi negara akan semakin kuat apabila diuji melalui dialog, kritik, dan diskusi yang sehat.
Oleh karena itu, penerapan Pasal 188–190 perlu dilakukan secara sangat hati-hati, transparan, dan akuntabel. Tanpa kejelasan batasan dan pengawasan publik, pasal ini berisiko berubah dari alat perlindungan ideologi menjadi instrumen pembatasan demokrasi.
Ke depan, harapannya pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan bahwa regulasi ini tidak digunakan untuk membungkam kritik, melainkan benar-benar diarahkan untuk menjaga ketertiban umum tanpa mengorbankan hak-hak konstitusional warga negara.(rilis/yoga)













