
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Setelah 22 tahun RUU PPRT diperjuangkan, pada hari ini Rabu, 11 Maret 2026, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tuntas dibahas di Baleg DPR RI.
Rapat berlangsung hingga malam ini untuk membahas RUU PPRT hingga masuk tahap pelno di Baleg DPR RI dan selanjutnya akan diputus dalam Rapat Paripurna.
RUU PPRT yang bertujuan untuk melindungi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dibuat fleksibel H antara pemberi kerja, PRT dan penyalur (P3RT), kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Martin Manurung yang memimpin jalannya Rapat di ryang Baleg DPR, di Komplek Parlemen Senayan Rabu (11/3/2026)
Pada saat Repat Dengar Pendapat dengan Kementerian Tenaga Kerja disepakati mekanisme penyelesaian sengketa dan perselisihan antara PRT dan pemberi kerja dilakukan dengan cara mengutamakan mediasi.
RUU ini juga mengatur kewajiban Pemberi kerja dan pemerintah terkait perlindungan jamaninan kesehatan dan kecelakaan. PRT diwajibkan ikut jaminan asuransi kesehatan (BPJS).
RUU ini diharapkan agar PRT dan Pemberi kerja terlindungi oleh negara.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Martin Manurung mengharapkan RUU ini segera tuntas agar tidak lagi masuk Prolegnas tahun berikutnya.
“Kita harapkan RUU PPRT ini segera mendapat pengesahan dalam Rapat Paripurna yang jadwalnya kita tunggu bersama supaya tidak lagi masuk dalam Prolegnas tahun berikutnya”, ujar Martin Politisi Partai Nasdem itu. (Gurman)












