
MANOKWARI, satukanindonesia.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mengungkap, kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja, di wilayah Kabupaten Manokwari, Selasa (21/04/2026).
Pengungkapan ini dilakukan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba pada tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 12.28 WIT di atas KM Dorolonda yang tengah berlabuh di Pelabuhan Manokwari.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y bersama barang bukti 79 paket plastik bening berisi narkotika diduga ganja dengan total berat sekitar 1.463,8 Gram yang disimpan dalam tas ransel.
Kapolda Papua Barat melalui Plt. Kabid Humas Polda, Kombes Pol. Gadug Kurniawan, S.I.K., M.H mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang lainnya berinisial S dan R yang diduga terkait dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
“Sekitar pukul 15.00 WIT, tim kembali melakukan penindakan di kawasan Amban, Manokwari, tepatnya di sebuah kos-kosan di belakang Indomaret. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu pot tanaman hidup yang diduga merupakan tanaman ganja yang ditanam dalam polybag,”ujar Gadug Kurniawan.
Selain itu, lanjut Gadug, dari hasil pemeriksaan telepon genggam milik salah satu terduga pelaku, ditemukan dokumentasi berupa foto-foto tanaman ganja yang sebelumnya ditanam di salah satu asrama mahasiswa di wilayah Amban.
Ia menjelaskan, ketiga terduga pelaku yang diketahui merupakan mahasiswa tersebut selanjutnya diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi puluhan paket ganja siap edar, dua unit telepon genggam, satu lembar tiket kapal, serta satu tanaman ganja hidup.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Kaimana ini menambahkan, penyidik Ditresnarkoba Polda Papua Barat saat ini terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, pemeriksaan urine para terduga, serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Gadug memastikan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua Barat.
“Polda Papua Barat tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami terus melakukan penindakan tegas serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian,”tegasnya.
Polda Papua Barat juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba demi masa depan yang lebih baik. [GRW]









