
Jakarta, satukanindonesia.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai reshuffle atau pergantian Kepala Staf Presiden dari Muhammad Qodari kemudian dijabat Dudung Abdurrahman merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
“Ini tentunya hak prerogatif untuk menempatkan orang sesuai dengan kapabilitas orang dan tujuan penugasan di Lembaga yang dipimpin,” kata Andreas saat dihubungi dari Jakarta, dilansir dari sinpo.id, Senin, 27 April 2026.
Menurut dia, reshuffle kabinet merupakan pergeseran tugas bagi Qodari dari jabatan Kepala Staf Presiden ke jabatan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
Di sisi lain, Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini juga berharap Dudung Abdurrahman bisa menjalankan tugasnya sebagai Kepala Staf Presiden yang baru, sesuai dengan harapan Presiden Prabowo.
“Semoga Pak Dudung akan menjalankan tugas sesuai dengan kebutuhan penugasan KSP dalam menjalankan visi dan misi Presiden,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menjadi Kepala Staf Kepresidenan. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) ke-33 itu dilantik menggantikan Muhammad Qodari. Sebelum menjadi Kepala Staf Kepresidenan, dia juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional.
Sedangkan Qodari kini telah dilantik menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI menggantikan Angga Raka Prabowo.(***)













