
Jakarta, satukanIndonesia.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk
berpihak kepada masyarakat kecil yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia.
“Melalui langkah ini, Kementerian Hak Asasi Manusia berkomitmen memastikan keadilan dan perlindungan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali”, kata Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai dalam Rilisnya melalui Kepala Biro Umum, Protokol dan Humas Kementerian HAM, Pungka Marudut Sinaga yang diterima Media ini, Rabu ( 5/11/2025).
Hal itu disampaikan Menteri HAM, Pigai untuk merespon laporan dan pengaduan yang disampaikan Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Victor Tinambunan terkait adanya dugaan pelanggaran HAM yang dialami masyarakat Sihaporas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pengaduan itu diterima langsung oleh Menteri HAM Pigai saat menerima rombongan Ephorus HKBP kantornya Rabu (5/11/2025).
Dalam Rilis yang dimuat Pungka Sinaga Kepala Biro Umum, Protokol dan Humas Kementerian HAM dikabarkan, Ephorus HKBP mengungkapkan pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL) diduga mengabaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI yang digelar di Medan, pada 3 Oktober 2025.
Dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, perwakilan PT TPL melalui Jandres Silalahi selaku direksi menyatakan komitmen untuk membuka akses jalan dan portal di areal perusahaan yang sebelumnya menghambat warga Sihaporas menuju ladang mereka pasca-insiden penyerangan oleh ratusan petugas TPL pada 22 September 2025.
Namun, kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, lanjut Ephorus, ratusan warga bersama rohaniawan dari gereja Katolik dan berbagai denominasi lainnya bergotong royong menimbun lubang yang dibuat pihak TPL agar akses menuju ladang dapat dibuka kembali.
Upaya gotong royong tersebut dilakukan pada 8 Oktober 2025, dan jalan sempat kembali bisa diakses oleh warga.
Namun pada malam harinya, pihak TPL kembali menggali lubang menggunakan alat berat sehingga akses warga ke ladang kembali terputus.
“Padahal masyarakat Sihaporas ini hanya berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,
menyekolahkan anak-anaknya, bukan untuk mencari kekayaan atau menjadi pengusaha besar. Dengan kondisi hidup yang berat seperti itu, seharusnya TPL membantu, bukan malah
menghambat mereka untuk mengakses ladangnya,” kata Ephorus Victor Tinambunan.
Atas Pengaduan pucuk pimpinan tertinggi HKBP tersebut, Menteri Natalius Pigai memastikam pihaknya telah menurunkan tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hak
Asasi Manusia Sumatera Utara untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan.
Selain itu, Pigai juga menunjuk Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, untuk
memimpin tim gabungan yang terdiri dari perwakilan Kementerian Hak Asasi Manusia, masyarakat
sipil, pihak gereja, para tokoh masyarakat, serta kementerian terkait seperti Kementerian
Kehutanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Semuanya akan bekerja bersama untuk mencari data, fakta, dan informasi terkait peristiwa yang
dialami masyarakat Sihaporas serta hubungan peristiwa tersebut dengan pihak TPL,” tutur Pigai.
Lebih lanjut, Pigai menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memenuhi delapan prinsip hak
asasi manusia, mulai dari hak masyarakat untuk mengetahui (right to know), kepastian atas lahan
(clean and clear), hingga kewajiban menjaga keseimbangan lingkungan dan ekosistem. (Rlis/Bernard)













