• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPAI Soroti Kasus Kekerasan di Daycare Berulang, Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Menyeluruh

KPAI Soroti Kasus Kekerasan di Daycare Berulang, Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Menyeluruh

April 28, 2026
Menteri Pertanian RI Langgar Asas Legalitas dalam Program Swasembada Pangan

Menteri Pertanian RI Langgar Asas Legalitas dalam Program Swasembada Pangan

Juni 19, 2026
Kreativitas Lansia Jadi Wadah Pemberdayaan dan Penguatan Semangat Hidup di Usia Senja

Kreativitas Lansia Jadi Wadah Pemberdayaan dan Penguatan Semangat Hidup di Usia Senja

Juni 18, 2026
ADVERTISEMENT
Mentan: 90 Persen Perusahaan Sawit Sudah Naikkan Harga TBS di Tingkat Petani

Mentan: 90 Persen Perusahaan Sawit Sudah Naikkan Harga TBS di Tingkat Petani

Juni 18, 2026
Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa

Juni 18, 2026
Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam

Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam

Juni 18, 2026
DPD RI Perjuangkan Usulan SMK Negeri Pariwisata di Kaimana Papua Barat

DPD RI Perjuangkan Usulan SMK Negeri Pariwisata di Kaimana Papua Barat

Juni 18, 2026
SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat

SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat

Juni 18, 2026
Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat

Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat

Juni 18, 2026
Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Juni 18, 2026
BMKG Sebut Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Cerah Merata

BMKG Sebut Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Cerah Merata

Juni 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juni 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPAI Soroti Kasus Kekerasan di Daycare Berulang, Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Menyeluruh

(Hukum)

April 28, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
13
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Screenshot ilustrasi KPAI/ dok. KPAI

Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu daycare di Kota Yogyakarta, serta menegaskan agar penanganan kasus dilakukan cepat, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

KPAI mengapresiasi langkah cepat KPAID Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3) Provinsi DIY yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan pendekatan ramah anak.

Anggota KPAI Diyah Puspitarini menegaskan, penanganan kasus harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A agar korban segera memperoleh pendampingan psikososial, bantuan sosial, perlindungan hukum, serta proses hukum yang akuntabel.

“Kami juga mendorong adanya perlindungan dari LPSK, mengingat adanya laporan beberapa keluarga korban yang didatangi oleh pihak tidak dikenal. Negara wajib memastikan rasa aman bagi korban dan keluarganya,” ujar Diyah dalam keterangan KPAI di Jakarta, dilansir dari infopublik, Senin (27/4/2026).

KPAI turut mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan daycare, termasuk pendataan lembaga yang berizin maupun belum, serta memperkuat pembinaan dan pengawasan. Daycare yang terbukti melakukan pelanggaran serius harus ditindak tegas hingga penutupan permanen.

Menurut KPAI, sejumlah daycare bermasalah masih beroperasi dengan orientasi bisnis tanpa mengindahkan aturan, termasuk perizinan dan koordinasi dengan masyarakat sekitar. Padahal, pendirian daycare wajib memperoleh izin dari dinas pendidikan dan pemerintah daerah setempat.

Diyah menambahkan, kasus ini memiliki indikasi serius karena diduga terdapat pola perlakuan terhadap anak yang dilakukan secara sistematis, berulang, dan masif.

“Jika benar terdapat praktik yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pengasuh, maka hal ini tidak bisa dipandang sebagai tindakan individual. Perlu penelusuran hingga ke tingkat pimpinan dan pemilik yayasan,” tegasnya.

KPAI juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis menyeluruh bagi seluruh anak di daycare tersebut, termasuk anak usia di bawah satu tahun yang tetap berpotensi mengalami dampak psikologis, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Kami turut prihatin atas kasus ini. Pendampingan psikologis harus segera diberikan agar proses pemulihan anak dapat berjalan optimal,” tambah Diyah.

Sementara itu, Anggota KPAI Ai Rahmayanti menilai kasus ini sebagai alarm keras bagi sistem perlindungan anak, khususnya layanan pengasuhan. Ia menegaskan bahwa ketika daycare yang seharusnya menjadi ruang aman justru menjadi tempat kekerasan, maka evaluasi harus menyasar tidak hanya pelaku, tetapi juga sistem perlindungan yang ada.

“Ini menunjukkan bahwa child safeguarding atau protokol keselamatan anak di layanan pengasuhan belum menjadi standar yang kuat dan wajib diterapkan,” ujarnya.

Ai menambahkan, berulangnya kasus kekerasan terhadap anak menunjukkan bahwa aspek pencegahan belum menjadi arus utama dalam tata kelola pengasuhan. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan serta kompetensi pengasuh yang belum terstandardisasi.

Dalam konteks tersebut, KPAI menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus, memastikan pemenuhan hak korban, serta mendorong penegakan hukum dan pembenahan kebijakan agar tidak terus muncul korban baru.

KPAI menekankan bahwa pengawasan tidak cukup bersifat administratif, tetapi harus substantif dan berorientasi pada keselamatan anak. Untuk itu, KPAI mendorong tiga langkah utama, yakni memastikan seluruh daycare tertib legalitas dan standar layanan, memperkuat kapasitas SDM pengasuh melalui pelatihan dan sertifikasi berbasis child safeguarding, serta melakukan pengawasan berkelanjutan melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Anggota KPAI Diyah PuspitariniKekerasan di DaycareKPAI
ShareTweetSend

Related Posts

Polres Metro Bekasi dan Pj. Wali Kota Bekasi Gelar Konferensi Pers Terkait Perkembangan Investigasi Penemuan 7 Mayat Di Kali Bekasi

Polres Metro Bekasi dan Pj. Wali Kota Bekasi Gelar Konferensi Pers Terkait Perkembangan Investigasi Penemuan 7 Mayat Di Kali Bekasi

Oktober 5, 2024
KPAI Temukan Dugaan Eksploitasi Anak Yang Dibayar untuk Jadi Jurkam Pemilu 2024

KPAI Temukan Dugaan Eksploitasi Anak Yang Dibayar untuk Jadi Jurkam Pemilu 2024

Januari 23, 2024
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Siswa yang Menghina Palestina Kini Dikeluarkan Dari Sekolah

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Siswa yang Menghina Palestina Kini Dikeluarkan Dari Sekolah

Mei 20, 2021

Mantan Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty Menang Lawan Jokowi di PTUN

Februari 8, 2021

Muhadjir Efendy: Free Sex Bertentangan dengan Budaya Bangsa Indonesia

November 6, 2020
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?