
SORONG, satukanindonesia.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas meminta, Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya tegak lurus dalam proses penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Sekretariat Dewan (Setwan) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat Daya.
Pasalnya, kasus tindak pidana korupsi tidak saja terjadi dikalangan atas atau pun elit, tetapi juga sampai level esalon IV di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita (komisi XIII DPR RI) mendukung langkah Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Yulius Audie Sonny Latuheru untuk tegak lurus dalam menindak tegas para koruptor, karena tidak saja terjadi dilevel atas tapi sampai di level esalon IV di ASN,”tegas Yan Permenas Mandenas, Selasa (04/08/2026).
Sehingga, katanya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) tertib menyelenggarakan pemerintahan yang bersih serta transparansi, terutama dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran.
Dicecar mengenai penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan TPPU, ia mengemukakan, penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) wajib menerapkan Pasal tersebut, sehingga memberikan efek jerah bagi para koruptor.
“Pak Kapolda bisa evaluasi dan masukan dalam semua unsur pelanggaran pidana terutama korupsi, agar bisa diberantas secara total. Pasal TPPU harus diterapkan, karena kita ingin memberikan pembelajaran, terlebih supaya ada pengembalian,”harapnya.
Pada prinsipnya, kata Politisi partai Gerindra asal Tanah Papua ini, diskusinya (Yan P Mandenas sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI) dengan Kapolda bahwa dugaan korupsi tersebut akan terus dikembangkan.
Perlu diketahui, dugaan kasus korupsi Setwan DPR Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran (TA) 2024 telah ditingkatkan ke penyidikan setelah dilakukan penyelidikan enam bulan (Januari-Juli 2026), dan diduga telah menyebabkan kerugian negara sekira Rp6,5 miliar.
Penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya juga telah melakukan penggeledahan Setwan DPR Papua Barat Daya Kamis (30/07/2026).
Dalam proses, penyidik telah memeriksa sebanyak 43 orang saksi. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 orang merupakan anggota DPR Papua Barat Daya, termasuk Ketua DPR Papua Barat Daya, serta sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui proses penggunaan anggaran pada Sekretariat DPRP.
Kemudian, Tipidkor Subdit III Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, menilai anggaran yang menjadi objek penyidikan mencapai sekitar Rp8 miliar. Dari jumlah tersebut, anggaran yang telah dicairkan mencapai Rp6.541.792.880 atau sekitar 81,15 persen.
Dana tersebut diketahui dicairkan melalui empat perusahaan, yakni CV PBP sebesar Rp2.366.480.000, CV HF sebesar Rp2.023.141.200, CV A sekitar Rp1.939.092.000, serta CV SMP sebesar Rp213.079.680. Setelah dipotong kewajiban pajak, total dana yang diterima diperkirakan mencapai sekitar Rp6.093.478.796. [GRW]













