
SORONG, satukanindonesia.com – Guna mencegah terjadi penguasaan lahan atau tanah Adat dan illegal logging di Tanah Papua. Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas buka suara.
Ia mengatakan, Komisi XIII DPR RI sementara in sedang memproteksi masyarakat Adat pemilik hak ulayat. Tapi juga mengenai penguasaan lahan oleh Kementrian atau lembaga Negara terkait, di Pemerintah Pusat yang menurutnya, perlu melihat ketentuan atau aturan main di Tanah Papua.
“Jangan sampai Negara (pemerintah pusat) mencaplok seenaknya, tanah-tanah adat menjadi tanah Negara,”kata Yan Permenas Mandenas kepada media ini, di Sorong, Minggu (02/08/2026).
Tetapi, katanya, Pemerintah harus memberikan keleluasaan untuk bernegosiasi dengan masyarakat hukum adat, agar penyelesaian berbagai masalah tanah Adat bisa memberikan solusi dan harapan bagi keberlangsungan hidup masyarakat hukum adat kedepan terutama untuk anak dan cucu mereka.
“Sebab, jika pengurusan-pengurusan lahan dilakukan secara sepihak dan ketika dikemudian hari penggunaan lahan itu tidak sesuai dengan peruntukan. Pasti akan terjadi Konflik dengan masyarakat adat. Dan ini yang terjadi di Merauke, Papua Selatan,”sebut Politisi Partai Gerindra asal Tanah Papua ini.
Karan itu, Yan Mandesan meminta juga, Pemerintah Pusat (negara) harus rasional dalam proses pengurusan lahan yang dimiliki masyarakat hukum Adat.
“Masyarakat hukum adat harus dilibatkan, supaya apapun yang menjadi solusi bersama antara pemerintah dan masyarakat hukum Adat dapat memberikan harapan hidup kedepan. Jangan masyarakat adat dikesampingkan,”tegasnya.
Tak hanya itu, sebagai anggota Komisi XIII DPR RI mendukung juga, Kepolisian Daerah (Polda) di tanah Papua khususnya di Papua Barat Daya untuk berkolaborasi dengan masyarakat adat dalam rangka menjaga hutan, agar tidak terjadi illegal logging atau penebangan hutan dan penguasaan tanah-tanah Adat secara illegal.
“Maka, kita (Komisi XIII DPD RI) mendukung kinerja pak Kapolda kedepan, untuk bagiamana bisa mengawasi dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku illegal logging di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya,”pungkasnya. [GRW]













