• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kemenpar Dukung Pembatasan Kuota Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Kemenpar Dukung Pembatasan Kuota Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Mei 12, 2026
Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Kajari Batam

Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Kajari Batam

Mei 12, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Meriahkan Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Kota Batam Tahun 2026

Pimpinan dan Anggota DPRD Meriahkan Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Kota Batam Tahun 2026

Mei 12, 2026
ADVERTISEMENT
KRI Canopus-936 Tiba di Indonesia Siap Dukung Riset Nasional

KRI Canopus-936 Tiba di Indonesia Siap Dukung Riset Nasional

Mei 12, 2026
Di Markas Besar PBB, Menhut Tegaskan Keberhasilan Pengendalian Karhutla Indonesia

Di Markas Besar PBB, Menhut Tegaskan Keberhasilan Pengendalian Karhutla Indonesia

Mei 12, 2026
BPOM-WHO Teken Joint Work Plan 2026-2027 untuk Perkuat Sistem Kesehatan Nasional

BPOM-WHO Teken Joint Work Plan 2026-2027 untuk Perkuat Sistem Kesehatan Nasional

Mei 12, 2026
BMKG Ingatkan Sejumlah Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Lebat pada Selasa

BMKG Ingatkan Sejumlah Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Lebat pada Selasa

Mei 12, 2026
Legislator PDIP Minta Pemerintah Gencarkan Surveilans Cegah Penyebaran Hantavirus

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gencarkan Surveilans Cegah Penyebaran Hantavirus

Mei 12, 2026
Bamsoet Tegaskan Pembaruan Hukum Harus Hadirkan Keadilan Substantif

Bamsoet Tegaskan Pembaruan Hukum Harus Hadirkan Keadilan Substantif

Mei 12, 2026
Menteri Arifah Fauzi Apresiasi Pembentukan Satgas PPKPT untuk Ciptakan Kampus Bebas Kekerasan

Menteri Arifah Fauzi Apresiasi Pembentukan Satgas PPKPT untuk Ciptakan Kampus Bebas Kekerasan

Mei 12, 2026
Komisi Yudisial Perkuat Pengawasan Hakim Demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Komisi Yudisial Perkuat Pengawasan Hakim Demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Mei 12, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Kemenpar Dukung Pembatasan Kuota Wisatawan di Taman Nasional Komodo

[Fokus Berita]

Mei 12, 2026
in Fokus Berita
0
0
SHARES
8
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Sejumlah wisatawan mendaki bukit Pulau Padar guna menikmati keindahan bentangan alam Taman Nasional Komodo (TNK) di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (12/4/2026). Foto: Gecio Viana/ANTARA FOTO

Jakarta, satukanindonesia.com – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia mendukung kebijakan pembatasan kuota kunjungan di Taman Nasional Komodo karena dinilai sesuai dengan regulasi konservasi dan kehutanan yang berlaku di Indonesia.

Kementerian Pariwisata menyebut kebijakan pembatasan kuota merupakan kewenangan pengelola kawasan konservasi, yakni Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

“Kementerian Pariwisata Republik Indonesia pada prinsipnya mendukung kebijakan pembatasan kuota kunjungan di Taman Nasional Komodo. Kebijakan tersebut merupakan kewenangan pengelola kawasan konservasi, dalam hal ini adalah Kementerian Kehutanan,” ungkap Kementerian Pariwisata.

Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pemerintah menegaskan pengaturan kunjungan wisata alam wajib memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Pengaturan kunjungan juga harus mengikuti zonasi kawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 yang diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015.

Kementerian Pariwisata menilai pembatasan kuota penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo.

Kebijakan tersebut juga dinilai mampu menjaga kualitas destinasi wisata dan pengalaman wisatawan.

Pemerintah menyebut pengaturan kuota dilakukan dengan pendekatan ilmiah dan melibatkan para pemangku kepentingan, terutama pelaku usaha pariwisata.

“Pengaturan kuota diharapkan berjalan secara transparan, akuntabel, dan terintegrasi, sehingga memberikan kepastian bagi seluruh pihak, adaptif terhadap dinamika di lapangan, serta mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ungkap Kementerian Pariwisata.

Kawasan Labuan Bajo saat ini telah ditetapkan sebagai destinasi wisata super prioritas nasional.

Untuk mencegah over tourism, pemerintah menilai pengelolaan destinasi wisata perlu berbasis daya dukung, distribusi ruang, dan peningkatan kualitas wisatawan.

Strategi pengelolaan wisata disebut harus menjaga keseimbangan antara aspek ekologi, ekonomi, dan sosial.

Pemerintah mendorong diversifikasi destinasi wisata melalui pengembangan kawasan wisata di daratan Flores, desa wisata, serta produk berbasis budaya dan geowisata.

Langkah tersebut dinilai dapat mengurangi tekanan kunjungan pada kawasan inti konservasi di Taman Nasional Komodo.

Pemerintah juga menilai sistem kuota yang fleksibel dan dinamis penting diterapkan sesuai kondisi lingkungan dan kapasitas kawasan.

Kuota kunjungan nantinya dapat disesuaikan dengan kapasitas sarana dan prasarana serta tingkat degradasi kawasan.

Sistem tersebut disebut perlu didukung manajemen kunjungan berbasis digital melalui pengaturan pemesanan, pembagian waktu kunjungan atau time slot, serta integrasi data lintas sektor.

Pemerintah turut mendorong perubahan paradigma dari mass tourism menuju quality tourism.

Pendekatan quality tourism menitikberatkan pada peningkatan lama tinggal wisatawan, nilai belanja wisatawan, dan kualitas pengalaman wisata.

“Oleh karena itu, diperlukan mekanisme koordinasi terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, dan otoritas terkait agar kebijakan yang dihasilkan tidak bersifat parsial, melainkan saling mendukung dalam satu kerangka pengelolaan destinasi yang utuh,” ungkap Kementerian Pariwisata.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan pembatasan kuota dilakukan untuk mencegah over tourism di kawasan konservasi tersebut.

Pembatasan itu juga dimaksudkan untuk melindungi habitat satwa komodo yang hanya ditemukan di Indonesia.

Fokus pembatasan kuota dilakukan di Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo serta mencakup 23 lokasi penyelaman di sekitar kawasan tersebut.

Mulai 1 April 2026, kuota pengunjung ditetapkan sebanyak 1.000 orang per hari atau sekitar 365.000 orang per tahun.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kementerian PariwisataPembatasan Kuota WisatawanTaman Nasional Komodo
ShareTweetSend

Related Posts

F1 Powerboat Danau Toba 2024 Sukses Digelar

Presiden Terpilih Didorong Satukan Kementerian Olahraga dan Pariwisata

Maret 7, 2024
Tiket Pesawat Mahal, Wisatawan Domestik Anjlok 40 Persen

Tiket Pesawat Mahal, Wisatawan Domestik Anjlok 40 Persen

April 9, 2019
Presiden Jokowi Yakin Pariwisata Berpeluang Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

Presiden Jokowi Yakin Pariwisata Berpeluang Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

Februari 18, 2019
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?