• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Bamsoet Tegaskan Pembaruan Hukum Harus Hadirkan Keadilan Substantif

Bamsoet Tegaskan Pembaruan Hukum Harus Hadirkan Keadilan Substantif

Mei 12, 2026
Wakil Ketua DPR Fasilitasi Dialog TikTok dan Menaker Soal PHK

Wakil Ketua DPR Fasilitasi Dialog TikTok dan Menaker Soal PHK

Juli 7, 2026
Komisi IV DPR akan Undang Rapat Dengan Menhut, Dalami Alih Fungsi Lahan Kuansing

Komisi IV DPR akan Undang Rapat Dengan Menhut, Dalami Alih Fungsi Lahan Kuansing

Juli 7, 2026
ADVERTISEMENT
Bukan Pihak, Hakim Tolak Gugatan SP3 Status Tersangka Dugaan Korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Rendiana Awangga

Bukan Pihak, Hakim Tolak Gugatan SP3 Status Tersangka Dugaan Korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Rendiana Awangga

Juli 7, 2026
Tri Adhianto Dukung GUNTING Untuk Penanaman Pohon, Bentuk Kepedulian Terhadap Penghijauan Kota Bekasi

Tri Adhianto Dukung GUNTING Untuk Penanaman Pohon, Bentuk Kepedulian Terhadap Penghijauan Kota Bekasi

Juli 6, 2026
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Juli 6, 2026
DTKJ Usulkan  Mikrotrans JakLingko Tarif Rp2.000, MTZ: Seribu Saja Cukup

DTKJ Usulkan Mikrotrans JakLingko Tarif Rp2.000, MTZ: Seribu Saja Cukup

Juli 6, 2026
Kematian Warga Sipil di Intan Jaya adalah Tragedi Kemanusiaan

Kematian Warga Sipil di Intan Jaya adalah Tragedi Kemanusiaan

Juli 6, 2026
Kurangi Tetegangan, PM Kepalaun Solomon Serukan Dialog Papua Barat dan Indonesia

Kurangi Tetegangan, PM Kepalaun Solomon Serukan Dialog Papua Barat dan Indonesia

Juli 6, 2026
Demi Kesehatan Anak, Hendrik Marisan Perkuat Kapasitas ‘Pejuang Imunisasi’ di Papua Tengah

Demi Kesehatan Anak, Hendrik Marisan Perkuat Kapasitas ‘Pejuang Imunisasi’ di Papua Tengah

Juli 6, 2026
Mahasiswa KKN UNIPA Bantu Pelayanan Kesehatan di Teluk Wondama

Mahasiswa KKN UNIPA Bantu Pelayanan Kesehatan di Teluk Wondama

Juli 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juli 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Bamsoet Tegaskan Pembaruan Hukum Harus Hadirkan Keadilan Substantif

[Hukum]

Mei 12, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
13
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: BS)

Jakarta, satukanindonesia.com – Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) tegaskan pembaruan hukum dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru tidak hanya mengubah paradigma dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tapi harus menghadirkan keadilan yang subtantif bagi masyarakat.

“Hukum harus mampu menghadirkan rasa keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Tanpa pembaharuan menyeluruh, hukum akan terus dipandang sekadar alat kekuasaan, bukan sarana menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Dia menjelaskan jika pada masa lalu hukum lebih berorientasi pada kekuasaan negara, kini masyarakat menuntut hukum yang berpihak pada kepentingan rakyat. Perubahan itu terlihat dari meningkatnya kritik masyarakat terhadap proses legislasi yang dianggap elitis dan minim partisipasi publik.

Dalam berbagai pembentukan undang-undang strategis, gelombang penolakan dari mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat sipil hingga media sosial menunjukkan bahwa publik semakin sadar terhadap pentingnya keterlibatan warga dalam proses hukum.

Dia mengatakan fenomena ‘hukum berbasis viral’ bahkan mulai muncul, ketika penegakan hukum sering bergerak cepat setelah kasus mendapat perhatian besar di media sosial.

Menurut dia, salah satu tantangan terbesar pembaruan hukum nasional saat ini adalah kesenjangan antara ‘law in books’ dan ‘law in action’. Yakni, banyak aturan dianggap ideal di atas kertas, namun pelaksanaannya jauh dari harapan.

“Pembaharuan hukum dalam upaya membangun keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Kalau hukum mampu dipercaya rakyat, maka demokrasi akan kuat dan negara bisa berjalan dengan baik,” kata Bamsoet.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menyebut dalam hal penegakan hukum, masyarakat masih sering mempertanyakan praktik selective law enforcement, ketimpangan perlakuan hukum, hingga rendahnya integritas aparat.

Di samping dari itu, Bamsoet memaparkan Data Transparency International dalam Corruption Perceptions Index beberapa tahun terakhir yang menunjukkan Indonesia masih menghadapi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi.

Pada saat bersamaan, kata dia, masyarakat menuntut sistem hukum yang lebih cepat, transparan, dan manusiawi.

“Perubahan hukum tidak cukup berhenti pada perubahan undang-undang. Yang lebih penting adalah perubahan budaya hukum, integritas aparat, dan keberanian negara menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat,” ujarnya.

Bamsoet yang juga Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur itu menilai pembaharuan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru dapat menjadi momentum penting reformasi sistem hukum nasional.

Setelah lebih dari satu abad menggunakan warisan hukum kolonial Belanda, Indonesia kini mulai memasuki era baru hukum pidana nasional yang menggeser pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih humanis, termasuk memperkuat restorative justice dan perlindungan hak warga negara.

“Selama puluhan tahun kita terjebak dalam sistem hukum kolonial yang sangat formalistik. Reformasi KUHP dan KUHAP harus menjadi pintu masuk lahirnya sistem hukum yang lebih humanis, modern, dan menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara,” katanya.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran ini menambahkan keberhasilan pembaharuan hukum nasional sangat bergantung pada sinkronisasi antara substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum masyarakat.

Bamsoet menuturkan reformasi birokrasi, transparansi lembaga penegak hukum, penguatan judicial review, serta partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang, menjadi faktor penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

“Pembaharuan hukum adalah upaya membangun keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Kalau hukum mampu dipercaya rakyat, maka demokrasi akan kuat dan negara bisa berjalan dengan baik,” kata Bamsoet.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Anggota DPR RI Bambang SoesatyoKeadilan SubstantifKUHP dan KUHAP baru
ShareTweetSend

Related Posts

No Content Available
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?