• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kemenpar Dukung Pembatasan Kuota Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Kemenpar Dukung Pembatasan Kuota Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Mei 12, 2026
Prabowo Dengarkan Kisah Siswa Sekolah Rakyat di Bali, dari Belajar Membaca hingga Kembali Bersekolah

Prabowo Dengarkan Kisah Siswa Sekolah Rakyat di Bali, dari Belajar Membaca hingga Kembali Bersekolah

Juni 7, 2026
Anggota Komisi VI DPR Dukung Perampingan Anak Usaha BUMN untuk Tingkatkan Daya Saing

Anggota Komisi VI DPR Dukung Perampingan Anak Usaha BUMN untuk Tingkatkan Daya Saing

Juni 7, 2026
ADVERTISEMENT
Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Juni 7, 2026
Kemen PPPA dan Kemen P2MI Perkuat Pelindungan PMI Perempuan hingga Tingkat Desa

Kemen PPPA dan Kemen P2MI Perkuat Pelindungan PMI Perempuan hingga Tingkat Desa

Juni 7, 2026
BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Didominasi Berawan pada Minggu

BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Didominasi Berawan pada Minggu

Juni 7, 2026
Diwarnai ‘Walk Out’, Mubes V Kosgoro 1957 Dinilai Cacat Hukum

Diwarnai ‘Walk Out’, Mubes V Kosgoro 1957 Dinilai Cacat Hukum

Juni 7, 2026
Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Juni 6, 2026
Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Juni 6, 2026
Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026
Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Juni 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juni 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Kemenpar Dukung Pembatasan Kuota Wisatawan di Taman Nasional Komodo

[Fokus Berita]

Mei 12, 2026
in Fokus Berita
0
0
SHARES
16
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Sejumlah wisatawan mendaki bukit Pulau Padar guna menikmati keindahan bentangan alam Taman Nasional Komodo (TNK) di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (12/4/2026). Foto: Gecio Viana/ANTARA FOTO

Jakarta, satukanindonesia.com – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia mendukung kebijakan pembatasan kuota kunjungan di Taman Nasional Komodo karena dinilai sesuai dengan regulasi konservasi dan kehutanan yang berlaku di Indonesia.

Kementerian Pariwisata menyebut kebijakan pembatasan kuota merupakan kewenangan pengelola kawasan konservasi, yakni Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

“Kementerian Pariwisata Republik Indonesia pada prinsipnya mendukung kebijakan pembatasan kuota kunjungan di Taman Nasional Komodo. Kebijakan tersebut merupakan kewenangan pengelola kawasan konservasi, dalam hal ini adalah Kementerian Kehutanan,” ungkap Kementerian Pariwisata.

Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pemerintah menegaskan pengaturan kunjungan wisata alam wajib memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Pengaturan kunjungan juga harus mengikuti zonasi kawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 yang diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015.

Kementerian Pariwisata menilai pembatasan kuota penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo.

Kebijakan tersebut juga dinilai mampu menjaga kualitas destinasi wisata dan pengalaman wisatawan.

Pemerintah menyebut pengaturan kuota dilakukan dengan pendekatan ilmiah dan melibatkan para pemangku kepentingan, terutama pelaku usaha pariwisata.

“Pengaturan kuota diharapkan berjalan secara transparan, akuntabel, dan terintegrasi, sehingga memberikan kepastian bagi seluruh pihak, adaptif terhadap dinamika di lapangan, serta mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ungkap Kementerian Pariwisata.

Kawasan Labuan Bajo saat ini telah ditetapkan sebagai destinasi wisata super prioritas nasional.

Untuk mencegah over tourism, pemerintah menilai pengelolaan destinasi wisata perlu berbasis daya dukung, distribusi ruang, dan peningkatan kualitas wisatawan.

Strategi pengelolaan wisata disebut harus menjaga keseimbangan antara aspek ekologi, ekonomi, dan sosial.

Pemerintah mendorong diversifikasi destinasi wisata melalui pengembangan kawasan wisata di daratan Flores, desa wisata, serta produk berbasis budaya dan geowisata.

Langkah tersebut dinilai dapat mengurangi tekanan kunjungan pada kawasan inti konservasi di Taman Nasional Komodo.

Pemerintah juga menilai sistem kuota yang fleksibel dan dinamis penting diterapkan sesuai kondisi lingkungan dan kapasitas kawasan.

Kuota kunjungan nantinya dapat disesuaikan dengan kapasitas sarana dan prasarana serta tingkat degradasi kawasan.

Sistem tersebut disebut perlu didukung manajemen kunjungan berbasis digital melalui pengaturan pemesanan, pembagian waktu kunjungan atau time slot, serta integrasi data lintas sektor.

Pemerintah turut mendorong perubahan paradigma dari mass tourism menuju quality tourism.

Pendekatan quality tourism menitikberatkan pada peningkatan lama tinggal wisatawan, nilai belanja wisatawan, dan kualitas pengalaman wisata.

“Oleh karena itu, diperlukan mekanisme koordinasi terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, dan otoritas terkait agar kebijakan yang dihasilkan tidak bersifat parsial, melainkan saling mendukung dalam satu kerangka pengelolaan destinasi yang utuh,” ungkap Kementerian Pariwisata.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan pembatasan kuota dilakukan untuk mencegah over tourism di kawasan konservasi tersebut.

Pembatasan itu juga dimaksudkan untuk melindungi habitat satwa komodo yang hanya ditemukan di Indonesia.

Fokus pembatasan kuota dilakukan di Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo serta mencakup 23 lokasi penyelaman di sekitar kawasan tersebut.

Mulai 1 April 2026, kuota pengunjung ditetapkan sebanyak 1.000 orang per hari atau sekitar 365.000 orang per tahun.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kementerian PariwisataPembatasan Kuota WisatawanTaman Nasional Komodo
ShareTweetSend

Related Posts

F1 Powerboat Danau Toba 2024 Sukses Digelar

Presiden Terpilih Didorong Satukan Kementerian Olahraga dan Pariwisata

Maret 7, 2024
Tiket Pesawat Mahal, Wisatawan Domestik Anjlok 40 Persen

Tiket Pesawat Mahal, Wisatawan Domestik Anjlok 40 Persen

April 9, 2019
Presiden Jokowi Yakin Pariwisata Berpeluang Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

Presiden Jokowi Yakin Pariwisata Berpeluang Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

Februari 18, 2019
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?