
Jakarta, satukanindonesia.com – Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pangan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya kebutuhan pangan, alih fungsi lahan pertanian, serta berbagai tantangan sektor pangan lainnya.
Menurutnya, pangan memiliki peran strategis bagi keberlangsungan bangsa. Dengan kata lain, pangan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan kebutuhan dasar manusia, hak setiap warga negara, sekaligus fondasi utama ketahanan nasional.
“Sejarah menunjukkan bahwa banyak negara menghadapi gejolak sosial, ekonomi, bahkan politik ketika akses terhadap pangan terganggu,” kata Titiek dalam keterangan persnya, dikutip Jumar, 12 Juni 2026.
Kondisi tersebut, menuntut Indonesia memiliki sistem pangan yang tangguh, mandiri, dan berkelanjutan. Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembangunan sektor pangan nasional.
“Regulasi pangan harus mampu mengantisipasi perubahan zaman dan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan sistem pangan nasional yang berkeadilan, efisien, berdaya saing, serta berpihak kepada petani, nelayan, peternak, dan konsumen,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti berbagai langkah strategis yang tengah dijalankan pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan sebagaimana menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Meski sejumlah capaian positif mulai terlihat, tetapi tantangan ke depan masih cukup besar. Sehingga diperlukan dukungan regulasi yang adaptif dan partisipatif.
Adapyn upaya yang dilakukan pemerintah mencakup peningkatan produksi pangan nasional, pembangunan infrastruktur irigasi, penguatan cadangan pangan pemerintah, peningkatan kesejahteraan petani, hingga penguatan kelembagaan pangan.
Meski demikian, kata Titiek, dalam menyusun RUU Pangan, dibutuhkan masukan dari perguruan tinggi dan berbagai pemangku kepentingan guna memperkaya substansi RUU Pangan agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung terwujudnya ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
“Pembahasan RUU tentang Pangan tidak cukup hanya dilakukan di ruang-ruang parlemen dan pemerintahan. Penyusunan regulasi yang baik membutuhkan partisipasi publik yang luas, termasuk dari kalangan akademisi dan pakar yang memiliki kompetensi serta pengalaman empiris di bidang pangan,” jelasnya.(***)













