• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Juni 27, 2026
Aparat Jangan Beda Tafsir KUHP dan KUHAP Baru

Aparat Jangan Beda Tafsir KUHP dan KUHAP Baru

Oktober 15, 2026
Perkuat Indonesia, Wantimpres Tetapkan Tiga Bidang Strategis

Perkuat Indonesia, Wantimpres Tetapkan Tiga Bidang Strategis

Oktober 15, 2026
ADVERTISEMENT
9 Pejabat Baru di Lantik, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

9 Pejabat Baru di Lantik, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Oktober 15, 2026
Jaga Ketahanan Negara, Persatuan Wartawan dan Lemhannas Teken MoU

Jaga Ketahanan Negara, Persatuan Wartawan dan Lemhannas Teken MoU

Oktober 15, 2026
TPNPB Nyatakan Eksekusi Aparat Keamanan, Satgas Damai Cartenz : Korban adalah Warga Sipil

TPNPB Nyatakan Eksekusi Aparat Keamanan, Satgas Damai Cartenz : Korban adalah Warga Sipil

Oktober 15, 2026
Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Oktober 15, 2026
BBM Langka di Bali, Puan Maharani Desak Pertamina Tambah Pasokan

BBM Langka di Bali, Puan Maharani Desak Pertamina Tambah Pasokan

Oktober 15, 2026
MA Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi terhadap Hakim Usai Insiden Penyiraman di PN Pati

MA Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi terhadap Hakim Usai Insiden Penyiraman di PN Pati

Oktober 15, 2026
Meluas hingga Papua, Karhutla Akan Dibahas Di KTT ASEAN Manila

Meluas hingga Papua, Karhutla Akan Dibahas Di KTT ASEAN Manila

Oktober 15, 2026
Dewan Pengawas BPJS RI Tinjau Pelayanan Kesehatan di Jayapura

Dewan Pengawas BPJS RI Tinjau Pelayanan Kesehatan di Jayapura

Oktober 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

(Hukum)

Juni 27, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
78
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

SORONG, satukanindonesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya melimpahkan berkas perkara atau tahap II kasus dugaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Jumat (26/06/2026).

 

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Papua Barat, Yudi Trisnaamijaya Kasi D Kamektibum mengatakan, tahap II baru digelar sekitar pukul 13.12 WIT, yang dihadiri terduga DBK dan advokatnya.

“Kita baru selesai laksanakan tahap II DBK alias Deisy, dan beliau adalah boss dari A yang telah diserahkan lebih dulu,”ujar Yudi kepada wartawan di Kejari Sorong.

Yudi menjelaskan, pemeriksaan awal DBK juga telah mengakui bahwa usaha BBM yang dijalankan, dia mempekerjakan A.

Selain itu, tersangka DBK juga mengakui bahwa dalam mengangkut BBM dari SPBU, pihaknya sudah punya koneksi, sehingga lebih muda melakukan aktivitas pengisian bahan bakar.

“Ia benar, dia (DBK) mengaku kegiatannya selama ini ada orang dalam yang ikut menginformasikan buat isi BBM. Biasanya sopir yang dia suruh langsung isi BBM tanpa antri, sebab sudah dikontak,”katanya.

Tersangka DBK dalam pemeriksaan juga mengakui ada oknum polisi di Sorong, yang ikut terlibat.

“Dia mengakui selama ini menyuplai BBM ke tiga perusahaan yakni PT. Salawati Motor, PT. Mancaraya, dan PT. Masinton,”bebernya.

Rencananya, ketiga pihak yang disebutkan ini bakal dihadirkan di ruang persidangan, sebab mereka juga menerima BBM hasil timbunan.

“Sebenarnya kita sudah sarankan, agar tiga perusahaan juga ditetapkan jika memenuhi unsur sesuai Undang-undang (UU),”jelasnya.

Selanjutnya, pihaknya akan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, sehingga bisa disidang di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.

Atas kejadian ini, tersangka DBK dijerat Pasal 40 (9) Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja, mengatur tentang ketentuan pidana terkait penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BBMDitkrimsusMafia BBMPolda Papua Barat Daya
ShareTweetSend

Related Posts

BBM Langka di Bali, Puan Maharani Desak Pertamina Tambah Pasokan

BBM Langka di Bali, Puan Maharani Desak Pertamina Tambah Pasokan

Oktober 15, 2026
Korupsi DPR PBD Harus Diterapkan Pasal TPPU, Kapolda Diminta Tegak Lurus

Korupsi DPR PBD Harus Diterapkan Pasal TPPU, Kapolda Diminta Tegak Lurus

Agustus 5, 2026
Pendistribusian BBM di Wilayah Papua Maluku Berjalan Normal

Pendistribusian BBM di Wilayah Papua Maluku Berjalan Normal

Juli 10, 2026

Mafia BBM Subsidi Marak di Papua Barat Daya

Juni 30, 2026

Solar Subsidi Habis Pukul 07.30, Antrean Kendaraan Mengular 200 Meter di SPBU 54.671.37 Pandaan

Juni 25, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?