
Jakarta, satukanindonesia.com – Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menekankan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS) akan dilakukan secara terbuka. Pembahasan dipastikan bakal melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan publik menjadi bagian penting agar regulasi yang disusun mampu menjawab berbagai tantangan keamanan siber yang terus berkembang.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan DPR RI bersama pemerintah segera memulai pembahasan substansi RUU KKS. Proses tersebut diawali dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah dan pembentukan Panitia Kerja (Panja) di Komisi I DPR RI.
“Pemerintah baru mulai menyerahkan DIM-nya, dan kita sudah membuat Panjanya. Kita akan segera melaksanakan tugas kita untuk kita bahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Dave dalam keterangannya, Jakarta, dilansir dari sinpo Jumat, 3 Juli 2026.
Dave menjelaskan pembahasan RUU KKS akan dilakukan secara menyeluruh agar seluruh persoalan di ruang siber dapat terakomodasi dalam regulasi yang sedang disusun.
“Nanti kita bahas sesuai keputusan yang berjalan agar semua aspek mengenai kendala dan permasalahan di dunia siber ini benar-benar tercover,” jelasnya.
Dia menegaskan Komisi I DPR RI juga akan membuka ruang partisipasi publik melalui mekanisme meaningful public participation. Dengan demikian, akademisi, pelaku industri, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat umum dapat menyampaikan pandangan maupun masukan terhadap substansi RUU.
“Pastinya akan ada meaningful public participation, sehingga masyarakat melalui kanalnya bisa menyampaikan pandangan dan juga permasalahan yang ada,” ucapnya.
Menurut Dave, proses pembahasan RUU KKS masih berada pada tahap awal sehingga belum dapat dipastikan target penyelesaiannya.
Dia menegaskan Komisi I DPR RI akan terlebih dahulu menjalankan seluruh tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan nasional di bidang ketahanan dan keamanan siber.
“Ini baru mulai pembahasan. Nanti biar proses berjalan dulu, baru kita bisa melihat kapan kira-kira ini bisa rampung,” tegasnya.(***)












