
Jakarta, satukanindonesia.com – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menegaskan keberhasilan implementasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia bergantung pada kualitas data yang dihimpun dari desa dan kelurahan sebagai titik awal pengumpulan data masyarakat.
Hal itu disampaikan Nezar Patria dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai pembahasan RUU Satu Data Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). “Terkait kebutuhan sinergi pengaturan, Komdigi melihat bahwa RUU Satu Data Indonesia perlu memastikan sistem digital pemerintah siap terhubung, aman, terstandar, dan mudah digunakan,” ujar Nezar.
Menurutnya, penguatan tata kelola data di tingkat desa harus didukung sistem digital yang sederhana, aman, dan tidak menambah beban perangkat desa dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Nezar menegaskan integrasi teknis antara platform digital desa dengan wali data daerah, kementerian, lembaga, serta ekosistem Satu Data Indonesia tidak akan dibebankan kepada pemerintah desa. “Seluruh proses pertukaran data difasilitasi melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) dan standar interoperabilitas nasional sehingga berlangsung secara aman, terstandar, tercatat, dan dapat diaudit,” jelasnya.
Dengan pendekatan tersebut, perangkat desa cukup menggunakan satu platform yang mudah dioperasikan, sementara proses integrasi data antarkementerian dan lembaga dilakukan secara otomatis di balik sistem.
Wamen Nezar mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital juga mendorong penataan ulang aplikasi pemerintah agar tidak lagi berjalan secara sektoral. “Arah penataan ulang yang didorong Komdigi adalah mengubah pendekatan dari aplikasi sektoral yang terpisah-pisah menuju aplikasi pemerintah digital yang lebih terstandar, interoperabel, aman, berbagi pakai, dan berorientasi pada pengguna. Artinya, aplikasi tidak hanya dibangun agar berfungsi di satu instansi, tetapi juga siap terhubung dengan sistem lain dalam ekosistem pemerintah digital,” katanya.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola data desa, Komdigi mendorong pemanfaatan Sistem Informasi Desa dan Kawasan New Generation (SIDEKA-NG) sebagai kanal digital desa yang terintegrasi dengan ekosistem Satu Data Indonesia. “SIDEKA-NG dapat mendukung informasi publik, layanan desa, dan transparansi data agregat. Dengan pendekatan ini, desa dapat memiliki kanal digital yang lebih tertib tanpa harus dibebani banyak aplikasi sektoral,” ujar Nezar.
Ia berharap RUU Satu Data Indonesia dapat menjadi landasan penguatan tata kelola data nasional melalui pembagian peran yang jelas antarkementerian dan lembaga, sehingga seluruh sistem digital pemerintah dapat bekerja secara terpadu, akuntabel, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(***)













