
Jakarta, satukanindonesia.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, teknologi digital harus menjadi ruang tumbuh bagi bahasa daerah, pengetahuan masyarakat adat, dan komunitas lokal.
Menurutnya, keberhasilan transformasi digital tak hanya diukur dari kemajuan teknologi atau besarnya nilai ekonomi digital, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keberagaman budaya, memperluas akses, dan menciptakan manfaat yang setara bagi seluruh masyarakat.
“Teknologi digital harus menjadi jembatan antara inovasi dan kebudayaan. Bahasa lokal, pengetahuan adat, dan komunitas lokal harus menjadi bagian dari masa depan digital,” kata Meutya dalam WSIS Forum 2026 Ministerial Roundtable, sebagaimana dilansir dari sinpo, Sabtu, 11 Juli 2026.
Meutya menekankan pentingnya kolaborasi internasional untuk mempercepat pemerataan manfaat transformasi digital. Penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), transfer teknologi, pendanaan berkelanjutan, serta keterlibatan negara berkembang dalam tata kelola digital global, menjadi kunci agar transformasi digital berlangsung lebih inklusif.
Indonesia sendiri terus memperkuat fondasi transformasi digital melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan kecakapan digital, penguatan tata kelola data, keamanan siber, infrastruktur digital publik, serta pemanfaatan teknologi baru. Seluruh langkah tersebut diselaraskan dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 untuk menghadirkan layanan publik yang semakin berkualitas dan mudah diakses.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengoperasian Satelit SATRIA-1, optimalisasi jaringan Palapa Ring, dan perluasan layanan 5G yang memperkuat konektivitas di seluruh wilayah Indonesia.
“Namun, tujuan akhirnya bukan sekadar menghadirkan konektivitas. Transformasi digital harus menciptakan produktivitas, membuka peluang ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” kata Meutya.
Indonesia juga terus memperkuat ekonomi digital yang kini bernilai sekitar US$100 miliar atau hampir sepertiga ekonomi digital ASEAN, dengan target mencapai US$200 miliar pada 2030.
Kemudian, Indonesia juga memastikan ruang digital tetap aman melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang mewajibkan platform menerapkan verifikasi usia, klasifikasi risiko layanan, dan perlindungan yang lebih kuat bagi anak.
“Pengembangan kecerdasan artifisial harus berpusat pada manusia, dijalankan secara etis, transparan, akuntabel, serta menghormati privasi, hak asasi manusia, dan keberagaman budaya sebagai fondasi transformasi digital yang berkelanjutan,” tandasnya.(***)













