KARIMUN, satukanindonesia.com – Sengketa kepemilikan lahan perkebunan seluas kurang lebih 112 hektare di Desa Penarah, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, kembali memanas setelah mantan Kepala Desa Penarah, Saharudin, menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik Jeni alias Law Bun Hian berdasarkan 59 Surat Keterangan Peralihan Penguasaan Tanah yang diterbitkan pada tahun 2010.
Pernyataan itu kini mendapat bantahan dari keluarga almarhum Jap Neng Meng alias Ameng melalui kuasa hukumnya. Mereka menilai narasi yang disampaikan mantan kepala desa tersebut tidak menggambarkan secara utuh sejarah penguasaan lahan maupun aspek hukum yang seharusnya menjadi dasar dalam menentukan kepemilikan.
Menurut pihak keluarga, sengketa tersebut tidak dapat dinilai hanya berdasarkan dokumen administrasi yang terbit pada tahun 2010. Legalitas penerbitan surat, riwayat hak atas tanah, serta fakta penguasaan fisik yang berlangsung selama puluhan tahun justru merupakan aspek yang wajib diuji secara hukum.
Pihak keluarga mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pengaturan Tanah Asal Konversi Hak Barat, yang mengatur bahwa tanah bekas hak barat yang masa berlakunya telah berakhir dan tidak diperpanjang menjadi tanah negara. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa masyarakat yang telah mengelola tanah secara terus-menerus untuk kepentingan pertanian, perkebunan maupun permukiman memperoleh prioritas dalam pemberian hak baru atas tanah tersebut.
Berdasarkan riwayat yang mereka sampaikan, keluarga Ameng telah menguasai, merawat, menjaga batas lahan, memanen hasil perkebunan, serta mempertahankan keberadaan kebun tersebut sejak tahun 1968 hingga sekarang atau selama kurang lebih 58 tahun tanpa pernah ditinggalkan.
Fakta penguasaan fisik tersebut, menurut mereka, menjadi fakta yuridis yang tidak dapat dikesampingkan begitu saja hanya karena munculnya surat peralihan hak yang diterbitkan puluhan tahun kemudian.
Yang menjadi perhatian, sebelum munculnya dokumen peralihan pada tahun 2010, tidak pernah tercatat adanya keberatan ataupun klaim kepemilikan dari pihak yang disebut sebagai pemilik sebelumnya, baik Pua Dji Hai alias Djohan maupun keluarga Law Bun Hian, selama keluarga Ameng mengelola kawasan tersebut.
Keadaan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penerbitan surat peralihan hak yang baru muncul setelah lebih dari empat dekade penguasaan fisik berlangsung.
Selain itu, apabila benar riwayat tanah berasal dari Nam Djoe Hwa dan kemudian beralih kepada Pua Dji Hai sebagaimana disampaikan Saharudin, maka status hukum hak tersebut setelah berlakunya Keppres Nomor 32 Tahun 1979 juga harus dibuktikan secara jelas. Hingga kini belum terlihat penjelasan mengenai dasar hukum yang mempertahankan keberlakuan hak tersebut setelah rezim konversi hak barat berakhir.
Pernyataan Saharudin yang menyebut proses penandatanganan dokumen peralihan hak tahun 2010 disaksikan langsung oleh Jap Neng Meng alias Ameng juga menjadi salah satu poin yang dipersoalkan.
Pihak keluarga menyatakan kondisi kesehatan Ameng pada saat itu sudah mengalami gangguan pendengaran sehingga perlu dibuktikan melalui proses peradilan apakah yang bersangkutan benar-benar memahami isi dokumen yang ditandatangani atau tidak. Menurut mereka, aspek tersebut merupakan bagian dari pembuktian yang menjadi kewenangan penyidik maupun pengadilan.
Narasi yang menyebut Ameng hanya berstatus sebagai mandor juga dibantah.
Menurut pihak keluarga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak lain yang datang mengelola kebun, memelihara tanaman, menjaga batas lahan maupun menikmati hasil perkebunan selain keluarga Ameng sendiri. Seluruh aktivitas penguasaan fisik dilakukan secara nyata dan terus-menerus tanpa intervensi dari pihak lain.
Bahkan, apabila benar sebagaimana dikemukakan Saharudin bahwa pohon karet telah menghasilkan sejak tahun 1968, maka fakta tersebut justru menunjukkan bahwa keluarga Ameng merupakan pihak yang selama ini melakukan pemeliharaan, penyadapan, serta pengelolaan kebun secara berkelanjutan.
Begitu pula dengan keterangan mengenai percakapan istri Ameng pada tahun 2012 yang dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kebun tersebut bukan milik Ameng. Menurut pihak keluarga, kutipan percakapan tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti yang berdiri sendiri karena tidak menggambarkan keseluruhan konteks dan tidak dapat menghapus fakta penguasaan fisik selama hampir enam dekade.
Terkait pernyataan mengenai lahan Lim Hong Mok yang disebut berada di lokasi berbeda, pihak keluarga berpendapat kemungkinan adanya tumpang tindih batas maupun kesalahan identifikasi objek tanah tetap harus diverifikasi secara menyeluruh oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi teknis terkait sebelum menarik kesimpulan hukum.
Mereka juga menilai proses mediasi yang pernah dilakukan belum sepenuhnya mengungkap riwayat kepemilikan tanah secara komprehensif sehingga masih menyisakan berbagai persoalan hukum yang harus diuji melalui mekanisme pembuktian.
Kuasa hukum keluarga almarhum Jap Neng Meng alias Ameng, Ilpan Rambe, S.H., yang ditemui di Batam usai mendampingi proses hukum di Polda Kepulauan Riau, Kamis (16/7/2026), menegaskan bahwa perkara tersebut harus dinilai berdasarkan fakta hukum dan penguasaan nyata di lapangan, bukan semata-mata pada dokumen administrasi yang terbit belakangan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kepri. Namun, kami menilai keabsahan surat peralihan hak yang diterbitkan pada tahun 2010 masih harus diuji secara hukum. Fakta penguasaan fisik dan pengelolaan lahan selama puluhan tahun merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Semua pihak harus mengedepankan alat bukti yang sah dan menyerahkan penilaiannya kepada aparat penegak hukum maupun pengadilan,” tegas Ilpan Rambe.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan data kepada penyidik sebagai bahan pendalaman perkara.
“Kami berharap penyidik memeriksa secara komprehensif seluruh riwayat penguasaan lahan, sejarah kepemilikan, dasar penerbitan dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aspek penguasaan fisik yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Dengan demikian, perkara ini dapat diselesaikan secara objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum tidak hanya berpatokan pada dokumen administrasi yang muncul pada tahun 2010, tetapi juga menguji secara menyeluruh fakta penguasaan fisik, sejarah pengelolaan, riwayat hak atas tanah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka menegaskan bahwa sengketa ini bukan sekadar persoalan siapa yang memegang surat paling baru, melainkan siapa yang memiliki dasar hukum yang sah serta siapa yang secara nyata telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh klaim kepemilikan masih merupakan objek sengketa yang pembuktiannya akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)











