• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kasus Red Notice, Djoko Tjandra dan 3 Tersangka Lain Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Kasus Red Notice, Djoko Tjandra dan 3 Tersangka Lain Jalani Sidang Perdana Hari Ini

November 2, 2020
PTSL 2022–2025 Jadi Sorotan: FMP3 Minta ATR/BPN Pematangsiantar Buka Data dan Klarifikasi

PTSL 2022–2025 Jadi Sorotan: FMP3 Minta ATR/BPN Pematangsiantar Buka Data dan Klarifikasi

September 30, 2026
Menkomdigi Sebut SP4N-LAPOR! sebagai Infrastruktur Digital Layanan Publik

Menkomdigi Sebut SP4N-LAPOR! sebagai Infrastruktur Digital Layanan Publik

September 30, 2026
ADVERTISEMENT
Komwil III APEKSI Rumuskan Solusi Konkret Hadapi Krisis Global

Komwil III APEKSI Rumuskan Solusi Konkret Hadapi Krisis Global

September 30, 2026
Saat Apel, Wali Kota Apresiasi Para Siswa Peraih Penghargaan Serta Bubuhkan 2 MoU Kerjasama.

Saat Apel, Wali Kota Apresiasi Para Siswa Peraih Penghargaan Serta Bubuhkan 2 MoU Kerjasama.

September 30, 2026
Wali Kota Bekasi Resmikan Masjid Jami Al-Khairiyah di Cimuning, Apresiasi Tinggi Atas Solidaritas Warga Mustikajaya

Wali Kota Bekasi Resmikan Masjid Jami Al-Khairiyah di Cimuning, Apresiasi Tinggi Atas Solidaritas Warga Mustikajaya

September 30, 2026
Tiga Perusahaan Tak Hadir Tanpa Alasan, Komisi I DPRD Batam Ambil Keputusan Tegas: Turun Langsung Sidak ke Lokasi Usaha

Tiga Perusahaan Tak Hadir Tanpa Alasan, Komisi I DPRD Batam Ambil Keputusan Tegas: Turun Langsung Sidak ke Lokasi Usaha

September 30, 2026
Dugaan Perundungan Siswi SMPN 12 Pematangsiantar Disorot FMP3 Minta Klarifikasi Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan

Dugaan Perundungan Siswi SMPN 12 Pematangsiantar Disorot FMP3 Minta Klarifikasi Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan

September 30, 2026
Cegah KLB Campak, Dinkes Manokwari Gelar Sosialisasi Imunisasi

Cegah KLB Campak, Dinkes Manokwari Gelar Sosialisasi Imunisasi

September 29, 2026
Dokumen TKA Terverifikasi BUPP KEK Tanjung Sauh Tegaskan Komitmen Kepatuhan Keimigrasian & Pemberdayaan Tenaga Lokal

Dokumen TKA Terverifikasi BUPP KEK Tanjung Sauh Tegaskan Komitmen Kepatuhan Keimigrasian & Pemberdayaan Tenaga Lokal

September 29, 2026
APBN 2027 Resmi Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp 4.106 Triliun

APBN 2027 Resmi Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp 4.106 Triliun

September 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Red Notice, Djoko Tjandra dan 3 Tersangka Lain Jalani Sidang Perdana Hari Ini

[Hukum]

November 2, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
65
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan suap penghapusan nama terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko S Tjandra dari daftar red notice, Senin (2/11/2020).

Empat terdakwa dalam sidang ini adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, pengusaha Tommy Sumardi, dan Djoko Tjandra.

Mereka akan mendengarkan surat dakwaan yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

“Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra Cs yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, YM Bapak Muhammad Damis, tetap dilaksanakan hari Senin, 2 November 2020,” ujar Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, dalam pesan tertulis.

Sebelumnya Polri mengungkapkan temuan dugaan biaya atau upah sebesar Rp10 miliar dalam pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice.

Kesepakatan itu dilakukan antara Djoko Tjandra dengan pengusaha Tommy Sumardi yang kemudian berlanjut dengan sejumlah perwira tinggi Polri.

Polri menjelaskan, proses perencanaan itu mulai berjalan sejak Maret 2020. Djoko saat itu meminta Tommy membantu penghapusan red notice atas nama dirinya.

Kemudian, Tommy mendatangi kantor Brigjen Prasetijo Utomo dan meminta untuk dikenalkan kepada Irjen Napoleon Bonaparte. Ada pun Napoleon saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri yang salah satu fungsinya adalah membawahi Sekretaris NCB Interpol.

Dalam pertemuan itulah awal mula pembahasan penghapusan red notice Djoko Tjandra dilakukan.

“Tommy Sumardi bersama Prasetijo Utomo menghadapkan Hubinter Polri (Irjen Napoleon) di Gedung TNCC lantai 11. Kemudian, Tommy Sumardi menyatakan ingin mengecek status red notice atas nama Djoko Tjandra dan Divhubinter menyampaikan agar besok kembali lagi,” kata kuasa hukum Polri dalam sidang jawaban atas gugatan Praperadilan Napoleon Bonaparte di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).

Namun, pada akhirnya mereka menyepakati uang sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan red notice. Tim hukum Polri menjabarkan tersangka Tommy Sumardi menyerahkan uang dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura secara bertahap pada April hingga awal Mei 2020.

Selain kasus red notice, Pengadilan Tipikor Jakarta juga telah menetapkan sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan Terdakwa Andi Irfan Jaya selaku mantan politikus Partai NasDem.

Sidang perdana Andi yang merupakan perantara suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan dilaksanakan pada Rabu (4/1/2020) dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko IG Purwanto. (CNN/bm)

 

Komentar Facebook

Tags: Djoko TjandraHukumKasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025

Dua Pejabat Tinggi Kejagung dan Empat Kajati Dilantik

Juli 5, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?