• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dilaporkan Bawahan soal Surat Palsu, Prasetijo Naik Pitam

Dilaporkan Bawahan soal Surat Palsu, Prasetijo Naik Pitam

November 3, 2020
Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam : Indonesia Masih Mampu

Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam : Indonesia Masih Mampu

Oktober 19, 2026
Demi Keadilan, Panglima TNI Didesak Usut Dugaan Penganiayaan Almarhum Pratu Andi Syarif Bugis

Demi Keadilan, Panglima TNI Didesak Usut Dugaan Penganiayaan Almarhum Pratu Andi Syarif Bugis

Oktober 19, 2026
ADVERTISEMENT
Revisi UU Guru dan Dosen Harus Jamin Kepastian Karier Hingga Perlindungan Profesi

Revisi UU Guru dan Dosen Harus Jamin Kepastian Karier Hingga Perlindungan Profesi

Oktober 19, 2026
Desak Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat, Greenpeace: Penundaan adalah Penghancuran

Desak Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat, Greenpeace: Penundaan adalah Penghancuran

Oktober 19, 2026
DITRESKRIMUM POLDA KEPRI AMANKAN YK TERKAIT LAPORAN DUGAAN PENGANCAMAN

DITRESKRIMUM POLDA KEPRI AMANKAN YK TERKAIT LAPORAN DUGAAN PENGANCAMAN

Oktober 19, 2026
Polemik Aset Yayasan Isenabasa Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Kepri

Polemik Aset Yayasan Isenabasa Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Kepri

Oktober 19, 2026
Uni Emirat Arab sampaikan ‘Turut Berdukacita’ Atas Karhutla Indonesia

Uni Emirat Arab sampaikan ‘Turut Berdukacita’ Atas Karhutla Indonesia

Oktober 19, 2026
Saksikan “NGOPI” Ngobrol Pinggiran, Bang Pede dan Bang Maruli Tua Silaban akan Sajikan Obrolan Santai Penuh Inspirasi

Saksikan “NGOPI” Ngobrol Pinggiran, Bang Pede dan Bang Maruli Tua Silaban akan Sajikan Obrolan Santai Penuh Inspirasi

Oktober 19, 2026
Kabar Duka Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Kabar Duka Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Oktober 19, 2026
Gubernur DKI Gratiskan RS dan Puskesmas Jakarta bagi Warga Terdampak Asap Karhutla

Gubernur DKI Gratiskan RS dan Puskesmas Jakarta bagi Warga Terdampak Asap Karhutla

Oktober 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Dilaporkan Bawahan soal Surat Palsu, Prasetijo Naik Pitam

[Nasional]

November 3, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
46
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat jalan untuk buronan korupsi Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, meluapkan marahnya kepada saksi Iwan Purwanto dalam persidangan yang digelar secara online, Selasa (3/11/2020).

Prasetijo yang berada di rutan Bareskrim mengutarakan rasa marahnya ketika mengetahui Iwan merupakan orang yang melaporkan dirinya ke polisi atas kasus dugaan pemalsuan surat.

Iwan merupakan anggota pada Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Sedangkan Prasetijo adalah mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

“Tadi Saudara menyatakan bahwa menerima laporan dari Propam tanggal 16 dan dibuatkan tanggal laporan 20 Juli. Siapa yang pimpin gelar perkara?” tanya Prasetijo yang terlihat meluapkan marahnya dengan gestur tangan ditujukan ke arah layar.

“Gelar perkara dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Ferdy Sambo),” jawab Iwan.

Menurut Prasetijo, penyelidikan terhadap kasus yang menjerat dirinya ini tidak dilakukan secara mendalam. Ia pun lantas menanyakan mengenai alasan Iwan melaporkan dirinya.

“Saya diminta pimpinan,” jawab Iwan.

“Siapa atasannya?” tanya Prasetijo kemudian.

“Brigjen Ferdy Sambo,” kata Iwan.

 “Kenapa bukan atasan langsung berani melapor?” timpal Prasetijo.

“Saya mengikuti perintah,” tukas Iwan.

Adapun surat-surat yang dikeluarkan Prasetijo bertujuan membantu Djoko Tjandra keluar masuk wilayah Indonesia antara lain surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

Dalam persidangan, Iwan mengaku membuat laporan polisi itu pada 20 Juli 2020. Laporan itu teregister dengan nomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim.

Iwan menjelaskan awalnya ada nota dinas pelimpahan Divisi Propam kepada Bareskrim Polri mengenai surat jalan palsu, 16 Juli 2020.

Di dalam surat itu tertera dugaan pelanggaran etik dan pembuatan surat jalan yang diduga dilakukan oleh Prasetijo. Dirtipidum, kata dia, kemudian melakukan disposisi kepada Kasubdit 5.

“Ketika itu, Kasubdit membentuk tim penyelidik terhadap pelaporan nota dinas tersebut. Kurang lebih ada 15-17 personel,” tutur Iwan.

Iwan termasuk ke dalam tim penyelidik tersebut. Selanjutnya tim, kata dia, membuat laporan informasi.

Iwan menyatakan timnya turut memeriksa sejumlah saksi yang sebelumnya sudah diperiksa oleh Propam. Satu di antaranya Dodi Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Usai gelar perkara, diperoleh kesimpulan ada peristiwa tindak pidana soal pembuatan surat jalan yang diduga dilakukan Prasetijo.

“Lalu ada rekomendasi untuk segera menaikkan proses ke tahap penyidikan. Kemudian buat LP (laporan polisi) sebagai dasar untuk buat penyidikan,” ucap Iwan.

Majelis hakim turut menanyakan Iwan mengenai kapasitas dirinya membuat laporan polisi.

Pasalnya, Iwan merupakan penyidik di Bareskrim Polri yang turut dilibatkan dalam tim penyelidik terkait kasus dugaan pemalsuan surat.

“Dalam kapasitas apa saudara buat laporan ke instansi Anda sendiri?” tanya hakim.

“Saya termasuk Tim Penyelidik,” jawab Iwan.

“Saudara pelapor, apakah Saudara bagian korban? Yang menjadi korban?” hakim kembali bertanya.

“Bagian dari korban. Institusi, Bareskrim Polri,” pungkas Iwan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Prasetijo bersama-sama dengan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking telah memalsukan sejumlah surat.

Surat-surat itu diduga diterbitkan untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.

Adapun PK yang dimaksud berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Djoko dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Atas perbuatannya itu, Brigjen Prasetijo didakwa telah melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 61 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Brigjen Prasetijo UtomoDjoko Tjandra
ShareTweetSend

Related Posts

Terus Berlanjut Promo ‘Diskon’ Hukuman Djoko Tjandra, Kini Dapat Remisi 2 Bulan

Terus Berlanjut Promo ‘Diskon’ Hukuman Djoko Tjandra, Kini Dapat Remisi 2 Bulan

Agustus 20, 2021
Tak Hanya Pinangki, Hukuman Djoko Tjandra Juga Dapat Diskon 1 Tahun

Tak Hanya Pinangki, Hukuman Djoko Tjandra Juga Dapat Diskon 1 Tahun

Juli 28, 2021
Hakim Jatuhkan Vonis Djoko Tjandra Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

Hakim Jatuhkan Vonis Djoko Tjandra Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

April 5, 2021

Irjen Napoleon Bantah Bukti Keterlibatannya dalam Kasus Djoko Tjandra

Maret 2, 2021

Merasa Keberatan, Jaksa Pinangki Ajukan Banding

Februari 17, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?