• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Hakim Jatuhkan Vonis Djoko Tjandra Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

Hakim Jatuhkan Vonis Djoko Tjandra Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

April 5, 2021
Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi Ekonomi Makro dalam RAPBN 2027

Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi Ekonomi Makro dalam RAPBN 2027

September 3, 2026
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Fraksi terhadap Perubahan APBD 2026

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Fraksi terhadap Perubahan APBD 2026

September 3, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi IV DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenhut 2027 dan Apresiasi Pemadaman Karhutla

Komisi IV DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenhut 2027 dan Apresiasi Pemadaman Karhutla

September 2, 2026
Sekda Kota Bekasi, Junaedi Buka Pelatihan Kota HAM, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif dan Inklusif

Sekda Kota Bekasi, Junaedi Buka Pelatihan Kota HAM, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif dan Inklusif

September 2, 2026
Puluhan Selongsong Peluru Ditemukan di Lokasi Penembakan Warga Sipil di Maybrat

Puluhan Selongsong Peluru Ditemukan di Lokasi Penembakan Warga Sipil di Maybrat

September 2, 2026
Freeport Indonesia Salurkan Bantuan Rp2,5 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Freeport Indonesia Salurkan Bantuan Rp2,5 Miliar untuk Korban Gempa NTT

September 2, 2026
Bentuk Generasi Muda Bervisi Maritim, Tangguh, dan Siap Hadapi Era Disrupsi  TNI AL Gelar Apel Saka Bahari 2026

Bentuk Generasi Muda Bervisi Maritim, Tangguh, dan Siap Hadapi Era Disrupsi  TNI AL Gelar Apel Saka Bahari 2026

September 2, 2026
GKI di Tanah Papua Harus Tetap Berdiri Diatas Sejarah

GKI di Tanah Papua Harus Tetap Berdiri Diatas Sejarah

September 2, 2026
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam dan Pemko Batam Genjot Penataan Infrastruktur dan Ruang Kota

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam dan Pemko Batam Genjot Penataan Infrastruktur dan Ruang Kota

September 2, 2026
Eri Palgunadi Raih Penghargaan Best Chief Marketing Officer (CMO) Award 2026

Eri Palgunadi Raih Penghargaan Best Chief Marketing Officer (CMO) Award 2026

September 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, September 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim Jatuhkan Vonis Djoko Tjandra Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

[Hukum]

April 5, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
116
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Djoko Tjandra.

Pidana 4,5 tahun penjara menjadi pilihan hakim untuk diberikan kepada Djoko Tjandra, hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun.

Dalam menjatuhkan hukumannya, hakim menilai ada hal yang memberatkan bagi Djoko Tjandra.

“Perbuatan penyuapan oleh Terdakwa dilakukan terhadap penegak hukum,” ujar hakim dalam pertimbangan hal yang memberatkan bagi Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021).

Dalam perkaranya, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap dua jenderal polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, serta Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Perbuatan terdakwa dilakukan sebagai upaya untuk menghindari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim dalam pertimbangan yang lainnya.

Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi dengan tujuan agar namanya bisa dihapuskan dari daftar buronan di Ditjen Imigrasi. Ia juga menyuap Jaksa Pinangki agar bisa lepas dari hukuman dua tahun penjara terkait kasus cessie Bank Bali.

Sementara, ada dua hal yang jadi pertimbangan hakim meringankan vonis tersebut. Pertimbangan tersebut adalah bahwa Djoko Tjandra berlaku sopan selama persidangan serta sudah berusia lanjut. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: 5 TahunDjoko TjandraPengadilan Tipikor JakartaVonis 4
ShareTweetSend

Related Posts

Terus Berlanjut Promo ‘Diskon’ Hukuman Djoko Tjandra, Kini Dapat Remisi 2 Bulan

Terus Berlanjut Promo ‘Diskon’ Hukuman Djoko Tjandra, Kini Dapat Remisi 2 Bulan

Agustus 20, 2021
Eksepsi 13 Perusahaan Terlibat Skandal Jiwasraya Diterima Hakim, Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

Eksepsi 13 Perusahaan Terlibat Skandal Jiwasraya Diterima Hakim, Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

Agustus 17, 2021
Tak Hanya Pinangki, Hukuman Djoko Tjandra Juga Dapat Diskon 1 Tahun

Tak Hanya Pinangki, Hukuman Djoko Tjandra Juga Dapat Diskon 1 Tahun

Juli 28, 2021

Irjen Napoleon Bantah Bukti Keterlibatannya dalam Kasus Djoko Tjandra

Maret 2, 2021

Merasa Keberatan, Jaksa Pinangki Ajukan Banding

Februari 17, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?