Jakarta, SatukanIndonesia.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Djoko Tjandra.
Pidana 4,5 tahun penjara menjadi pilihan hakim untuk diberikan kepada Djoko Tjandra, hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun.
Dalam menjatuhkan hukumannya, hakim menilai ada hal yang memberatkan bagi Djoko Tjandra.
“Perbuatan penyuapan oleh Terdakwa dilakukan terhadap penegak hukum,” ujar hakim dalam pertimbangan hal yang memberatkan bagi Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021).
Dalam perkaranya, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap dua jenderal polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, serta Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Perbuatan terdakwa dilakukan sebagai upaya untuk menghindari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim dalam pertimbangan yang lainnya.
Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi dengan tujuan agar namanya bisa dihapuskan dari daftar buronan di Ditjen Imigrasi. Ia juga menyuap Jaksa Pinangki agar bisa lepas dari hukuman dua tahun penjara terkait kasus cessie Bank Bali.
Sementara, ada dua hal yang jadi pertimbangan hakim meringankan vonis tersebut. Pertimbangan tersebut adalah bahwa Djoko Tjandra berlaku sopan selama persidangan serta sudah berusia lanjut. (FA/SI).