• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Terus Berlanjut Promo ‘Diskon’ Hukuman Djoko Tjandra, Kini Dapat Remisi 2 Bulan

Terus Berlanjut Promo ‘Diskon’ Hukuman Djoko Tjandra, Kini Dapat Remisi 2 Bulan

Agustus 20, 2021
Keracunan MBG Tembus 50 Ribu Orang, Ketua Komite III DPD RI : Ini Adalah Alarm Nasional

Keracunan MBG Tembus 50 Ribu Orang, Ketua Komite III DPD RI : Ini Adalah Alarm Nasional

September 14, 2026
Negara Gagal Melindungi Pekerja HAM dan Jurnalis di Papua

Negara Gagal Melindungi Pekerja HAM dan Jurnalis di Papua

September 14, 2026
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Masyarakat Adat Dilibatkan dalam RUU Reforma Agraria

Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Masyarakat Adat Dilibatkan dalam RUU Reforma Agraria

September 14, 2026
Menteri ATR/BPN Sebut Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Menteri ATR/BPN Sebut Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

September 14, 2026
Menko Zulkifli Lepas Ekspor Bawang Merah Brebes ke Thailand

Menko Zulkifli Lepas Ekspor Bawang Merah Brebes ke Thailand

September 14, 2026
Di KTT BRICS, Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Ingin Didikte Kekuatan Mana Pun

Di KTT BRICS, Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Ingin Didikte Kekuatan Mana Pun

September 14, 2026
Dorong Rindekraf Berdampak bagi Daerah, Komite III DPD RI Beri Lima Rekomendasi

Dorong Rindekraf Berdampak bagi Daerah, Komite III DPD RI Beri Lima Rekomendasi

September 13, 2026
TPNPB Nyatakan Bertanggungjawab Terhadap Penembakan ASN di Jayawijaya

TPNPB Nyatakan Bertanggungjawab Terhadap Penembakan ASN di Jayawijaya

September 13, 2026
Presiden Prabowo Hadiri KTT BRICS ke-18 di India

Presiden Prabowo Hadiri KTT BRICS ke-18 di India

September 13, 2026
Terduga Pelaku Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Dua adalah DPO

Terduga Pelaku Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Dua adalah DPO

September 13, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, September 14, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Terus Berlanjut Promo ‘Diskon’ Hukuman Djoko Tjandra, Kini Dapat Remisi 2 Bulan

[Hukum]

Agustus 20, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
99
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Enaknya jadi Djoko Tjandra, terus mendapat potongan masa hukuman.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Promo “diskon” masa hukuman Djoko Tjandra terus menerus bertambah, kini Djoko mendapat potongan hukuman selama 2 bulan dari remisi HUT ke-76 RI.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti membenarkan mengenai pemberian remisi tersebut.

“Joko Soegiarto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi,” kata Rika kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).

“Adapun remisi pertama bagi terpidana Joko Soegiarto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021,” sambungnya.

Djoko Tjandra merupakan narapidana yang sedang menjalani pidana di Lapas Salemba Jakarta. Ia menjalani hukuman pidana 2 tahun penjara terkait kasus cessie Bank Bali.

Meski vonis ini dijatuhkan pada 2009 silam, tapi Djoko Tjandra baru dieksekusi pada 31 Juli 2020. Sebab, ia melarikan diri hampir 11 tahun.

Meski demikian, Djoko Tjandra dinilai sebagai narapidana yang berhak menerima remisi. Rika menyebut Djoko Tjandra sudah memenuhi syarat.

Yakni, merujuk pada Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan bahwa perkara Djoko Tjandra sudah kekuatan hukum tetap.

Sehingga Djoko Tjandra termasuk napi yang berhak menerima remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. berdasarkan pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan:

Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) berkelakuan baik

b) telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.

“Joko Soegiarto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana (28/03/2021),” ungkap Rika.

Meski mendapat remisi, Djoko Tjandra masih harus menghadapi dua perkara lainnya. Yakni terkait surat jalan dan suap serta pemufakatan jahat.

Untuk kasus surat jalan, ia divonis 2,5 tahun penjara. Perkaranya masih dalam tahap kasasi.

Sementara untuk kasus suap dan pemufakatan jahat, Djoko Tjandra dihukum 3,5 tahun penjara. Perkara ini juga masih dalam tahap kasasi. Dalam kasus ini, Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi serta Jaksa Pinangki. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: 2 BulanDiskon Masa HukumanDjoko Sugiarto TjandraDjoko TjandraRemisi
ShareTweetSend

Related Posts

14.057 Napi di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal 2022, 95 Diantaranya Bebas

Sebanyak 1.642 Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024

Maret 11, 2024
Setya Novanto-Imam Nahrawi Terima Remisi HUT ke-78 RI

Setya Novanto-Imam Nahrawi Terima Remisi HUT ke-78 RI

Agustus 18, 2023
14.057 Napi di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal 2022, 95 Diantaranya Bebas

Dapat Remisi HUT Ke-78 RI, 2.606 Narapidana Langsung Bebas

Agustus 17, 2023

Ditjenpas Pastikan Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi usai Lolos Hukuman Mati

Agustus 9, 2023

Kemenkumham Beri Remisi Khusus Kepada 1.466 Narapidana di Hari Raya Nyepi 2023

Maret 22, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?