• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Terus Berlanjut Promo ‘Diskon’ Hukuman Djoko Tjandra, Kini Dapat Remisi 2 Bulan

Terus Berlanjut Promo ‘Diskon’ Hukuman Djoko Tjandra, Kini Dapat Remisi 2 Bulan

Agustus 20, 2021
DPD Hanura Kepri Gelar Pembekalan Politik, Perkuat Konsolidasi Hadapi Verifikasi Partai Menuju Pemilu 2029

DPD Hanura Kepri Gelar Pembekalan Politik, Perkuat Konsolidasi Hadapi Verifikasi Partai Menuju Pemilu 2029

Juli 29, 2026
Komisi II DPR Akan Rapat dengan Mendagri-Kepala Daerah Bahas Fiskal Saat Reses

Komisi II DPR Akan Rapat dengan Mendagri-Kepala Daerah Bahas Fiskal Saat Reses

Juli 29, 2026
ADVERTISEMENT
Wujudkan Pendidikan Berkwalitas, Pemkab Taput Laksanakan Asesmen Maretong Serentak Tingkat SD dan SMP

Wujudkan Pendidikan Berkwalitas, Pemkab Taput Laksanakan Asesmen Maretong Serentak Tingkat SD dan SMP

Juli 29, 2026
Diduga Rugikan Negara Rp6,5 Miliar, Polda Tingkatkan Dugaan Korupsi DPR Papua Barat Daya ke Penyidikan

Diduga Rugikan Negara Rp6,5 Miliar, Polda Tingkatkan Dugaan Korupsi DPR Papua Barat Daya ke Penyidikan

Juli 29, 2026
Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak PHK PPPK

Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak PHK PPPK

Juli 29, 2026
Lulusan IHTP Papua Ditargetkan Berorientasi Wiraswasta, Tidak Hanya Mengejar ASN

Lulusan IHTP Papua Ditargetkan Berorientasi Wiraswasta, Tidak Hanya Mengejar ASN

Juli 29, 2026
Hindari Pelanggaran Hukum, Masyarakat Kaimana Diimbau Bijak Bermedia Sosial

Hindari Pelanggaran Hukum, Masyarakat Kaimana Diimbau Bijak Bermedia Sosial

Juli 29, 2026
KKN Kolaborasi 133-134 Kaur UNIB Serahkan Rekomendasi Kajian Analisis Persoalan Sampah Ke Forkopimda Setempat

KKN Kolaborasi 133-134 Kaur UNIB Serahkan Rekomendasi Kajian Analisis Persoalan Sampah Ke Forkopimda Setempat

Juli 29, 2026
Prediksi BMKG Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Suhu Udara Rata-rata Berkisar 27-34 Derajat Celcius

Prediksi BMKG Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Suhu Udara Rata-rata Berkisar 27-34 Derajat Celcius

Juli 29, 2026
KY Tetapkan 23 Peserta Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Siap Ikuti Wawancara Calon Hakim Agung 2026

KY Tetapkan 23 Peserta Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Siap Ikuti Wawancara Calon Hakim Agung 2026

Juli 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Terus Berlanjut Promo ‘Diskon’ Hukuman Djoko Tjandra, Kini Dapat Remisi 2 Bulan

[Hukum]

Agustus 20, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
98
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Enaknya jadi Djoko Tjandra, terus mendapat potongan masa hukuman.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Promo “diskon” masa hukuman Djoko Tjandra terus menerus bertambah, kini Djoko mendapat potongan hukuman selama 2 bulan dari remisi HUT ke-76 RI.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti membenarkan mengenai pemberian remisi tersebut.

“Joko Soegiarto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi,” kata Rika kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).

“Adapun remisi pertama bagi terpidana Joko Soegiarto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021,” sambungnya.

Djoko Tjandra merupakan narapidana yang sedang menjalani pidana di Lapas Salemba Jakarta. Ia menjalani hukuman pidana 2 tahun penjara terkait kasus cessie Bank Bali.

Meski vonis ini dijatuhkan pada 2009 silam, tapi Djoko Tjandra baru dieksekusi pada 31 Juli 2020. Sebab, ia melarikan diri hampir 11 tahun.

Meski demikian, Djoko Tjandra dinilai sebagai narapidana yang berhak menerima remisi. Rika menyebut Djoko Tjandra sudah memenuhi syarat.

Yakni, merujuk pada Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan bahwa perkara Djoko Tjandra sudah kekuatan hukum tetap.

Sehingga Djoko Tjandra termasuk napi yang berhak menerima remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. berdasarkan pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan:

Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) berkelakuan baik

b) telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.

“Joko Soegiarto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana (28/03/2021),” ungkap Rika.

Meski mendapat remisi, Djoko Tjandra masih harus menghadapi dua perkara lainnya. Yakni terkait surat jalan dan suap serta pemufakatan jahat.

Untuk kasus surat jalan, ia divonis 2,5 tahun penjara. Perkaranya masih dalam tahap kasasi.

Sementara untuk kasus suap dan pemufakatan jahat, Djoko Tjandra dihukum 3,5 tahun penjara. Perkara ini juga masih dalam tahap kasasi. Dalam kasus ini, Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi serta Jaksa Pinangki. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: 2 BulanDiskon Masa HukumanDjoko Sugiarto TjandraDjoko TjandraRemisi
ShareTweetSend

Related Posts

14.057 Napi di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal 2022, 95 Diantaranya Bebas

Sebanyak 1.642 Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024

Maret 11, 2024
Setya Novanto-Imam Nahrawi Terima Remisi HUT ke-78 RI

Setya Novanto-Imam Nahrawi Terima Remisi HUT ke-78 RI

Agustus 18, 2023
14.057 Napi di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal 2022, 95 Diantaranya Bebas

Dapat Remisi HUT Ke-78 RI, 2.606 Narapidana Langsung Bebas

Agustus 17, 2023

Ditjenpas Pastikan Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi usai Lolos Hukuman Mati

Agustus 9, 2023

Kemenkumham Beri Remisi Khusus Kepada 1.466 Narapidana di Hari Raya Nyepi 2023

Maret 22, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?