• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
14.057 Napi di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal 2022, 95 Diantaranya Bebas

Kemenkumham Beri Remisi Khusus Kepada 1.466 Narapidana di Hari Raya Nyepi 2023

Maret 22, 2023
Baleg DPR RI Menargetkan Tuntaskan 8 RUU pada 2026

Baleg DPR RI Menargetkan Tuntaskan 8 RUU pada 2026

September 13, 2026
Benua Pasifik Menuju Bentrok antar Para Raksasa Dunia

Benua Pasifik Menuju Bentrok antar Para Raksasa Dunia

September 13, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri PKP Temui Menteri PANRB, Bongkar Rencana Besar Kejar Target 400 Ribu Rumah

Menteri PKP Temui Menteri PANRB, Bongkar Rencana Besar Kejar Target 400 Ribu Rumah

September 13, 2026
Kapolri Janji Berantas Premanisme dan Pungli di Kawasan Industri

Kapolri Janji Berantas Premanisme dan Pungli di Kawasan Industri

September 13, 2026
Wakil Ketua Komisi X DPR Ingatkan Status Guru PPPK Harus Jamin Karier dan Pemerataan

Wakil Ketua Komisi X DPR Ingatkan Status Guru PPPK Harus Jamin Karier dan Pemerataan

September 13, 2026
Mentan Amran Pastikan Kelangkaan BBM Tak Ganggu Distribusi Pangan di Sulawesi Selatan

Mentan Amran Pastikan Kelangkaan BBM Tak Ganggu Distribusi Pangan di Sulawesi Selatan

September 13, 2026
Menhub Dudy Instruksikan UPT di Jatim Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi

Menhub Dudy Instruksikan UPT di Jatim Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi

September 13, 2026
109 Korban Kekerasan dan konflik bersenjata di Tanah Papua

109 Korban Kekerasan dan konflik bersenjata di Tanah Papua

September 12, 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan 3 Tahun Bekasi Bebas Kabel Semrawut, Pengerjaan Ducting Akan Dimulai di Perumnas 3

Wali Kota Bekasi Targetkan 3 Tahun Bekasi Bebas Kabel Semrawut, Pengerjaan Ducting Akan Dimulai di Perumnas 3

September 12, 2026
Papua Barat Naikkan Status Karhutla dari Siaga ke Waspada

Papua Barat Naikkan Status Karhutla dari Siaga ke Waspada

September 12, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, September 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenkumham Beri Remisi Khusus Kepada 1.466 Narapidana di Hari Raya Nyepi 2023

[Nasional]

Maret 22, 2023
in Nasional, News
0
0
SHARES
57
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023 terhadap 1.466 narapidana beragama Hindu di Indonesia.

“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutur Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Rika Aprianti dalam keterangan resmi, Rabu (22/3).

Rika kemudian merinci bahwa sebanyak 1.463 narapidana menerima RK I atau pengurangan masa pidana sebagian. Usai mendapat remisi, narapidana yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Sementara itu, tiga narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas setelah mendapat remisi tersebut.

Berdasarkan data yang dirilis Ditjen PAS, Bali menjadi wilayah dengan narapidana penerima remisi Nyepi 2023 terbanyak, yakni sejumlah 1.018 orang.

Kalimantan Tengah menyusul dengan catatan 82 penerima remisi, diikuti Nusa Tenggara Barat sejumlah 69 narapidana, Sumatra Utara dengan 64 orang, serta Sulawesi Selatan sebanyak 43 orang.

Menurut Rika, remisi khusus itu merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Aturan mengenai pemberian remisi juga dijelaskan lebih lanjut dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Remisi diberikan sebagai apresiasi terhadap narapidana yang berhasil melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

“Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat,” tutur Rika dikutip dari cnnindonesia.com.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Rika melanjutkan, pemberian remisi juga dapat menghemat pengeluaran negara dalam biaya makan narapidana. Remisi khusus Nyepi 2023 kali ini menghemar anggaran makan hingga sekitar Rp705 juta. (***)

 

 

Komentar Facebook

Tags: 1.466 narapidana beragama HinduHari Raya Nyepi 2023KemenkumhamRemisi
ShareTweetSend

Related Posts

PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum, Akhiri Dualisme Organisasi

PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum, Akhiri Dualisme Organisasi

September 13, 2025
14.057 Napi di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal 2022, 95 Diantaranya Bebas

Sebanyak 1.642 Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024

Maret 11, 2024
Empat Terpidana Penyuap Wali Kota Bekasi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Oleh KPK

KPK Periksa 2 Orang Dekat Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Saksi

Januari 9, 2024

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal Satu Bulan, Ferdy Sambo Tidak

Desember 26, 2023

Jokowi Sahkan Perpres Strategi Nasional Bisnis Dan Hak Asasi Manusia

Oktober 3, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?