Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi sebagai saksi dalam pengembangan kasus yang ditengarai berhubungan dengan dugaan penerimaan gratifikasi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sebagaimana dilansir Beritasatu.com, Selasa (9/1/2024).
Ali Fikri membenarkan keduanya saat ini sudah memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk pemeriksaan. Agenda permintaan keterangan itu masih berlangsung.
“Sudah hadir dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Eddy Hiariej, asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana (YAR), pengacara, Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH) sebagai tersangka. Untuk saat ini, KPK baru menahan Helmut.
KPK menduga Eddy Hiariej menerima suap untuk mengurus sengketa perusahaan hingga menyetop penanganan kasus di Bareskrim Polri. Pendalaman atas dugaan tersebut akan terus dilakukan KPK.
KPK mengaku sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Eddy Hiariej yakni uang suap Rp 8 miliar. KPK memastikan, dugaan penerimaan tersebut akan ditelusuri lebih lanjut. (***)













