
Jakarta, satukanindonesia.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menekankan agar rencana alih status guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) harus menjamin kepastian karier. Terpenting, bisa memperbaiki pemerataan tenaga pendidik di berbagai daerah.
“Rencana alih status guru PPPK menjadi PNS harus dirancang sebagai instrumen negara untuk menyelesaikan dua persoalan sekaligus, yakni ketidakpastian karier guru dan ketimpangan distribusi tenaga pendidik antarsekolah serta antarwilayah,” kata MY Esti dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari sinpo, sabtu, 12 September 2026.
Dia menilai perubahan status kepegawaian tidak boleh berhenti pada aspek administrasi semata, tetapi harus disertai kepastian hak, penghasilan, masa kerja, dan jalur pengembangan karier bagi guru PPPK.
Selain itu, Esti juga meminta pemerintah menyiapkan anggaran yang memadai untuk guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu yang akan dialihstatuskan menjadi penuh waktu.
Menurut dia, skema tersebut harus memberikan peluang peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu dengan penghasilan yang layak.
Komisi X DPR RI, kata dia, akan memperjuangkan kebutuhan anggaran bagi guru maupun tenaga kependidikan PPPK paruh waktu dalam pembahasan kebijakan alih status tersebut.
Di samping itu, Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini turut meminta pemerintah memberikan afirmasi bagi guru senior yang telah mengabdi bertahun-tahun, terutama mereka yang memiliki rekam kinerja baik, sertifikasi, dan bertugas di daerah yang kekurangan tenaga pendidik.
MY Esti menilai masa pengabdian seharusnya menjadi salah satu dasar afirmasi dalam proses alih status, bukan menjadi hambatan akibat bertambahnya usia selama menunggu penyelesaian status kepegawaian.
Pemerintah dinilai perlu memastikan proses transisi tidak menyebabkan guru kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan penghasilan, maupun terputus masa kerjanya.
“Pengakuan masa kerja menjadi penting agar perubahan status tidak dimulai dari titik nol dan menghapus pengabdian yang telah diberikan sebelumnya,” kata dia.
Lebih lanjut, MY Esti meminta pemerintah menyusun peta jalan nasional penataan guru yang memuat kelompok sasaran, prinsip afirmasi, kebutuhan formasi, pola penempatan, perlindungan selama masa transisi, serta kepastian bagi guru PPPK yang tidak masuk kuota PNS.
“Peta jalan tersebut harus diumumkan sebelum proses seleksi dibuka agar guru tidak terus menerima informasi yang berubah-ubah dari berbagai instansi,” ucapnya.
Dia berpesan penataan guru harus menjadi bagian dari perbaikan tata kelola pendidikan nasional. Kebijakan alih status, kata MY Esti, belum menyelesaikan persoalan apabila hanya menambah jumlah PNS tanpa memperbaiki distribusi guru dan mutu layanan pendidikan di berbagai wilayah.(***)













