Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus kepada 1.642 Narapidana beragama Hindu. Remisi diberikan dalam rangka hari raya Nyepi Tahun 2024.
“1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan RK Nyepi 2024,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra kepada wartawan, sebagaimana dilansir metrotvnews.com, Senin, 11 Maret 2024.
Deddy memerinci 1.636 mendapat RK I atau pengurangan sebagian hukuman. Sedangkan enam orang lainnya mendapatkan RK II atau langsung bebas.
“Angka itu merupakan jumlah warga binaan atau narapidana di seluruh Indonesia,” papar dia.
Deddi menyebut ada anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana (PMP) khusus Nyepi 2024. Jumlahnya delapan orang terdiri dari tujuh orang mendapat PMP I atau pengurangan sebagian dan satu orang mendapat PMP II atau langsung bebas.
“Mereka berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali empat orang, Sumatra Selatan dua orang, serta Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara masing-masing satu orang,” ujar dia.
Deddy menuturkan Kanwil Kemenkumham Bali menyumbang narapidana. Penerima RK Nyepi 2024-nya mencapai 1.193 orang.
“Disusul Kalimantan Tengah 99 orang dan Nusa Tenggara Barat 74 orang,” jelas dia. (***)













