• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Irjen Napoleon Bantah Bukti Keterlibatannya dalam Kasus Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Bantah Bukti Keterlibatannya dalam Kasus Djoko Tjandra

Maret 2, 2021
Demi Keadilan, Panglima TNI Didesak Usut Dugaan Penganiayaan Almarhum Pratu Andi Syarif Bugis

Demi Keadilan, Panglima TNI Didesak Usut Dugaan Penganiayaan Almarhum Pratu Andi Syarif Bugis

Oktober 19, 2026
Revisi UU Guru dan Dosen Harus Jamin Kepastian Karier Hingga Perlindungan Profesi

Revisi UU Guru dan Dosen Harus Jamin Kepastian Karier Hingga Perlindungan Profesi

Oktober 19, 2026
ADVERTISEMENT
Desak Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat, Greenpeace: Penundaan adalah Penghancuran

Desak Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat, Greenpeace: Penundaan adalah Penghancuran

Oktober 19, 2026
DITRESKRIMUM POLDA KEPRI AMANKAN YK TERKAIT LAPORAN DUGAAN PENGANCAMAN

DITRESKRIMUM POLDA KEPRI AMANKAN YK TERKAIT LAPORAN DUGAAN PENGANCAMAN

Oktober 19, 2026
Polemik Aset Yayasan Isenabasa Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Kepri

Polemik Aset Yayasan Isenabasa Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Kepri

Oktober 19, 2026
Uni Emirat Arab sampaikan ‘Turut Berdukacita’ Atas Karhutla Indonesia

Uni Emirat Arab sampaikan ‘Turut Berdukacita’ Atas Karhutla Indonesia

Oktober 19, 2026
Saksikan “NGOPI” Ngobrol Pinggiran, Bang Pede dan Bang Maruli Tua Silaban akan Sajikan Obrolan Santai Penuh Inspirasi

Saksikan “NGOPI” Ngobrol Pinggiran, Bang Pede dan Bang Maruli Tua Silaban akan Sajikan Obrolan Santai Penuh Inspirasi

Oktober 19, 2026
Kabar Duka Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Kabar Duka Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Oktober 19, 2026
Gubernur DKI Gratiskan RS dan Puskesmas Jakarta bagi Warga Terdampak Asap Karhutla

Gubernur DKI Gratiskan RS dan Puskesmas Jakarta bagi Warga Terdampak Asap Karhutla

Oktober 19, 2026
Di Tengah Antrean Panjang BBM, Wakapolda Sulut Cek Pengamanan hingga Polwan Bagikan Air Mineral

Di Tengah Antrean Panjang BBM, Wakapolda Sulut Cek Pengamanan hingga Polwan Bagikan Air Mineral

Oktober 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Irjen Napoleon Bantah Bukti Keterlibatannya dalam Kasus Djoko Tjandra

[Hukum]

Maret 2, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
38
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra yang dulu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte menilai, tidak ada fakta persidangan yang membuktikan dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

“Oleh karena itu maka tidak dapat membuktikan adanya niat atau keterlibatan kami dalam peristiwa itu,” kata Napoleon, saat membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/3/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Ia menyinggung soal permintaan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo kepada anggota Divisi Hubinter Polri Brigadir Junjungan Fortes untuk mengurus surat terkait Djoko Tjandra.

Napoleon menuturkan, peristiwa itu terjadi tanpa sepengetahuannya. Selain itu, menurutnya, uraian jaksa mengenai penyerahan uang yang ia terima hanya bersumber dari keterangan Tommy Sumardi selaku perantara suap Djoko Tjandra.

Maka dari itu, Napoleon berpandangan, keterangan tersebut tak memiliki pembuktian apa pun.

Begitu pula dengan uraian jaksa mengenai Napoleon yang disebut meminta uang sebesar Rp 3 miliar.

“Bahwa uraian JPU pada peristiwa di mana kami minta uang Rp 3 miliar adalah berasal dari keterangan Tommy Sumardi sehingga tidak dapat membuktikan peristiwa tersebut telah terjadi,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Napoleon dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menilai Napoleon terbukti menerima suap sebesar 270.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra.

Suap tersebut diduga diberikan agar Napoleon membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Adapun Djoko Tjandra sebelumnya berstatus buron dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Ia buron sejak tahun 2009 hingga akhirnya tertangkap di tahun 2020.

Menurut JPU, dengan berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO.

Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Djoko TjandraIrjen Napoleon BonaparteKasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
ShareTweetSend

Related Posts

Irjen Napoleon Bantah Bukti Keterlibatannya dalam Kasus Djoko Tjandra

Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Tak Dipecat Polri, Hanya Demosi 3 Tahun

Agustus 29, 2023
Terus Berlanjut Promo ‘Diskon’ Hukuman Djoko Tjandra, Kini Dapat Remisi 2 Bulan

Terus Berlanjut Promo ‘Diskon’ Hukuman Djoko Tjandra, Kini Dapat Remisi 2 Bulan

Agustus 20, 2021
Tak Hanya Pinangki, Hukuman Djoko Tjandra Juga Dapat Diskon 1 Tahun

Tak Hanya Pinangki, Hukuman Djoko Tjandra Juga Dapat Diskon 1 Tahun

Juli 28, 2021

Hakim Jatuhkan Vonis Djoko Tjandra Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

April 5, 2021

Merasa Keberatan, Jaksa Pinangki Ajukan Banding

Februari 17, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?