• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Irjen Napoleon Bantah Bukti Keterlibatannya dalam Kasus Djoko Tjandra

Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Tak Dipecat Polri, Hanya Demosi 3 Tahun

Agustus 29, 2023
Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Juni 2, 2026
Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Juni 2, 2026
ADVERTISEMENT
Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Juni 2, 2026
Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Juni 2, 2026
Meski Diguyur Hujan, Seluruh Kader PDI Perjuangan Tetap Semangat Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Meski Diguyur Hujan, Seluruh Kader PDI Perjuangan Tetap Semangat Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Juni 2, 2026
Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Mei 31, 2026
Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Mei 31, 2026
DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

Mei 31, 2026
Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Mei 31, 2026
Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Mei 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Tak Dipecat Polri, Hanya Demosi 3 Tahun

[Hukum]

Agustus 29, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
49
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra yang dulu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya mengelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Napoleon Bonaparte, yang kini menjadi terpidana kasus suap dan penganiayaan. Dalam sidang etik yang digelar Senin (28/8/2023) kemarin, Napoleon dijatuhi sanksi mutasi be

rsifat demosi selama tiga tahun empat bulan. Adapun sidang ini terkait kasus dugaan suap dan penganiayaan yang dilakukan Napoleon.

“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, sebagaimana dilansir KOMPAS.com, Selasa (29/8/2023).

Dalam sidang etik dihadirkan 10 orang saksi. Sebanyak lima saksi hadir langsung, tiga secara virtual, dan dua saksi memberikan keterangan yang dibacakan dalam sidang.

Selain demosi, Napoleon juga mendapat sanksi etika yakni perilaku Napoleon dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian, Napoleon juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta meminta maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Napoleon dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sebagai informasi, Irjen Napoleon Bonaparte adalah polisi yang terjerat kasus hukum karena menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

ADVERTISEMENT

Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Polisi juga menduga Irjen Napoleon melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.

Terkait kasus suap tersebut, Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya terjerat kasus suap, saat Napoleon mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, ia juga diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, yakni Muhammad Kosman alias M Kace.

Dalam perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte selama 5 bulan 15 hari penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu. Atas perbuatan itu, mantan Kadiv Hubinter itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.(***)

 

 

Komentar Facebook

Tags: Irjen Napoleon BonaparteSidang Etik Irjen Napoleon
ShareTweetSend

Related Posts

Irjen Napoleon Bantah Bukti Keterlibatannya dalam Kasus Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Bantah Bukti Keterlibatannya dalam Kasus Djoko Tjandra

Maret 2, 2021
Brigjen Prasetijo Cabut BAP soal US$50 Ribu untuk Napoleon

Brigjen Prasetijo Cabut BAP soal US$50 Ribu untuk Napoleon

Desember 10, 2020
Saksi Sebut irjen Napoleon Kirim Surat Palsu ke Imigrasi

Saksi Sebut irjen Napoleon Kirim Surat Palsu ke Imigrasi

November 13, 2020

Komisi Kejaksaan Akan Panggil Kajari Jaksel Soal Jamuan untuk Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Oktober 19, 2020

Kronologi Jamuan Makan Siang Kajari Jaksel dan 2 Jenderal Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Oktober 19, 2020
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?