
JAKARTA, satukanindonesia.com – Proses hukum belum mengungkap seluruh pihak yang diduga terlihat dalam kasus serangan air keras terhadap Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus pada tanggal 12 Maret 2026.
Untuk itu, Tim Advokasi Untuk Demokrasi mendesak, aparat mengusut seluruh pelaku, aktor intelektual, motif hingga dugaan penggunaan sumber daya negara dalam penyerangan tersebut.
Desakan itu dalam pernyataan tim advokasi di Jakarta, 12 Agustus 2026. Desakan muncul ketika Andrie masih menjalani rangkaian perawatan, akibat luka pada mata kanan dan bagian tubuh lainnya.
Selama lima bulan, Andrie telah menjalani tiga kali operasi mata dan empat kali operasi bedah plastik.
Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 20 Mei 2026, dokter spesialis mata dr. Faraby Martha menjelaskan, paparan air keras menyebabkan kerusakan sel punca kornea mata kanan sekitar 40 persen.
Saat ini, mata kanan Andrie hanya mampu menangkap cahaya. Andrie juga belum mampu mengenali huruf, termasuk huruf dengan ukuran paling besar.
Selain cedera pada mata, Andrie mengalami luka bakar sekitar seperlima bagian tubuh sebelah kanan. Andrie telah menjalani cangkok kulit dan masih membutuhkan operasi lanjutan pada bagian leher.
Tim Advokasi menyebut, terdapat dua laporan polisi yang berjalan di Polda Metro Jaya. Laporan pertama bernomor LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 terkait dugaan penganiayaan berat.
Laporan kedua bernomor LP/B/136/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 8 April 2026 terkait dugaan pembunuhan berencana, penganiayaan berat dengan rencana, penganiayaan menggunakan bahan berbahaya dan/atau tindak pidana terorisme.
Laporan kedua disebut berkembang setelah ditemukan tangkapan layar rekaman CCTV yang menunjukkan sedikitnya 16 orang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap Andrie.
Berdasarkan SP2HP tertanggal 28 Juli 2026, Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi dan pelapor serta merencanakan pemeriksaan dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan saksi lainnya.
Namun, tim advokasi menyebut, permohonan gelar perkara khusus yang diajukan sejak 30 Maret 2026 belum ditindaklanjuti. Maka Polda Metro Jaya didesak, segera menggelar perkara khusus dengan melibatkan Andrie dan tim advokasi untuk demokrasi sebagai pendamping hukum.
“Penyelidikan dan penyidikan harus menjawab siapa yang merencanakan, memerintahkan, mengorganisasi, mendanai, dan apa motif penyerangan terhadap Andrie,”tulis tim Advokasi untuk demokrasi.
Tak hanya itu, tim advokasi juga menyoroti, proses hukum terhadap empat anggota TNI yang telah diproses di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Pada 10 Juni 2026, pengadilan menjatuhkan putusan terhadap empat anggota TNI. Keempat terdakwa kemudian mengajukan banding.
Tim Advokasi menilai, proses tersebut belum memberikan keadilan yang sebanding dengan penderitaan yang dialami Andrie.
Proses banding di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta juga dinilai, minim informasi publik.
Tim Advokasi juga menyoroti, tidak tersedianya informasi memadai mengenai jalannya pemeriksaan, termasuk identitas majelis hakim. Tim juga mengadukan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung.
Pada 30 Juli 2026, Komisi Yudisial menyatakan terdapat dugaan pelanggaran etik dalam perkara Andrie.
Sebelumnya, pada 10 Juli 2026, Bawas MA meminta Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan klarifikasi.
Lembaga-lembaga tersebut didesak, mengusut dugaan pelanggaran etik secara serius dan transparan. Tim Advokasi juga meminta, penanganan perkara tidak berhenti sebagai tindak pidana biasa.
Komnas HAM melalui Keterangan Pers Nomor 17/HM.00/IV/2026 tertanggal 27 April 2026 telah menyimpulkan serangan air keras terhadap Andrie sebagai serangan terhadap Pembela HAM dan memenuhi unsur penyiksaan.
Komnas HAM juga menemukan setidaknya 14 orang terlibat langsung di lapangan, sejumlah orang yang diduga berperan sebagai pelaku non-lapangan, serta pola perencanaan dan pelaksanaan yang terkoordinasi dengan dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dan fasilitas negara.
Tim Advokasi menilai, rekomendasi Komnas HAM belum dijalankan secara utuh. Dugaan operasi penyerangan, aktor lain, pihak yang memberikan perintah dan motif penyerangan belum terungkap.
Pada 11 Agustus 2026, TAUD mengajukan pengaduan kepada Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM yang berat. Untuk itu, Komnas HAM diminta membentuk Tim Ad Hoc untuk menyelidiki penyerangan terhadap Andrie Yunus.
“Penyelidikan harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pelaku lapangan, aktor intelektual, rantai komando, penggunaan fasilitas negara, serta motif penyerangan,”tulis tim Advokasi.
DPR RI Disoroti tim advokasi, karena dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan secara serius. Dimana, pada 31 Maret 2026, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Polda Metro Jaya dan Tim Advokasi.
Dalam pertemuan tersebut muncul usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus). Namun, RDPU lanjutan belum dilakukan dan Panja maupun Pansus belum dibentuk.
Komisi I DPR RI juga sebelumnya menyoroti pentingnya Tim Pengawas Intelijen (Timwas Intelijen). Tim advokasi menilai, timwas relevan untuk mengusut dugaan penyimpangan fungsi intelijen dalam perkara Andrie.
Disebutkan tim advokasi, dugaan keterlibatan anggota BAIS TNI dan mundurnya Kepala BAIS TNI saat itu memperkuat dugaan adanya persoalan dalam fungsi intelijen.
Komisi XIII DPR RI juga didesak menjalankan fungsi pengawasan di bidang HAM, termasuk memastikan rekomendasi Komnas HAM dijalankan dan pemulihan korban dipenuhi.
“Untuk itu, kami mendesak DPR RI, khususnya Komisi I, Komisi III, Komisi XIII dan Timwas Intelijen, segera menjalankan fungsi pengawasannya guna mengungkap seluruh aktor, rantai komando, dan dugaan penyalahgunaan fungsi intelijen dalam penyerangan terhadap Andrie Yunus,”tulis tim advokasi.
Pernyataan tersebut ditandatangani Tim Advokasi Untuk Demokrasi dengan narahubung Fadhil Alfathan dari LBH Jakarta, Dimas Bagus Arya dari KontraS, Airlangga Julio dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, Gema Gita Persada dari LBH Pers, Afif Abdul Qoyim dari YLBHI dan Asep Komarudin dari Greenpeace Indonesia. [***/GRW]













