
SORONG, satukanindonesia.com – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menggeledah, Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, di Kilometer 16 Jalan Sorong-Aimas, Klablim, Distrik Sorong Timur, Kamis, 17 September 2026.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, I Putu Gede Astawa melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Primawibawa Rantjalobo mengatakan, pengeledahan ini terkait penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024.
Katanya, Bidang Pidsus Kejati Papua Barat meningkatkan status penanganan perkara ini pada tanggal 02 September 2026 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Tindakan penggeledahan menjadi salah satu upaya paksa yang sah dan dapat dilakukan oleh Penyidik untuk memperoleh dan mengumpulkan alat bukti serta barang bukti guna membuat terang peritistiwa pidana yang terjadi,”kata Prima.
Dalam pengeledahan itu, Kata Prima, tim penyidik telah mengamankan dan memperoleh delapan kontainer dan beberapa dokumen yang diduga terkait perkara yang sedang diusut penyidik.
“Tim penyidik amankan delapan kontainer berisi dokumen kegiatan pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan pengelolaan anggaran Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua tahun 2023 dan 2024,”sebut Prima.
Tak hanya enam karton dokumen proses pembayaran, yang terkait dengan pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan pengelolaan anggaran Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Dokumen terkait lainnya yang diperlukan untuk mendukung penyidikan yang sedang dilaksankan oleh tim penyidik,”kata dia.
Selanjutnya, Kata Prima, temuan dari hasil pengeledahan itu akan di analisa, uji dan teliti apakah berkaitan dengan dugaan korupsi di instansi tersebut.
“Dokumen hasil penggeledahan tersebut akan dilakukan penyitaan oleh Penyidik, serta akan analisa dan diuji untuk mengungkap hubungan serta kaitan antara dokumendokumen tersebut dengan alat bukti lain yang telah dan akan diperoleh oleh Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat,”pungkasnya. [***/GRW]













